Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum menyebarkan foto / video pembantaian kaum muslimin

6 tahun yang lalu
baca 5 menit

JANGAN KAU POSTING FOTO PEMBANTAIAN TERHADAP KAUM MUSLIMIN

Asy-Syaikh al-Allamah Shalih al-Fauzan hafidzahullah

Pertanyaan:

Apa hukum menyebarkan gambar-gambar menakutkan tentang korban meninggal dari kaum muslimin?

Jawaban:

Perbuatan semacam ini tidaklah pantas untuk dilakukan.
Tidak diperbolehkan mengambil gambar para korban yang terluka.

Namun hendaknya mengajak kaum muslimin untuk bersedekah kepada saudara-saudara mereka, memberitahukan kepada mereka tentang keadaan saudara-saudara mereka yang sedang tertimpa kesempitan dan apa yang telah terjadi pada mereka karena ulah tangan orang yahudi. Bukan dengan memaparkan gambar-gambar mereka (para korban), atau memperlihatkan kepada mereka kondisi para korban terluka.

Karena yang demikian ini terdapat padanya perbuatan menggambar. Demikian juga ini merupakan bentuk memberat-beratkan diri pada sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Allah.

Demikian juga perbuatan seperti ini bisa menghancurkan kekuatan muslimin. Karena ketika ditebarkannya gambar seorang muslim yang tercincang atau potongan tubuh manusia dihadapan orang-orang, maka ini akan membuat kaum muslimin menjadi takut. Padahal membuat kaum muslimin takut termasuk perbuatan musuh-musuh Islam.

Maka wajib bagi kaum muslimin untuk tidak menampakkan kelemahan dan jangan pula menampakkan musibah yang menimpa mereka. Hendaknya mereka tidak menampakkan perkara-perkara semacam  ini bahkan hendaknya mereka menyembunyikannya sehingga kekuatan kaum muslimin tidak hancur karenanya.

Sumber : [Al-Ijaabaat al Muhimmah 2/105] 

 حُكمُ نَشرِ صُوَرِ مَوتَى المُسلِمِينَ المُفزِعَة :

قال العلامة صالح الفوزان-حفظه الله ورعاه-:

"هذا العملُ غير مناسب، 
لا يجوز إقامة الصُّور للجرحى؛
لكن يُدعى المسلمون للتصدُّق على إخوانهم، ويُبلَّغون أنَّ إخوانهم مضيَّق عليهم، وأنَّهم يجري عليهم ما يجري من فعْل اليهود دونَ أن يعرضوا صُورًا، أو يعرضوا جرحى؛ لأنَّ هذا فيه استعمال للتصوير، وأيضًا في هذا تكلُّفٌ لم يأمرِ الله - تعالى - به، 
وفيه أيضًا تفتيتٌ لعضد المسلمين؛   
لأنَّه حينما تُعْرض صور مسلم ممثل به، أو مقطع الأعضاء أمامَ النَّاس، 
فهذا ممَّا يُرعِب المسلمين،
 ويُرهبهم مِن فِعْل الأعداء، والواجبُ على المسلمين
 ألاَّ يُظهروا الضعفَ،
وألاَّ يُظهروا الإصاباتِ،
 *وألاَّ يُظهروا هذه الأمورَ، بل يكتمونها حتَّى لا يَفتُّوا في عضد المسلمين*".

📌الإجابات المهمة 
 (2/105)

Asy Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah pernah ditanya terkait permbantaian Suku Rohingya di Burma, Myanmar.

Tanya :

"Wahai syaikh yang mulai, kami ingin ada arahan seputar pembantaian kaum Budha terhadap saudara-saudara kita kaum muslimin di Burma sekarang. Pembantain tersebut merupakan kelanjutan dari pembantain dan pembersihan etnis sejak puluhan tahun lalu. Sementara itu ada upaya penyembunyian berita-berita oleh media international terkait permasalahan ini."

Jawab :

"Permasalahan ini tidak hanya menimpa muslimin di Burma. Islam sekarang diserang di banyak negeri-negeri muslimin. Negara-negara kafir menguasai kaum muslimin sekarang. Mereka tidak menginginkan tegaknya negara untuk kaum muslimin. Bahkan mereka mengingingkan semaksimal mungkin agar Islam tidak ada wujudnya lagi.

Kalian tahu sekarang, apa yang mereka lakukan terhadap kaum muslimin? Mereka namakan ini dengan "Demokrasi". Mereka memaksakan kepada kita ideologi dan hukum kufur mereka. Mereka memaksakan kepada kita hukum kufur, yaitu apa yang mereka namakan dengan "Demokrasi" dan "Sekularisme".

Allah tidak mau kecuali menyempurnakan cahaya-Nya.

Maka wajib atas kita untuk berdoa, banyak berdoa, terus mengulang-ulang doa kepada Allah — Subhanahu wa Ta'ala — untuk kebaikan saudara-saudara kita kaum muslimin di semua tempat agara Allah menolong mereka dan menyelematkan mereka dari musuh-musuhnya.

Wajib atas kita berdoa, kita tidak bisa berbuat untuk mereka kecuali doa. 

Barangsiapa yang memiliki kemampuan lebih dari ini, maka wajib atasnya mencurahkan apa yang dia mampu."

Makkah, 9 Sya'ban 1433 H / 29Juni 2012 M
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?p=88067

Suara :
http://ia600805.us.archive.org/8/items/Fawzan_Borma/Fawzan_Borma.mp3

Majmu'ah Manhajul Anbiya
Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

Kedua artikel di atas dikompilasi oleh ilmusyari.com

Hukum Menyebarkan Foto / Video Pembantaian Kaum Muslimin