Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum bulan madu ?

9 tahun yang lalu
baca 2 menit
Silsilah Keluarga Sakinah
————————————————

BULAN MADU.

————————————————


Berkata Syaikh Fauzan hafidhohullohu ta'ala :


❝ Dan diantara hal yang telah dikenal pada zaman ini pada orang yang hidup mewah dari kalangan pemuda adalah melakukan safar di awal pernikahannya ke luar negeri kafir untuk melakukan bulan madu sebagaimana yang telah mereka namakan (bulan madu)

Pada hakikatnya itu bukanlah bulan madu melainkan bulan racun dikarenakan bulan keharoman yang menghantarkan pada kejelekan yang banyak diantaranya

▪ dengan membuka hijab,
▪ berhias dengan model perhiasan orang kafir,
▪ menyaksikan perbuatan-perbuatan orang kafir dan mengikuti mereka yang bodoh,
▪ serta mengunjungi tempat-tempat yang tidak ada gunanya sehingga istrinya kembali dari luar negeri dalam keadaan masih ada pengaruh dari ahlak yang jelek
▪ enggan berakhlak dengan akhlak masyarakat kita yang muslim

maka perjalanan ini adalah haram dan sangat diharamkan, wajib untuk ditahan tangan pelakunya, dan mencegah mereka melakukannya,

dan wajib bagi para wali wanita tersebut untuk melarangnya dari perjalanan tersebut,

dan memisahkannya dari suami yang merusak, karena wanita tersebut adalah amanah di pundaknya,

 dan sekalipun dia ridha dengan perlakuan suaminya, maka sesungguhnya dia dangkal pandangannya terhadap dirinya sendiri,

Dan tidaklah seorang wali melakukan hal itu kepadanya melainkan demi mencegah dia dari perbuatan tersebut. ❞

            ——○●※●○—
Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhiy  (2/369).
—————————————
Broadcast by :
BBM Mutiara Salaf | Pin: 54ABD49E | Channel: C001C7FFE.
https://telegram.me/MutiaraASK
www.ahlussunnahkarawang.com
Oleh:
Atsar ID
Sumber Tulisan:
Hukum Bulan Madu ?