Bolehkah Mendoakan Rahmat Untuk Seorang Mubtadi’ ?
Asy-Syaikh Ubaid al-Jabiri hafizhahullah pernah ditanya : “Bolehkah mendoakan rahmat untuk seorang mubtadi’ ?”
Maka beliau menjawab : “Mubtadi’ –wahai anakku dari Kuwait- dengarkan ! (Apabila) macam bid’ahnya adalah fisqiyah (mufassiqah), seperti : orang yang terpengaruh pemikiran Asy’ariyah, maka tidak ada halangan untuk didoakan rahmat untuknya.
(Namun) apabila (yang mendoakannya) adalah orang yang dikenal keilmuannya, maka janganlah dirinya mendoakan rahmat untuk mubtadi’.(Apabila) dirinya dikenal keilmuan dan keutamaan oleh manusia, yakni manusia menyoroti ucapannya, maka janganlah dirinya mendoakan rahmat untuk mubtadi’.Hendaknya dirinya diam (dari doa tersebut, pen).
Adapun orang-orang awam muslimin, maka tidak ada halangan (untuk mengucapkan doa tadi) dan kami tidak mengingkari hal ini.
Kedua : Mubtadi’ yang bid’ahnya kufriyah (mukaffirah), seperti Rafidhah dan Jahmiyah.Seorang Jahmi, Rafidhi, orang yang mengucapkan Wihdatul Wujud atau Hululiyah, jika mati di atas kebid’ahan-kebid’ahan ini, maka mereka adalah orang-orang kafir.Ya.(Tentu mereka mutlak tidak boleh didoakan rahmat, pen)
Dalil yang mendasari apa yang kami tetapkan terkait mubtadi’ yang bid’ahnya fisqiyah adalah firman Allah Ta’ala (artinya) : “Maka ketahuilah bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah semata.Mintalah ampun atas dosamu, kaum mukminin dan mukminat.Allah mengetahui perbuatanmu dan tempat menetapmu”.(Muhammad : 19)
Orang-orang fasiq, baik kefasikannya itu berupa bid’ah maupun suluk (perilaku) tidaklah kehilangan iman secara keseluruhan karena kebid’ahan (kefasikan, pen) nya tersebut.Hanya saja mereka kehilangan kesempurnaan iman.Ya.
Barangsiapa diantara mereka meninggal dunia di atas kebid’ahan ini, maka dirinya di bawah kehendak Allah.Apabila Allah berkehendak, maka Dia akan mengazabnya.Ya.Allah memasukkan dirinya ke neraka.Allah mengazab dirinya karena menjumpai kebid’ahan yang dirinya belum bertaubat darinya hingga bertemu Allah.
Namun apabila Allah berkehendak, maka Dia akan mengampuni dirinya.Kalau seandainya Allah mengazabnya, maka dirinya tidak kekal di neraka.Ya”
(Sumber : ar.alnahj.net / fatwa / 82)