Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum gambar makhluk bernyawa

9 tahun yang lalu
baca 4 menit

HUKUM GAMBAR


๐Ÿ”Ž Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah





Terdapat banyak hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam kitab-kitab shahih,  musnad,  dan sunan yang menunjukkan :
HARAMNYA GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA,  baik gambar manusia maupun lainnya (hewan,  pen),

(Perintah untuk) Merobek kelambu-kelambu yang padanya terdapat gambar,
Perintah untuk menghapus gambar-gambar,
Laknat terhadap para penggambar,  dan
Penjelasan bahwa mereka (para penggambar)  adalah manusia yang paling KERAS adzabnya pada hari kiamat.

Dalam dua kitab Shahih (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, pen) dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata,  bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Allah Ta'ala berfirman,

 ยซ ูˆู…ู† ุฃุธู„ู… ู…ู…ู† ุฐู‡ุจ ูŠุฎู„ู‚ ุฎู„ู‚ุง ูƒุฎู„ู‚ูŠ ูู„ูŠุฎู„ู‚ูˆุง ุฐุฑุฉ ุฃูˆ ู„ูŠุฎู„ู‚ูˆุง ุญุจุฉ ุฃูˆ ู„ูŠุฎู„ู‚ูˆุง ุดุนูŠุฑุฉ ยป

"Siapakah yang zhalim dibandingkan orang yang menciptakan seperti ciptaan-Ku. Maka silakan dia menciptakan biji dzarrah,  atau menciptakan biji gandum,  atau menciptakan biji sya'ir." [HR. al-Bukhari dan Muslim,  lafazh Muslim]

Dari shahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata,

((ุฅู† ุฃุดุฏ ุงู„ู†ุงุณ ุนุฐุงุจุง ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ ุงู„ู…ุตูˆุฑูˆู†))

"Sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya pada hari Kiamat adalah penggambar." [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Dari shahabat Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma,  bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

((ุฅู† ุงู„ุฐูŠู† ูŠุตู†ุนูˆู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุตูˆุฑ ูŠุนุฐุจูˆู† ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ ูŠู‚ุงู„ ู„ู‡ู… ุฃุญูŠูˆุง ู…ุง ุฎู„ู‚ุชู…))

"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diadzab pada hari Kiamat, akan dikatakan kepada mereka 'hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan."
[HR. al-Bukhari dan Muslim,  lafazh al-Bukhari]

Dari shahabat 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma :

((ูƒู„ ู…ุตูˆุฑ ููŠ ุงู„ู†ุงุฑ ูŠุฌุนู„ ู„ู‡ ุจูƒู„ ุตูˆุฑุฉ ุตูˆุฑู‡ุง ู†ูุณุง ุชุนุฐุจู‡ ููŠ ุฌู‡ู†ู…)) ูˆู‚ุงู„: (ุฅู† ูƒู†ุช ู„ุง ุจุฏ ูุงุนู„ุง ูุงุตู†ุน ุงู„ุดุฌุฑ ูˆู…ุง ู„ุง ู†ูุณ ู„ู‡)

"Setiap penggambar berada di neraka. Setiap gambar yang ia buat akan diberi ruh padanya,  yang akan mengadzab dia di Jahannam."

Lalu sabda Nabi,  "Jika kamu memang harus melakukannya  maka buat/gambarlah pohon dan yang tidak ada ruh padanya."
[HR. Muslim]

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata,  Nabi shallallahu alaihi wa sallam datang kepadaku, aku telah menutup jendelaku dengan kain kelambu yang padanya terdapat gambar-gambar. Ketika beliau melihatnya,  beliau pun menurunkannya dan wajah beliau pun berubah. Lalu beliau bersabda,

((ูŠุง ุนุงุฆุดุฉ ุฃุดุฏ ุงู„ู†ุงุณ ุนุฐุงุจุง ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ ุงู„ุฐูŠู† ูŠุถุงู‡ุฆูˆู† ุจุฎู„ู‚ ุงู„ู„ู‡))

"Wahai 'Aisyah,  manusia paling keras adzabnya pada hari Kiamat adalah orang-orang yang meniru-niru ciptaan Allah."

'Aisyah lalu berkata, "Maka kelambu tersebut kami potong,  dan kami jadikan bantal atau dua banyal."
[HR. Muslim]

....dalam permasalahan ini masih banyak lagi hadits-hadits selain dari yang kami sebutkan di atas.

Hadits-hadits di atas dan lainnya yang semakna dengannya,  menunjukkan dengan sangat jelas tentang HARAMNYA MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA, dan perbuatan tersebut termasuk DOSA BESAR yang diancam dengan NERAKA.

Dalil-dalil tersebut berlaku umum meliputi semua jenis gambar, baik gambar yang ada bayangannya (3 dimensi),  maupun tidak.
baik menggambar di di dinding,  kelambu/kain, pakaian,  kaca,  kertas,  ataupun lainnya.

Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak membedakan antara gambar tiga dimensi dengan yang bukan,  tidak pula membedakan antara gambar di kain dengan yang lainnya.

Bahkan Nabi melaknat para penggambar,  dan memberitakan bahwa :
Para penggambar adalah manusia yang paling keras adzabnya pada hari Kiamat, dan
Setiap penggambar berada di neraka.

Nabi menyebutkan itu secara mutlak,  tanpa mengecualikannya sedikit pun.

Diterjemahkan dengan ringkas dari
http://www.binbaz.org.sa/node/61

Majmu'ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

Baca artikel terkait : Hukum Gambar Fotografi

Oleh:
Atsar ID