Beberapa Fatwa al-Lajnah ad-Daimah seputar puasa
Fatwa no. 5468
Soal : Bagaimana waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan bagi mereka yang sedang di atas pesawat ?
Jawab : Seorang yang sedang naik pesawat di siang hari bulan Ramadhan dan dia ingin menyempurnakan puasanya sampai malam [Maghrib] maka dia tidak boleh berbuka sampai matahari telah tenggelam sesuai dengan yang dialami oleh para penumpang [pesawat tersebut].
Ditandatangani oleh : Ibnu Baz, al-‘Afifi, al-Ghudayyan, Ibnu Qu’ud rahimahumullah
Fatwa no. 1693 (soal kedua)
Soal : Seorang yang sedang di pesawat dan melalui jam maupun telepon bisa mengetahui waktu berbuka tempat yang dekat dengan posisi pesawat ; bolehkah baginya untuk berbuka ? Padahal dia masih bisa melihat matahari karena tingginya pesawat?
Soal lain : Jika dia sudah berbuka di darat lalu naik pesawat lalu dia melihat matahari [belum tenggelam] ?
Jawab : Jika seorang berpuasa di pesawat lalu berdasarkan jam dan telepon mengetahui waktu berbuka daerah yang dekat dengan posisi pesawat ketika itu dan pada saat yang bersamaan masih melihat matahari karena tingginya pesawat; maka dia tidak boleh berbuka karena firman Allah ta’ala
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Lalu sempurnakan puasa sampai tiba malam hari (al-Baqarah 187)
Batas akhir puasa ini [waktu malam] belum terwujud pada dirinya selama masih melihat matahari.
Adapun jika dia sudah berbuka di darat setelah berakhirnya siang hari [matahari sudah tenggelam] lalu pesawat lepas landas dan kemudian melihat matahari maka dia tetap melanjutkan berbuka. Yang demikian karena hukum orang ini mengikuti hukum tempat dimana tadi pesawat lepas landas dan ketika itu sudah berakhir waktu siang hari dalam keadaan orang tadi berada di tempat tersebut.
Ditandatangi oleh : Ibnu Baz, al-‘Afifi, al-Ghudayyan, Ibnu Qu’ud rahimahumullah
Al-Lajnah ad-Daimah juga mengeluarkan beberapa fatwa terkait hukum seorang pekerja yang memiliki pekerjaan berat apakah boleh berbuka di siang hari bulan Ramadhan ?
Maka mereka menjawab (Fatwa no. 4157): Tidak boleh bagi seorang mukallaf [muslim, baligh, berakal] untuk berbuka puasa hanya karena keberadaannya sebagai seorang pekerja. Namun, jika dia mengalami kondisi yang sangat memberatkan dan memaksanya untuk berbuka maka dia boleh berbuka sekedar untuk menghilangkan kondisi berat yang dialaminya lalu melanjutkan puasa sampai tenggelam matahari dan berbuka bersama manusia umumnya. Lalu, dia wajib mengganti hari yang dia berbuka padanya [pada kesempatan lainnya].
Silahkan pula dirujuk fatwa serupa pada no. 2153, 2448, 3418, 3924