Bahwa Allah memerintahkanmu untuk tetap di rumah dan melarangmu bertabarruj (bersolek dan memakai wewangian) ketika keluar rumah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.." (QS. Al-Ahdzab:33)
Syaikh Abdurrahman as-Sa'di rahimahullah menjelaskan,
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu" Dikarenakan hal itu lebih selamat bagimu dan lebih menjaga kehormatanmu.
"Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.." yaitu janganlah kamu sering-sering keluar rumah dengan bersolek dan memakai wewangian, seperti kebiasaan orang-orang jahiliyah yang dahulu, yang tidak memiliki ilmu dan agama. Semua ini untuk mencegah kejelekan dan sebab-sebab kejelekan.
Taisir al-Karim ar-Rahman hlm. 663 / Syabakah Baynoona
➖➖➖➖
Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang keras wanita memakai minyak wangi yang harum semerbak ketika keluar rumah.
Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
«كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ، وَالمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا» يَعْنِي زَانِيَةً
"Setiap mata memiliki bagian dari zina. Jika seorang wanita memakai minyak wangi, lalu keluar melewati sekumpulan (pria) maka dia demikian dan demikian." Maksud beliau, telah berbuat zina. (HR. Tirmidzi no. 2786, dihasankan Syaikh al-Albani)
Syaikh Ali al-Qari rahimahullah menjelaskan,
"Maka ia telah berbuat zina" Karena wanita itulah yang telah membangkitkan syahwat kaum pria dengan minyak wanginya, sehingga kaum pria tergoda untuk memandang dirinya yang menyebabkan mereka terjatuh kepada perbuatan zina mata.
Maka wanita tersebut terkenai dosa, karena dialah yang menggoda kaum pria agar memandang dirinya dan membuat hati mereka bergelora.
Karena dialah yang yang menyebabkan kaum pria terjatuh kepada perbuatan zina mata, maka dia juga dihukumi sebagai pezina atau seakan-akan berbuat zina.
Ibnul Malik berkata, 'Pada hadits ini terdapat larangan yang sangat keras bagi wanita untuk keluar rumah dengan memakai minyak wangi.'" (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatul Mashabih 3/838)
➖➖➖➖
Bahwa seorang wanita dilarang berduaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Abdullah bin 'Abbas radhiallahu 'anhuma berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
«لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»
"Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan wanita, kecuali wanita tersebut ditemani mahramnya. Dan janganlah sekali-kali seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya." (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,
"Apabila seorang laki-laki berduaan dengan wanita tanpa ditemani orang ketiga (sebagai mahramnya), maka hal itu adalah haram dengan kesepakatan ulama.
Demikian pula jika keduanya bersama seseorang yang kehadirannya tidak membuat malu/sungkan, seperti anak kecil yang berumur dua atau tiga tahun, dan yang semisalnya. Karena keberadaan anak kecil itu sama saja seperti tidak ada.
Demikian pula berkumpulnya beberapa pria dengan seorang wanita yang bukan mahram, hal itu juga diharamkan."
Al-Minhaj 9/109, Syabakah Baynoona
➖➖➖➖
Bahwa seorang wanita dilarang berduaan dengan saudara iparnya.
Uqbah bin Amir radhiallahu 'anhu berkata, "Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
«إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ» فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الحَمْوَ؟ قَالَ: «الحَمْوُ المَوْتُ»
"Janganlah kalian masuk ke tempatnya kaum wanita"
Seorang laki-laki dari kalangan Anshar bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana menurut Anda tentang saudara ipar?"
Beliau menjawab, "Saudara ipar adalah maut." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
...................................
"Bagaimana menurut Anda tentang saudara ipar?" Bagaimana jika yang masuk menemui seorang wanita adalah saudara iparnya?
"Saudara ipar" yaitu kerabat laki-laki suami yang tidak memiliki hubungan mahram dengan istri, seperti:
➖ Kakak atau adik suami
➖ Paman suami dari pihak ayah dan ibu.
➖ Keponakan suami
➖ Sepupu suami
➖ Dan selain mereka
"Saudara ipar adalah maut" karena kekhawatiran terhadap saudara ipar lebih besar daripada laki-laki lainnya. Kejelekan sangat mungkin terjadi, kemungkinan timbulnya fitnah juga sangat besar.
