Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

ucapan talak untuk menakut-nakuti istri, apa hukumnya?

3 tahun yang lalu
baca 3 menit

UCAPAN TALAK UNTUK MENAKUT-NAKUTI ISTRI, APA HUKUMNYA?

Ucapan Talak Untuk Menakut-nakuti Istri, Apa Hukumnya?
Pertanyaan

Ana mau bertanya, apakah ucapan talak dari suami yang tidak dibarengi niat untuk menceraikan, itu terhitung jatuh talak atau tidak? Kata cerai diucapkan hanya untuk menakut-nakuti istri.

Jawaban 

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah, 

Tidak semestinya bagi seorang suami bermudah-mudahan mengucapkan kalimat cerai kepada istrinya karena kalimat itu tentu menyakitinya dan tidaklah semestinya kalimat itu keluar dari lisan seorang suami kecuali apabila sudah tidak bisa ditempuh jalan lain. 

Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata, 

لا ينبغي للإنسان أن يطلق إلا في حال لا يمكن الصبر معها، وإلا فما دام يمكن الصبر فليصبر، يقول الله تبارك وتعالى: فإن كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا (النساء:١٩). لا تطلق إلا عند الحاجة الملحة، اصبر، قد يقول الإنسان: كيف أصبر على امرأة تعصيني ولا تطيعني؟ نقول: اصبر، وتذكر قول النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم: لا يفرك مؤمن مؤمنة–يعني: لا يكرهها وينفر منها–إن كره منها خلقا رضي منها خلقا آخر إذا كره خلقا ينظر إلى الخلق الآخر الذي يرضى به فيقابل بين هذا وهذا ويحصل الرضا.

"Tidak semestinya bagi seseorang untuk menceraikan istrinya kecuali dalam kondisi yang tidak mungkin lagi untuk bersabar terhadapnya. Jika belum sampai pada tingkatan ini, selama masih bisa bersabar, maka hendaknya dia bersabar. 

Allah Tabaraka wa Ta'ala_ berfirman, 'Jika kalian membenci mereka, maka bisa jadi kalian membenci sesuatu, padahal Allah jadikan padanya kebaikan yang banyak.' (An-Nisa’: 19). 

Jangan ceraikan kecuali ketika benar-benar sudah dalam kondisi sangat diperlukan mengambil keputusan itu. Bersabarlah! 

Terkadang seseorang berkata, 'Bagaimana aku bisa sabar terhadap istri yang durhaka dan tidak menaatiku?' Kita jawab, 'Bersabarlah! Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 'Tidak boleh seorang suami membenci istrinya. Jika dia tidak menyukai darinya suatu akhlak, maka dia masih bisa rida terhadapnya dengan akhlak yang lain.'

Apabila dia membenci sebagian akhlaknya, perhatikanlah akhlak lain yang bisa membuatnya rida. Oleh karena itu, hendaknya dia hadapkan dan pertimbangkan antara akhlak ini dan ini, sehingga dengan sebab itu akan terwujud rasa rida." (Al-Liqā' asy-Syahrī, Jilid 55, hlm. 7).  

Adapun jika dia mengucapkan kalimat cerai, maka dilihat keadaannya, jika dia berniat menceraikannya, maka jatuh. Jika tidak, maka tidak. Syekh Muqbil bin Hadi al-Wādi'iy rahimahullah berkata, 

إذا تلفظ بدون نية فالإمام البخاري لا يراه شيئاً لحديث : " إنما الأعمال بالنيات

"Jika seseorang melafazkan talak tanpa niat, maka al-Imam al-Bukhari tidak memandang hal itu jatuh berdasarkan hadis, 'Sesungguhnya saja amalan-amalan itu tergantung pada niatnya.'" (https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2610)

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail