Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :
Perbedaan antara shalat jumat dengan shalat zhuhur adalah :
1. Shalat Jumat itu tidak sah kecuali dengan berjamaah, dengan perselisihan di antara para ulama tentang jumlah jamaahnya. Sedangkan Shalat zuhur itu sah-sah saja kalau dilakukan sendirian ataupun berjamaah.
2. Shalat Jumat itu tidak dilaksanakan kecuali di pemukiman atau daerah tempat menetap, sedangkan shalat zhuhur bisa dilakukan dimanapun.
3. Shalat Jumat tidak dilaksanakan di saat Safar, seandainya jamaah para musafir melintasi suatu daerah yg mereka sudah menjalankan shalat Jumat, maka para jamaah musafir ini tidak boleh menjalankan shalat Jumat kedua. Sedangkan shalat zuhur bisa dijalankan ketika safar ataupun mukim.
4. Shalat Jumat tidak dilaksanakan kecuali di satu masjid di satu pemukiman, kecuali kalau ada hajat. Sedangkan shalat zhuhur bisa dilaksanakan di setiap masjid.
5. Shalat Jumat tidak boleh di Qadha apabila sudah terlewat waktunya, akan tetapi dikerjakan shalat zhuhur, karena diantara syaratnya adalah waktu.
Sedangkan shalat Zhuhur boleh diqadha apabila telah terluput dari waktunya karena satu udzur.
6. Shalat Jumat tidak wajib bagi wanita, bahkan itu merupakan kekhususan laki-laki, sedangkan shalat zuhur itu wajib bagi laki-laki dan wanita.
7. Shalat Jumat itu tidak diwajibkan kepada para budak, dalam khilaf yang terjadi dalam hal itu dan rinciannya, sedangkan shalat zhuhur wajib bagi orang merdeka dan para budak.
8. Shalat Jumat itu diharuskan bagi orang yang tidak mampu berjalan ke sana kecuali dengan berkendaraan, sedangkan shalat zhuhur itu tidak diharuskan bagi orang yang tidak mampu sampai ke sana kecuali dengan berkendaraan.
9. Shalat Jumat itu punya syi'ar-syiar sebelumnya, seperti mandi, pakai minyak wangi, memakai baju yang terbaik dan semisalnya. Sedangkan shalat zhuhur itu tidak demikian.
10. Shalat jumat apabila seorang tertinggal darinya, maka dia mengqadhanya dengan shalat zhuhur bukan dengan shalat Jumat, sedangkan shalat zhuhur apabila ada seorang tertinggal darinya, maka ia mengqadhanya sebagaimana yang dikerjakan oleh iman kecuali orang yang boleh mengqashar.
11. Shalat Jumat itu masih memungkinkan dikerjakan sebelum tergelincir matahari menurut pendapat kebanyakan ulama, sedangkan shalat zhuhur tidak boleh dikerjakan sebelum tergelincir dengan kesepakatan ulama.
12. Shalat Jumat itu disunahkan padanya mengeraskan bacaan, sedangkan shalat zhuhur disunahkan untuk memelankan bacaan.
13. Shalat Jumat disunnahkan membaca padanya surat tertentu, seperti surat Al-A'laa atau surat Al-Ghasyiyah, atau surat Al-Jum'uah dan surat Al-Munafiqun. Sedangkan shalat zhuhur tidak dikhususkan membaca surat tertentu.
14. Shalat Jumat itu terdapat beberapa riwayat terkait pahala tertentu bagi orang yang mengerjakannya, dan juga ancamam bagi yang meninggalkannya yang sudah maklum. Sedangkan shalat zhuhur itu tidak ada riwayat demikian.
15. Shalat Jumat itu tidak memiliki shalat sunah rawatib sebelumnya, dan Nabi ﷺ memerintahkan untuk shalat empat rakaat sesudahnya, sedangkan shalat zuhur memiliki shalat rawatib sebelumnya, dalam keadaan tidak pernah ada perintah untuk shalat sunnah sesudahnya, akan tetapi memiliki shalat rawatib sesudahnya.
16. Shalat Jumat itu didahului dua khotbah, dalam shalat zuhur tidak ada khotbah padanya.
17. Shalat Jumat itu tidak sah jual beli sesudah dikumandangkan adzan kedua bagi orang yang wajib salat Jumat, sedangkan shalat zhuhur masih sah jual beli sesudah dikumandangkan adzan bagi orang yang wajib shalat zhuhur.
18. Shalat jumat itu jika telah terluput di satu masjid tidak diulang di dalamnya, tidak juga di selainnya. Sedangkan shalat zhuhur jika terluput di satu masjid bisa diulang di dalamnya dan di selainnya.
19. Shalat jumat syarat sahnya adalah dengan izin imam menurut sebagian ulama. Sedangkan shalat zhuhur itu tidak dipersyaratkan izin imam (penguasa) dengan kesepakatan ulama.
20. Shalat jumat itu ada pahala khusus dalam bersegera menuju ke shalat sesuai dengan bersegeranya. Dan para malaikat berada di pintu-pintu masjid mencatat siapa yang paling pertama masuk, yang berikutnya dan berikutnya. Sedangkan shalat zhuhur tidak ada riwayat demikian.
21. Dalam shalat jumat itu tidak menunggu dingin jika terjadi panas terik, sedangkan shalat zhuhur itu disunnahkan ditunda tatkala terjadi panas terik.
22. Shalat jumat tidak sah dijamak dengan shalat ashr di saat boleh menjamak shalat ashar dengan zhuhur.
Sedangkan shalat zhuhur boleh dijamak dengan shalat ashr di saat ada udzur yang membolehkan untuk itu.
Inilah perbedaan-perbedaannya, dan terkadang sebagian ulama menghitungnya lebih dari tiga puluh hukum, akan tetapi tambahan dari yang telah kami sebutkan itu padanya ada kritikan atau sudah masuk ke dalam perkara yang telah kami sebutkan.
Ditulis oleh Muhammad bin shalih Al-Utsaimin selesai tanggal 15/6/1419 H
📑 Majmu Al-Fatawa 16/185-188
⏩|| Grup Whatsap Ma'had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
🌏||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/4461