Saudara ipar sangat leluasa masuk menemui si wanita dan berduaan dengannya tanpa mendapat pengingkaran dari manusia. Karena mereka menganggapnya sebagai saudara suaminya. Berbeda dengan laki-laki lain yang akan segera diingkari oleh manusia, terlebih suaminya. (Lihat Fathul Baari 9/322)
➖➖➖➖
Bahwa wanita dilarang berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Ma'qil bin Yasar radhiallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
"Sungguh, kepala seorang dari kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Shahih al-Jami' no. 5045)
➖➖➖➖
Bahwa wanita dilarang memakai pakaian yang mengundang fitnah.
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
«صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat,
Pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia.
Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran.
Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginya surga padahal wanginya surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” HR. Muslim no. 2128
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencirikan wanita ahlun nar itu dengan
"Berpakaian" maksudnya mereka mengenakan pakaian, akan tetapi mereka itu:
“telanjang”, karena pakaian yang mereka kenakan tidaklah menutupi aurat mereka dengan semestinya. Bisa jadi karena pakaian itu tipis, ketat, atau pendek. (Taujihat lil Mukminat Haulat Tabarruj was Sufur, hlm. 18)
Syabakah Baynoona dan Majalah asy-Syariah
➖➖➖➖
Bahwa wanita dilarang menceritakan sifat-sifat wanita lain kepada suaminya seakan-akan ia melihatnya.
Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
«لاَ تُبَاشِرُ المَرْأَةُ المَرْأَةَ، فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا»
"Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain, kemudian ia menceritakan sifat-sifat wanita itu kepada suaminya, seakan-akan ia melihatnya." (HR. Al-Bukhari no. 5240)
"Bergaul" asal maknanya adalah bersentuhan kulit dengan kulit. Yaitu seorang wanita melihat dan menyentuh bagian tubuh wanita lain yang boleh dilihat baginya, seperti wajah dan telapak tangan. Lalu ia ceritakan kepada suaminya, bahwa fulanah demikian dan demikian, wajah dan kulitnya demikian dan demikian, seakan-seakan sang suami melihat wanita itu dengan matanya.
Hikmah dari larangan tersebut adalah karena dikhawatirkan sang suami akan terpesona dengan keindahan tubuh wanita yang diceritakan sehingga ia terfitnah dan menceraikan sang istri.
Lihat Fathul Baari 9/338 dan 'Aunul Ma'bud 6/132
➖➖➖➖
Bahwa mengingkari kebaikan suami adalah sifat wanita penghuni neraka.
Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
«يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ الِاسْتِغْفَارَ، فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ» فَقَالَتِ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ جَزْلَةٌ: وَمَا لَنَا يَا رَسُولَ اللهِ أَكْثَرُ أَهْلِ النَّارِ؟ قَالَ: «تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ»
"Wahai kaum wanita, bersedekahlah kalian dan perbanyaklah istighfar, karena sesungguhnya aku melihat kalian adalah mayoritas penduduk neraka."
Maka bertanyalah seorang wanita yang cerdas dari mereka, "Wahai Rasulullah, apa sebabnya kami menjadi mayoritas penduduk neraka?"
Beliau menjawab, "Kalian sering melaknat dan mengingkari (kebaikan) suami." (HR. Muslim no. 79)
.....................................
"Mengingkari kebaikan suami" adalah dosa besar, karena perbuatan tersebut mendapat ancaman adzab neraka. Setiap perbuatan yang diancam dengan adzab neraka maka ia adalah dosa besar.
"Kalian sering melaknat" Perbuatan melaknat termasuk kemaksiatan yang sangat buruk. Para ulama' bersepakat atas haramnya melaknat orang lain.
(Lihat al-Minhaj 2/66-67)
➖➖➖➖
Bahwa seorang istri wajib menunaikan hak suaminya.
Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
«فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ»
"Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah, niscaya akan aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.
Demi dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya. Seorang istri belumlah menunaikan hak Rabbnya hingga ia menunaikan hak suaminya.
Kalau saja sang suami meminta untuk dilayani, sedangkan ia berada di atas pelana kendaraan, maka ia tidak boleh menolaknya." (HR. Ibnu Majah no. 1853, disahihkan Syaikh al-Albani)
➖➖➖➖
Bahwa wanita diharamkan menuntut cerai dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan.
Tsauban radhiallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
«أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ»
"Wanita mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka haram baginya mencium aroma surga"
HR. Abu Dawud no. 2226, Tirmidzi no. 1187, dan Ibnu Majah no.2055, disahihkan Syaikh al-Albani)
〰️〰️➰〰️〰️
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://t.me/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com