Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

kesalahan-kesalahan dalam thawaf

8 tahun yang lalu
baca 4 menit

BEBERAPA PENYELISIHAN SYAR'IYYAH SEPUTAR THOWAF

Kesalahan-kesalahan dalam Thawaf
Image by Pixabay

1⃣Sebagian orang menyangka bahwasanya thowaf sebagaimana disyariatkan di sekitar baitullah maka thowaf juga disyariatkan di sekitar kuburan para nabi dan orang-orang yang sholih.

Ini merupakan kesalahan besar dikarenakan thowaf merupakan ibadah dan memalingkan suatu ibadah kepada selain Allah merupakan syirik besar.

Maka barangsiapa yang thowaf kepada (kuburan) nabi atau wali maka sungguh ia telah menjadikannya sekutu bagi Allah dalam ibadah.

Dan kesyirikan merupakan dosa yang paling besar dikarenakan ia bisa menghapus seluruh amalan dan menyebabkan pelakunya kekal di dalam neraka.

2⃣ Diantara kesalahan-kesalahan seputar thowaf ialah seorang yang melakukan thowaf meminta sesuatu dari ka'bah, berdoa kepadanya dan memanggilnya dengan meminta darinya rohmat dan ampunan dan semisal itu sebagaimana kami mendengarnya dari sebagian jamaah haji yang jahil.

Hal ini juga merupakan kemungkaran besar dikarenakan berdoa kepada selain Allah untuk meminta sesuatu yang merupakan kekhususan Allah dalam memberikannya adalah kesyirikan terhadap Allah dalam ibadah.

Maka tidak boleh engkau meminta rohmat, ampunan, keselamatan dari neraka dan keberhasilan mendapatkan jannah serta kesembuhan dari penyakit kecuali memintanya kepada Allah.

Maka kita tidak beribadah kepada ka'bah namun kita thowaf di sisinya dalam rangka beribadah kepada Pemilik ka'bah tersebut yaitu Allah yang telah memerintahkan kita untuk thowaf di sisinya.

3⃣ Diantara bentuk kebid'ahan ialah meyakini bahwa pada masing-masing putaran thowaf terdapat doa tertentu yang tidak sah dan tidak sepantasnya berdoa dengan doa selainnya.

Nabi صلى اللّٰه عليه وسلم tidaklah menentukan doa maupun dzikir khusus pada masing-masing putaran thowaf namun beliau menutup masing-masing putaran dengan ucapan :

((ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار))

Adapun selain doa tersebut maka hendaknya seorang muslim bersungguh-sungguh dalam berdzikir dengan sesuatu yang disyariatkan berupa membaca Al Quran atau bertasbih, bertahlil, bertakbir dan semisal itu.

Dan berbicara ketika thowaf diperbolehkan namun hendaknya seseorang menyibukkan dirinya dengan berdzikir.

Berkata Ibnu Abbas رضي اللّٰه عنه :

((الطواف بالبيت صلاة، ولكن اللّٰه تعالى أحل فيه المنطق، فمن نطق فلا ينطق إلا بخير))

"Thowaf di baitullah merupakan sholat namun Allah menghalalkan padanya berbicara, sehingga barangsiapa yang berbicara maka tidaklah ia berbicara melainkan dengan kebaikan".

4⃣ Diantara kesalahan-kesalahan pada thowaf ialah menyakiti kaum muslimin dan memberikan marabahaya kepada mereka dalam rangka untuk melakukan salah satu dari sunnah-sunnah thowaf seperti Ar Roml disertai dengan berdesak-desakan atara para jamaah haji atau untuk mencium hajar aswad atau dalam rangka melakukan sholat dua rokaat di sisi maqom Ibrohim.

Barangsiapa yang dimudahkan melakukan Ar Roml maka lakukanlah yaitu mempercepat dalam berjalan disertai memperpendek langkah-langkah kaki.

Dan sebagian mereka ada yang berlari dan ini melebihi apa yang telah disyariatkan disamping itu juga bisa menyakiti orang-orang yang thowaf.

Dan jika dimudahkan baginya untuk mencium hajar aswad dengan tanpa bertengkar dan bertindak kasar serta mendorong orang-orang lemah maka lakukanlah dan kalau tidak dimudahkan maka tunggulah waktu-waktu sedikitnya manusia dan ciumlah hajar aswad tersebut.

Dan jika ia dimudahkan untuk menunaikan dua rokaat di belakang maqom Ibrohim maka itu perkara yang bagus dan jika tidak dimudahkan maka lakukanlah sholat tersebut di tempat manapun di masjidil harom atau di tempat manapun di Makkah.

5⃣ Diantara kesalahan-kesalahan pada thowaf ialah seseorang keluar dari tempat thowaf sebelum sempurna putaran yang ketujuh.

Maka wajib bagi orang yang melakukan thowaf untuk berusaha menyempurnakan putaran ketujuh hingga sejajar dengan hajar aswad kemudian ia beranjak pergi.

Hal ini perlu diperhatikan terutama pada thowaf yang dihukumi rukun dan thowaf wajib dikarenakan dengan kurang dalam menunaikan dua macam thowaf ini akan mengakibatkan pertanggungjawaban yang besar terutama thowaf yang dihukumi rukun.

Sumber artikel : khutbah tertulis syaikh Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه yang berjudul "Min Ahkamit Thowaf Fil Baitil Harom".

🌎http://www.haddady.com/من-أحكام-الطواف-بالبيت-الحرام-خطبة/
telegram.me/dinulqoyyim
Oleh:
Atsar ID