Seringkali kami mendengar tentang apa yang dilakukan oleh para penyulap berupa atraksi-atraksi mereka yang disaksikan oleh anak-anak muslimin, baik melalui layar televisi atau secara langsung di sebagian daerah dengan atraksi yang cepat dan tersembunyi sehingga mengundang perhatian mata. Seperti mematikan dan menghidupkan burung, mengeluarkan telur dari dua tangan, dan hal-hal semacam ini. Lantas apa hukum dari menyaksikan hal itu dan apakah hal tersebut termasuk sihir?
Jawaban,
Ya, itu termasuk salah satu macam sihir, yang disebut sihir takhyil (pengkhayalan/ilusi) semacam sihir yang dilakukan para tukang sihir Fir’aun, yang Allah subhanahu wa ta'ala firmankan dalam surat Thaha ayat 66:
“Terbayang kepada Musa seakan-akan ia (tali-tali dan tongkat-tongkat mereka) merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (Thaha: 66)
Juga firman-Nya:
“Musa menjawab: ‘Lemparkanlah (lebih dahulu)!’ Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)
Hal-hal yang dilakukan para tukang sulap dalam sihir jenis ini adalah tidak sebenarnya.
Bahkan hanya penipuan khayalan yang dilakukan penyulap untuk mengundang perhatian mata orang kepada apa yang dilakukannya dengan kecepatan tangannya.
Adapun itu disebut sebagai sihir, karena Allah subhanahu wa ta'ala menyebutnya demikian.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman tentang para tukang sihir Fir’aun:
“…Serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)
Akan tetapi, apa hukumnya melihat atraksi semacam itu? Tanpa diragukan, tidak boleh menyaksikannya dan haram bagi seseorang melihatnya.
Semestinya seseorang memperingatkan anak-anaknya agar tidak melihat yang semacam itu.
Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wata'ala:
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka mengalihkan pada pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (Al-An’am: 68)
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (An-Nisa’: 140)
Melihat sesuatu yang mungkar, padahal kita tidak mampu mengingkari. Kita juga dilarang duduk-duduk bersama orang yang melakukannya, karena dengan duduk di situ mengisyaratkan bahwa ia rela dengan perbuatan tersebut. Sementara sihir merupakan kemungkaran yang besar. Semestinya kita menjauhi tempat-tempatnya dan orang yang melakukannya.
Demikian pula dalam permainan ini terkandung kesyirikan dan kekafiran, karena pesulap yang melakukan hal ini beranggapan bahwa ia memiliki sifat Rububiyyah (ketuhanan) yaitu kemampuan untuk menghidupkan sesuatu yang mati.
Orang yang menganggap dirinya mampu melakukan demikian maka dia telah kafir, karena ini adalah kekhususan Rabb yang Maha Suci dan Tinggi.
Yang penting di sini, kami katakan bahwa tidak boleh menyaksikan permainan yang dilakukan para pesulap dan mengandung sihir takhyil yang juga memuat hal-hal yang kufur (kekafiran), syirik, atau haram, baik melalui media penyiaran atau yang lain.
📖 Diambil dari kitab Kaifa Tatakhallas minas-Sihr
📑 Sumber: http://asysyariah.com/bolehkah-menonton-sulap/
----------
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah ditanya :
Sesungguhnya sebagian chanel televisi menampilkan tayangan pertemuan dengan tukang sihir dukun dan paranomal. Dan sebagian Muslimin semoga Allah menunjuki mereka, menyaksikan acara ini, dengan alasan untuk hiburan dan mengetahui metode dan cara mereka. Apa hukum mereka yang melihat ini? Apakah bisa dikatakan mereka pergi kepada dukun, bahwasanya mereka tidak diterima shalatnya empt puluh hari?
سئل فضيلة الشيخ صالح الفوزان حفظه الله السؤال الآتي :
" إن بعض القنوات الفضائية يعرضون لقاءات مع السحرة والكهان والمشعوذين ، وبعض المسلمين - هداهم الله - يشاهدون هذه الفقرات من باب التسلية ومعرفة أساليبهم وطرقهم ، ما حكم هؤلاء المشاهدين ؟ هل يصدق عليهم الذهاب إلى الكهان وأنه لا تُقبل لهم صلاة أربعين يوما ؟
Jawaban :
Ulama senantiasa memperingatkan dari chanel televisi seperti ini. Mereka mengulang-ulang keharamannya. Maka wajib bagi setiap muslim menjauhinya dan jangan bermudah-mudahan dalam perkara ini. Janganlah dia memasukkannya ke rumah atau tokonya. Wajib kaum muslimin mewaspadainya dengan sangat.
فأجاب :
ما زال العلماء يحذرون من هذه القنوات ، ويكررون التحريم ، فيجب على المسلم أن يتجنبها ولا يتساهل في شأنها ، ولا يدخلها في بيته أو في محله ، يجب على المسلمين أن يحذروا منها غاية الحذر .
Tidak ragu lagi, sesungguhnya jika membuka acara ini dan menyaksikannya maka ia berdosa. Karena dia tidak menjauhinya dan tidak meninggalkannya. Ditakutkan dia terkena ancaman ini. Tidak diterima shalatnya empat puluh hari, karena dia dihukumi pergi ke dukun. Jika dia buka chanel tersebut dengan maksud untuk mengetahui apa yang mereka sajikan, maka dia dihukumi seperti pergi kepada mereka (dukun), tidak ada bedanya.
ولا شك أنه إذا فتحها ونظر إليها أنه يأثم بذلك ؛ لأنه لم يهجرها ولم يبتعد عنها ، فيخشى عليه أن يناله هذا الوعيد ، أنه لا يستجاب له صلاة أربعين يوما ؛ لأنه في حكم من ذهب إلى الكهان ، إذا فتح القناة عليهم قاصدا الاطلاع على ما يعرضون : فإنه في حكم من ذهب إليهم ، لا فرق .
Akan tetapi terkadang dalam beberapa keadaan : Jika seorang ulama yang membuka chanelnya dan orang yang punya kecemburuan untuk tujuan mengawasi sajiannya dari kejelekkan sehingga memperingatkan darinya. Sehingga chanelnya dilarang (ditutup) jika memungkinkan dilarang, untuk tujuan ini tidak mengapa.
لكن قد يكون في بعض الأحوال : إذا فتح أهل العلم وأهل الغيرة وأهل الحسبة لأجل أن يرصدوا ما فيها من شر حتى يحذروا منها ، وحتى تمنع إذا كان يمكن منعها ، لهذا الغرض لا بأس .
أما إنسان يقضي وقته فيها ، أو يقول أطَّلِعُ عليها - وهو ليس له شأن في الإجراء الذي يقي منها - : فهذا لا يجوز له " انتهى.
Adapun seorang insan yg menghabiskan waktunya disana, atau mengatakan "saya ingin menonton." Dalam keadaan dia tidak memiliki kemampuan untuk mencegah kejelekannya. Maka ini tidak boleh.
http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/FatawaSearch/tabid/70/Default.aspx?PageID=3331
sumber : t.me/ahaditdaiffa
Grup Whatsapp Ma'had Ar-Ridhwan Poso
http://telegram.me/ahlussunnahposo