Seputar Hukum Berjabat Tangan
Tidak jarang perbuatan yang satu ini kita lakukan dan sangat lazim di tengah masyarakat kita.Hanya saja sebagai kaum muslimin, semestinya kita memiliki kemauan untuk mengetahui dan memerhatikan bimbingan Islam tentang perkara ini.Para ulama yang berjalan di atas bimbingan ini telah memberikan penjelasan seputar hukum berjabat tangan.Semoga tulisan kali ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca.
Keutamaan Berjabat Tangan
Berjabat tangan memiliki keutamaan dalam Islam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam pernah bersabda (artinya) : “Sesungguhnya seorang mukmin jika bertemu dengan saudaranya lalu mengucapkan salam dan menjabat tangannya, maka akan berguguran dosa-dosanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohon”.(Ash-Shahihah 526 dan 2692)
Beliau juga bersabda (artinya) : “Tidaklah 2 orang Islam yang saling berjumpa kemudian saling berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya selama keduanya belum berpisah”.(HR.Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.Lihat Ash-Shahihah 525)
Hukum Berjabat Tangan Dengan Orang Kafir
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata bahwa orang kafir jika mengulurkan tangannya untuk berjabat tangan, maka seorang muslim hendaknya menjabat tangannya.Hanyalah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang dari mendahului mereka (orang kafir), melarang kita mendahului mereka untuk mengucapkan salam.Adapun jika mereka yang mendahului kita atau menjabat tangan kita, maka kita menjabat tangan mereka.Jika orang kafir tidak menjabat tangan kita, maka kita tidak menjabat tangannya.(Diringkas dari Liqa’ Bab al-Maftuh, www.albaidha.net)
Hukum Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahram
Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah haram secara mutlak, baik ia adalah seorang yang berusia muda maupun lanjut usia, dengan memakai kain penghalang (seperti : kaos tangan) maupun tidak, ada syahwat maupun tidak ada syahwat.Hal ini berdasarkan hadits-hadits sahih tentang masalah ini yang sifatnya mutlak.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya) : “Sungguh kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu lebih ringan baginya dibanding ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya”.(Ash-Shahihah 226)
Kata “menyentuh” sifatnya umum, termasuk di dalamnya adalah berjabat tangan.Bahkan penyebutan kata “berjabat tangan” disebutkan Nabi secara khusus melalui hadits sahih (artinya) : “…Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan para wanita”.
Bahkan salah satu istri Nabi, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bersumpah : “…demi Allah, tangan beliau (Nabi) tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam baiat…”(Al-Bukhari 4891)
Atas dasar ini, apabila ada seorang muslim berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya dengan alasan kalbu (hati)nya bersih, tidak ada dorongan syahwat sedikit pun, maka sesungguhnya Nabi yang merupakan manusia yang paling bersih kalbunya tidaklah pernah sama sekali menyentuh tangan wanita yang bukan mahram beliau, sekalipun dalam perkara yang sangat penting, yaitu baiat (janji setia).Justru sebaliknya, orang yang kalbunya memang bersih tidak akan meremehkan perbuatan haram, termasuk berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Berjabat Tangan Dengan Memegang 2 Tangan
Al-Lajnah ad-Daimah berfatwa bahwa berjabat tangan dengan 2 tangan tidaklah apa-apa, namun hal itu tidak selayaknya.Yang lebih utama adalah berjabat tangan dengan 1 tangan.(Dicuplik dari www.alifta.net)
Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad hafizhahullah pernah ditanya : “Apakah ada sunnahnya, berjabat tangan dengan 2 tangan ?”
Maka beliau menjawab : “Saya tidak tahu adanya dalil tentang hal ini.Berjabat tangan itu dengan 1 tangan.Akan tetapi di dalam kitab ‘Aunul Ma’bud disebutkan bahwa Hammad pernah menjabat tangan Ibnu al-Mubarak dan meletakkan tangannya pada kedua tangan Ibnu al-Mubarak.Hanya saja saya tidak tahu kesahihan riwayat ini.Kami tidak tahu adanya dalil tentang ini (berjabat tangan dengan 2 tangan, pen)”.(Syarh Sunan Abi Dawud, www.albaidha.net)
Mencium Tangan Ketika Berjabat Tangan
Dari beberapa keterangan yang disebutkan sejumlah ulama tentang masalah ini, kita dapat katakan :
1) Mencium tangan ketika berjabat tangan pernah dilakukan oleh sebagian kecil sahabat kepada Nabi dan itu pun jarang.
2) Mencium tangan ketika berjabat tangan boleh dilakukan kepada orang selain Nabi, asalkan orang tersebut memang layak diperlakukan seperti itu semisal ayah, ibu atau orang alim, tidak ada kekhawatiran munculnya rasa sombong pada orang yang diperlakukan seperti itu dan bukan menjadi sebuah kebiasaan di setiap berjabat tangan (artinya dilakukan dengan jarang-jarang).
