Obat Untuk Meredam Syahwat
Penanya :
Apakah diperbolehkan bagi seseorang laki-laki menkonsumsi obat untuk menurunkan syahwat untuk menikah ??
Jawaban
Syaikh Ibnul Baz Rohimahullohu ta'ala mengatakan :
Hal yang demikian tidak mengapa, akan tetapi tidak boleh baginya menggunakannya dengan memutus syahwat nikah
Adapun obat untuk meredam syahwat nikah tidak mengapa jika perihal tersebut ada maslahat yang nampak Karena Rasululloh Sholallohu alaihi wasalam telah mengabarkan bahwasanya puasa bisa meredamkan syahwat
sebagaimana sabda Rasululloh Sholallohu alaihi wasalam
"يامعشر الشباب من استطاع منكم الباعة فليتزوج ،فإنه أغض للبصر ،وأحصن للفرج ،ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإن له وجاع"
Artinya :
" Wahai segenap pemuda barangsiapa diantara kalian yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah, maka hendaknya kalian menikah, Karena dengan menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan, lebih bisa menjaga kemaluan.
*Dan barangsiapa belum mampu untuk menikah maka hendaknya dia berpuasa, karena dengan berpuasa itu adalah tameng baginya "
Fatawa Ibnu Baz
http://tiny.ll.binbaz
****
Al Marony
FIK
WA Al Istifadah ※ WALIS ✆