PENJAGAAN DIRI DARI SYAHWAT
Pembagian Penjagaan Diri Yang Pertama
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata :
Penjagaan diri ada dua jenis, yaitu penjagaan diri dari dorongan syahwat kemaluan dan penjagaan diri dari dorongan syahwat perut.
Adapun penjagaan diri yang pertama, maka ini merupakan penjagaan seseorang di dalam menjauhi perkara yang diharamkan berupa zina, segala perantara zina dan sebab-sebabnya, karena Allah ta'ala telah berfirman :
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
"Janganlah kalian mendekati zina; itu sungguh suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk." (Al-Isra':32)
Syarh Riyadhish Shalihin (1/306)
Zina Merusak Akhlak, Agama, dan Nasab
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata :
Allah mewajibkan orang yang berzina dicambuk sebanyak seratus kali dan diusir dari negerinya selama setahun penuh, jika ia belum pernah menikah sebelumnya.
Namun apabila sudah pernah menikah dan telah berhubungan badan dengan istrinya, kemudian berzina, maka ia dirajam dengan batu hingga meninggal.
Ini semua sebagai bentuk pencegahan bagi manusia agar mereka tidak terjatuh ke dalam perbuatan keji ini.
Karena perbuatan ini merusak akhlak, agama, dan nasab, serta mendatangkan berbagai penyakit ganas yang akibatnya telah tampak pada zaman ini, ketika bertambah banyaknya perbuatan keji zina.
Semoga Allah memberikan perlindungan-Nya.
Syarh Riyadhish Shalihin (1/306)
Allah Menutup Seluruh Jalan Kejelekan Zina
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata :
Allah ta'ala telah melarang setiap jalan yang mengantarkan kepada zina dan yang menjadi sebab terjadinya perbuatan tersebut. Maka, Allah melarang seorang wanita keluar rumah seraya menampakkan perhiasannya (bersolek dan menampakkan aurat) dengan firman-Nya :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu." (Al-Ahzab:33)
Oleh karena itu, tempat yang paling baik bagi seorang wanita adalah tetap berada di rumahnya. Tidak keluar kecuali jika ada keperluan atau kebutuhan mendesak, sehingga ketika itu, hendaklah ia keluar sebagaimana perintah Rasulullah ﷺَ untuk tidak menarik perhatian, yaitu tidak berhias dan menampakkan aurat.
Syarh Riyadhish Shalihin (1/306)
Hijab Syar'i Menjaga Kehormatan Wanita
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata :
Demikian pula perintah untuk berhijab bagi wanita -jika keluar rumah- dari setiap pria yang bukan mahramnya (dapat mencegah dari perbuatan zina). Hijab syar'i bagi seorang wanita dilakukan dengan menutupi seluruh bagian tubuhnya yang jika terlihat akan menyebabkan perbuatan keji. Bagian yang terpenting adalah wajah. Karena wajah adalah bagian yang paling wajib untuk ditutupi dari laki-laki asing daripada kepala, lengan, dan kaki.
Tidak perlu dianggap ucapan seseorang yang mengatakan bolehnya membuka wajah. Karena ucapan ini memiliki kontradiksi. Bagaimana mungkin dibolehkan bagi wanita untuk membuka wajahnya, namun wajib -menurut orang ini- menutup kedua kakinya? Mana yang lebih besar fitnahnya dan mana yang lebih dekat kepada zina? Setiap orang yang berakal akan memahami ucapan orang tadi dan akan mengatakan, "Sesungguhnya yang paling mendekati kepada zina dan fitnah adalah perbuatan wanita membuka wajahnya."
Syarh Riyadhish Shalihin (1/306)
Pembagian Penjagaan Diri Yang Kedua
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata :
Adapun jenis penjagaan diri yang kedua yaitu penjagaan dari syahwat perut. Maksudnya : penjagaan dari sesuatu yang ada di tangan-tangan manusia. Sebagaimana firman Allah ta'ala :
يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ
"Orang yang tidak tahu menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri." (Al-Baqarah:273)
Yaitu, menjaga diri dari meminta-minta kepada manusia, di mana dia tidak meminta-minta apapun kepada manusia yang lainnya. Karena perbuatan meminta-minta bisa membuat seseorang menjadi rendah.
Seorang peminta tangannya rendah, di bawah, sedangkan seorang pemberi tangannya di atas. Sehingga tidak boleh meminta-minta kepada seseorang kecuali pada perkara yang sangat dibutuhkan. Seperti seseorang dalam keadaan darurat atau butuh dengan kebutuhan mendesak, maka ketika itu boleh baginya untuk meminta-minta.
Adapun jika tanpa kebutuhan mendesak atau darurat, maka hukum meminta-minta adalah haram.
Sungguh telah datang banyak hadits yang memperingatkan hal ini. Sampai-sampai Nabi shalallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa peminta-minta akan datang pada hari kiamat dan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya -Kita berlindung kepada Allah darinya- yang tampak tulang wajahnya di hadapan manusia pada tempat yang besar lagi disaksikan (padang mahsyar).
Syarh Riyadhish Shalihin (1/307)
Sumber : https://t.me/salafy_cirebon