Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum memiliki kunyah abul qasim, seperti rasulullah

6 tahun yang lalu
baca 5 menit

BOLEHKAH BERKUNIYYAH DENGAN ABUL QASHIM?

Telah disebutkan dengan sanad-sanad yang shahih didalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dan yang lainnya bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk berkuniyah dengan sebutan Abul Qashim, 

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 

تسموا باسمي ولا تكنوا بكنيتي 

"Bernamalah dengan namaku dan jangan berkuniyah dengan kuniyahku"

Para Ulama telah menyebutkan tiga madzhab dalam permasalahan ini

1⃣ Pendapat pertama adalah melarang berkuniyah dengan Abul Qashim secara mutlak, diantara Ulama yang berpendapat dengan pendapat ini adalah Al-Imam Asy Syafi'i rahimahullah dan para Ulama menyebutkan bahwa ini adalah madzhab dzhahiriyyah, mereka berdalil dengan hadits ini bahwa Nabi shallallahu alaihi wa salam mengatakan: 

ولا تكنوا بكنيتي

"Jangan kalian berkuniyah dengan kuniyahku"

2⃣ Pendapat kedua adalah menyatakan boleh secara mutlak, namun mereka mengatakan bahwa larangan didalam hadits tersebut adalah khusus dimasa hidup Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mereka berdalil bahwa pada suatu hari Nabi shallallahu alaihi wa salam dipasar, dan beliau mendengar seorang laki-laki memanggil dengan sebutan wahai Abul Qashim, maka beliau shallallahu alaihi wa sallam menoleh, laki-laki itu berkata: bukan engkau yang saya maksud wahai Rasulullah, saya bertujuan memanggil seseorang, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 

سموا باسمي ولا تكنوا بكنيتي

"Berilah nama dengan namaku, namun jangan berkuniyah dengan kuniyahku"

Mereka memahami bahwa larangan tersebut khusus ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam masih hidup, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa salam merasa terganggu dengan orang ini. 

3⃣ Pendapat ketiga adalah: tidak boleh bagi seorang yang bernama Muhammad berkuniyah dengan Abul Qashim dan boleh bagi yang namanya bukan Muhammad berkuniyah dengan Abul Qashim. 

Pendapat yang benar adalah pendapat kedua, Pendapat ini adalah pendapat Al-Imam Malik rahimahullah yakni bahwa larangan tersebut khusus pada masa hidup Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan tidak dikhususkan setelah beliau shallallahu alaihi wa sallam wafat, 

Dikarenakan ketika Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam hidup beliau terganggu karena tersamarkan bahwa beliau yang dipanggil,

Adapun ketika seseorang memanggil Muhammad di masa  hidup Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam maka tidak akan tersamarkan, 

Allah azza wajalla berfirman: 

 تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُم بَعْضًا ۚ 

Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul diantara kalian seperti panggilan sebagian kalian kepada sebagian (yang lain).(An-Nur; 63) 

Dan kaum muslimin tidak memanggil beliau dengan namanya, Mereka tidak mengatakan:  "Wahai Muhammad"

Apabila beliau shalallahu alaihi wa salam mendengar sebutan wahai Muhammad maka beliau shallallahu alaihi wa sallam mengetahui bahwa yang dipanggil adalah orang lain, beliau tidak menoleh dan tidak menjawab, karena beliau mengetahui bahwa yang dipanggil adalah bukan beliau, 

Apabila yang dipanggil beliau, maka tentu sebutannya adalah dengan lafadz :  "Wahai Rasulullah", "Wahai Nabi Allah", 

Apabila dipanggil dengan sebutan:  "Wahai Abul Qashim", beliau menoleh, apabila orang yang memanggil ini bukan bertujuan memanggil Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam maka tentu yang demikian ini akan membuat beliau shallallahu alaihi wa sallam terganggu, 

Maka ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam meninggal banyak dari para Ulama yang berkuniyah dengan sebutan ini (Abul Qashim), 

Sungguh telah didapati sejumlah besar dari kalangan orang-orang besar pada masa tabi'in dan Ulama tabi'in berkuniyah dengan Abul Qashim, 

Oleh karena itu berkuniyah dengan Abul Qashim tidak boleh semasa hidup Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan boleh setelah beliau wafat, 

Disebutkan di dalam hadits Ali radhiyallahuanhu beliau mengatakan: 

"Wahai Rasulullah Apabila terlahirkan setelah itu dari keturunanku seorang anak, apakah boleh aku beri nama Muhammad dan berkuniyah dengan Abul Qashim?  Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: ya (boleh)" 

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada Ali Ibnu Abi Thalib radhiyallahuanhu, maka beliaupun memberi namanya Muhammad yang dimaksud adalah Muhammad Ibnu Al-Hanafiyyah dan berkuniyah dengan Abul Qashim

Sungguh Ibnul Mulaqqin rahimahullah telah menyebutkan didalam kitabnya Al-Ghayah sekumpulan besar dari tabi'in yang nama mereka Muhammad dan berkuniyah dengan AbulQashim, 

Yang tertinggi dari mereka adalah Muhammad Ibnu Al-Hanafiyyah demikian pula Muhammad Ibnu Abi Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu


Faidah dari Assyaikh Arafat Ibnu Al-Hasan Al-Muhammadi hafidzahullah || https://goo.gl/UsltjL

Diterjemahkan oleh : Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له. 
Channel telegram: https://t.me/alfudhail

Hukum Memiliki Kunyah Abul Qasim, Seperti Rasulullah
Hukum Memiliki Kunyah Abul Qasim, Seperti Rasulullah