وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلاَ تَظَالَمُوا
"Dan Aku menjadikan perbuatan zalim haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi."
_________________________________________
▪️ Asy-Syaikh Shalih bin Abdil Aziz alu asy-Syaikh hafizhahullah berkata,
"Kezaliman dengan seluruh jenisnya hukumnya haram. Perbuatan zalim bertingkat-tingkat, tersimpulkan dalam dua tingkatan:
1. Menzalimi diri sendiri dengan berbuat syirik. Ini juga bentuk zalim kepada hak Allah, sebab dia meletakkan ibadah tidak pada tempatnya, dia menyerahkan ibadah kepada pihak yang tidak berhak [yaitu makhluk]. Maka semua orang yang berbuat syirik berarti menzalimi dirinya sendiri. [Syirik termasuk perbuatan zalim ini ditunjukkan] seperti yang Allah firmankan,
{الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُم بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُم مُّهْتَدُونَ} [الأنعام : 82]
"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. Al-An'am: 82)
2. Menzalimi diri, yaitu dengan melakukan perbuatan yang haram, melalaikan perkara yang Allah wajibkan, dan tidak menunaikan hak-hak yang ada, intinya semua perbuatan yang membuat dirinya terancam dengan azab dan musibah, yang seharusnya itu tidak pantas baginya. Ini namanya menzalimi diri sendiri.
Sebab termasuk hak dirimu yang harus kamu tunaikan ialah membuatnya bahagia di dunia dan akhirat. Pada saat kamu menghadapkannya pada perbuatan maksiat, maka artinya kamu telah menzaliminya, sebab kamu tidak membuatnya jadi bahagia, tapi kamu membuatnya terancam dengan adzab Allah.
Yaitu tidak menjalankan atau menelantarkan hak mereka. Dalam arti kamu tidak menunaikan hak mereka yang sudah Allah wajibkan (agar kamu tunaikan).
Sehingga siapa yang tidak menjalankan hak kedua orang tuanya [seperti berbuat baik dan rendah hati kepada mereka], maka berarti dia telah menzalimi mereka.
Siapa yang tidak menjalankan hak keluarganya [dengan bersilaturahmi, misalnya] berarti dia telah berbuat zalim kepada mereka. Artinya dia tidak di atas petunjuk agama ketika bersama mereka, tidak menjalankan kewajibannya, maka dengan itu dia telah menzalimi mereka.
Orang yang bersikap melampaui batas terhadap harta orang-orang, kehormatan mereka, jiwa mereka, atau apapun yang itu merupakan kepemilikan mereka, maka berarti dia telah menzalimi manusia. Seluruh perbuatan zalim ini haram." (Syarah al-Arba'in, hlm. 346-347)
Menzalimi orang lain memiliki bahaya yang besar, seharusnya bagi seorang yang beriman untuk menjaga diri dari perbuatan zalim di antara bahaya perbuatan zalim ialah;
1️⃣ Orang yang zalim akan dipalingkan dari hidayah. Sehingga seringkali, kezaliman yang dilakukannya ialah sesuatu yang menurutnya tidak masalah.
إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (Q.S. Al-Ma-idah: 51)
2️⃣ Orang yang terus dalam kezaliman tidak akan pernah beruntung selamanya.
إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak mendapat keberuntungan." (Q.S. Al-An'am: 21)
Kalaupun dia berhasil dalam penghidupan dunia, maka itu hanyalah pancingan, istidraj dari Allah hingga membuatnya makin jauh.
Rasulullah ﷺ mengabarkan,
إذا رأيتَ اللهَ يُعطي العبدَ من الدنيا على مَعاصيه ما يُحِبُّ فإنما هو اسْتدراجٌ
"Jika kamu melihat, Allah memberikan dunia yang diinginkan oleh seseorang dalam kondisi orang itu banyak bermaksiat, maka sesungguhnya itu ialah istidraj." [SANADNYA KUAT (Ash-Shahihah, 412) H.R. Ahmad (17311)]