Merundukkan Anggota Badan Ketika Berjabat Tangan
Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad hafizhahullah pernah ditanya : “Apa hukum berjabat tangan sambil merundukkan badan, baik oleh salah satu pihak maupun kedua pihak sekaligus ?”
Maka beliau menjawab : “Tidak boleh seseorang merundukkan badannya di hadapan orang lain”.(Syarh Sunan Abi Dawud, www.albaidha.net)
Terkait merundukkan badan ketika bertemu dengan seseorang, banyak ulama menyebutkan larangan tentang hal itu.Larangan merundukkan badan itu bersifat mutlak, yaitu : dilarang merundukkan badan di hadapan setiap orang, yang dirundukkan adalah bagian tubuh manapun seperti punggung (meskin belum sampai ruku’) atau kepala, ketika berjabat tangan maupun tidak, ada unsur pengkultusan maupun sekedar penghormatan.Dikecualikan dari larangan ini adalah berjabat tangan dengan seseorang yang lebih rendah karena postur tubuhnya yang memang lebih pendek atau ia sedang di tempat yang lebih rendah.Merundukkan badan adalah perkara yang terlarang, meski telah terlanjur menjadi kebiasaan turun temurun atau dianggap sebagai bentuk sopan santun.Dengan demikian, orang yang tidak merundukkan badan ketika bertemu dengan orang lain tidaklah mesti menunjukkan kesombongan atau tidak memiliki adab sopan santun.Akan tetapi hal itu bisa jadi karena ia mengetahui larangan merundukkan badan yang disebutkan oleh banyak ulama.Islam sendiri mengajarkan bimbingan yang mulia berupa mengucapkan salam saja atau mengucapkan salam lalu berjabat tangan, tanpa merundukkan badan.Wallahu a’lam.
Alasan pelarangan merundukkan anggota badan di hadapan manusia adalah :
1) Adanya hadits tentang pelarangan perbuatan tersebut, yang hadits tersebut dihasankan oleh sebagian ulama.Apabila hadits ini lemah dari sisi sanad menurut sebagian ulama lain, maka ia sahih dari sisi makna karena banyaknya riwayat yang mendukungnya.Adapun larangan, hukum asalnya adalah haram.
2) Merundukkan anggota badan di hadapan manusia merupakan kebiasaan sebagian orang-orang kafir ‘Ajam (non Arab) di hadapan pemimpin atau raja, sedangkan kita dilarang untuk menyerupai kebiasaan buruk orang-orang kafir.
3) Merundukkan badan kepada manusia merupakan celah menuju kesyirikan, sebagaimana penuturan Ibnul Qayyim rahimahullah di dalam kitab I’lamul Muwaqqi’in.Telah dimaklumi bahwa Islam tidak hanya mencegah kesyirikan, tapi juga mencegah setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan.
Lalu bagaimana jika misal seseorang ingin mencium tangan ayah, ibunya atau orang alim ketika berjabat tangan, sebagaimana keterangan yang telah lewat tentang mencium tangan ketika berjabat tangan ? Jawab : Hal itu dapat dilakukan dengan sang ayah, ibu atau orang alim tersebut mengulurkan tangannya ke arah wajah orang yang akan mencium tangannya, bukan orang tersebut yang merundukkan badannya.
Meletakkan Tangan ke Dada Usai Berjabat Tangan
Samahatu asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan bahwa hal itu tidak asalnya dalam syariat Islam sebatas yang beliau ketahui.Tidak disyariatkan untuk meletakkan tangan ke dada usai berjabat tangan.Bahkan meletakkan tangan ke dada usai berjabat tangan adalah bid’ah jika pelakunya meyakini hal itu sebagai ibadah kepada Allah.(Dicuplik dari Fatawa Islamiyah, www.albaidha.net)
Berjabat Tangan Dengan Satu Per Satu Orang Ketika Datang Dalam Sebuah Majelis
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui adanya sunnah tentang hal ini.Beliau telah membahas bersama banyak orang dan meminta sebagian pemuda penuntut ilmu agama untuk membahas tentang hal ini.Ternyata tidak didapati adanya sunnah tentang hal itu.Beliau juga pernah bertanya kepada para ulama yang merupakan guru beliau, ternyata mereka berkata : “Kami tidak mengetahui adanya dasar dari sunnah tentang hal tersebut”.Dengan demikian tidak selayaknya seseorang ketika mendatangi sebuah majelis, ia berjabat tangan dengan satu per satu orang yang ada di majelis tersebut.Bimbingan Nabi adalah mendatangi majelis dengan mengucapkan salam kemudian langsung duduk di tempat.(Diringkas dari www.sahab.net)
Berjabat Tangan Ketika Berpisah
Asy-Syaikh Ubaid al-Jabiri hafizhahullah mengatakan bahwa berjabat tangan ketika berpisah adalah pendapat sebagian ulama.Beliau tidak mengingkari perbuatan tersebut.Beliau belum mendapati ulama yang pernah beliau jumpai, mereka mengingkari perbuatan tersebut.Wallahu a’lam.(Diringkas dari www.miraath.net)
Wallahu a’lamu bish-Shawab