Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum menulis al-quran tanpa berwudhu

9 tahun yang lalu
baca 2 menit

HUKUM MENULIS AL-QUR`AN TANPA BERWUDHU





Di antara fatwa-fatwa Asy-Syaikh Al-'Allamah Ibnu 'Utsaimin رحمه الله


PERTANYAAN:

Syaikh yang mulia, saya mengajar di jurusan Al-Qur`an di salah satu sekolah. Apa hukum menulis Al-Qur`an dengan kapur sementara saya tidak berwudhu?

Dan apa pula hukum serbuk kapur bekas tulisan ayat-ayat tersebut yang berjatuhan ke tanah setelah dihapus?

JAWABAN :

Semua hal ini tidak terdapat dosa padanya. Adapun ketika orang memegang kapur dan menulis dengannya maka sebenarnya dia tidak menyentuh Al-Qur`an.

Sebagaimana ketika seseorang menggunakan pulpen yang umum dipakai dan ia menulis surat Al-Fatihah di selembar kertas -misal- namun dia tidak menyentuh kertas tersebut maka tidak ada masalah.

Demikian pula kapur-kapur yang berhamburan bekas menulis Al-Qur`an, tidak masalah. Karena yang dilarang itu adalah apabila seseorang menyentuh tulisan Al-Qur`an, baik dari tinta ataupun pulpen.

📔 المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [50]



رابط المقطع الصوتي
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_050_13.mp3

Alih Bahasa: Team Gores Pena SLN

WA Salafy Lintas Negara ✈️

Oleh:
Atsar ID