Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

[catatan ta'lim] ringkasan fiqih puasa

9 tahun yang lalu
baca 16 menit
Bismillaahirrohmaanirrohiim

Alhamdulillah,
Asyhadu Alla Ilaahaillallah
Wa ayhadu Anna Muhammadan 'Abduhu wa Rasuluh
Allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad

---------------

Berikut adalah catatan ringkas tentang fikih puasa. Saya tulis secara sederhana, poin per poin, dan mengambil pendapat terkuat dalam suatu masalah sehingga -Insya Allah- mudah untuk dipahami.
Tulisan ini merupakan ringkasan dari dauroh bedah buku "Fikih Puasa Lengkap" oleh Al-Ustadz Sarbini Hafidzahullah di Jakarta.
Alasan utama saya menulis ini yaitu sebagai bekal ilmu sebelum memasuki bulan Ramadhan. "Apakah sama antara orang yang mengetahui dengan orang yang mengetahui?"

Semoga Allah senantiasa menjaga hati saya untuk bisa ikhlas dalam beramal dan jauh dari segala bentuk kesyirikan.

----------------

Definisi puasa
* secara bahasa : menahan
* secara istilah : beribadah kepada Allah dengan cara menahan dari makan dan minum, serta yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari

Hukum :
* Fardhu 'ain bagi setiap hamba Allah yang memenuhi syarat-syarat berpuasa

Hukum orang yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan :
* Kafir (Jika hidup ditengah-tengah kaum muslimin)

Hukum orang yang meyakini kewajiban puasa Ramadhan tapi menyepelekan :
* Fasiq / Pelaku dosa besar

Kapan mulai di wajibkan puasa :
* Tahun kedua hijriyah

Fase-fase pensyariatan puasa :

1. Rukhsah bagi orang yg sakit dan safar
   -> diperbolehkan buka -> Qadha
   Terdapat pilihan orang
   -> tidak berpuasa : fidyah
   -> berpuasa : pilihan terbaik
2. Surah Al-Baqarah 185
   Mansukh fase 1, jadi wajib
   Jika tertidur saat buka puasa dan belum sempat puasa maka tidak boleh makan, menggauli istri sampai buka puasa selanjutnya
3. Hingga turun Al-Baqarah 127 yang hukumnya sampai hari kiamat
   Boleh menggauli istri di malam hari
   Puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari

Syarat-syarat wajibnya puasa :
* Muslim
* Baligh
* Berakal (Baligh+berakal = mukallaf)
* Mampu
  Ketidakmampuan seseorang untuk berpuasa terbagi atas :
  - tidak tetap / sementara
    Diperbolehkan berbuka sampai hilang kemudian menggantinya / qadha
  - tetap
    ^ Usia telah lanjut yg sama sekali tidak mampu  (dg syarat belum pikun)
    ^ Penyakit yg tidak mungkin sembuh
    Maka harus membayar fidyah
* Mukim
* Tidak ada penghalang
  - Tidak haid
  - Tidak nifas

Diangkat pena dari 3 golongan :
* Orang tidur sampai bangun
* Anak kecil sampai baligh
* Gila sampai tersadar

Tanda-tanda Baligh :
* Berumur 15 tahun (tahun Hijriyah)
* Tumbuh rambut disekitar kemaluan
* Keluar air mani
* Mengalami haid

Hukum anak kecil berpuasa ?
* Tidak wajib, namun hendaknya menyuruh anak kecil untuk berpuasa agar terbiasa (Sunnah)

Syarat untuk anak saatnya ortu melatih anaknya
* usianya 7 tahun (Mumayyiz = memahami pembicaraan, bisa menjawab pertanyaan, bisa diajarkan)
* Fisiknya mampu berpuasa

Hukum berpuasa bagi orang kafir yang baru masuk islam, anak kecil yg baru baligh, sadar setelah gila, orang baru dapat kabar puasa (pada siang hari)
* maka wajib berpuasa pada saat itu juga

Apakah disyariatkan untuk mengganti diluar ramadhan? (Dianggap/Tdk teranggap?)
* Tidak perlu di qadha' karena telah sah (pendapat yg kuat)

Bukannya dia belum niat dimalam hari?
* Karena baru dapat kabar di siang hari sebagaimana para sahabat langsung puasa ketika tatkala dapat kabar wajibnya puasa asyuro (saat itu)

Hukum bagi orang yg baru sembuh dari sakit, baru datang dari safar, baru suci haid/nifas di siang hari apakah langsung puasa saat itu juga?
* Tidak di wajibkan berpuasa saat itu /tetap boleh makan (pendapat yg terkuat)

Sebab diwajibkan puasa ramadhan
* ru'yatul hilal
* menggenapkan sya'ban menjadi 30 hari

hilal = bulan di fase awal menentukan bulan puasa dan bulan lainnya

Melihat Hilal (Ru'yatul hilal)
* Jika nampak hilal maka besoknya puasa
* Jika tertutup awan maka dengan cara menggenapkan bulan sya'ban menjadi 30 hari

Tidak benar menggunakan hisab/ilmu falak/ilmu perbintangan
Ilmu hisab itu rumit yang hanya sedikit yang menguasainya

Ru'yatul hilal dilakukan ketika matahari terbenam baru dapat diputuskan, jika putusan sebelum terbenum maka tidak teranggap.

Lama waktu ru'yatul hilal?
* Tidak ada ketentuan (berlaku walau hanya sebentar)

Jika hilal tidak terlihat maka bulan sya'ban digenapkan menjadi 30 hari

Jadi ru'yah hilal dilakukan di tanggal 29 (hijriyah).

Menggenapkan bulan sya'ban menjadi 30 hari berlaku pada kondisi :
* Pengamatan hilal saat cuaca cerah sehingga tidak menghalangi ru'yatul hilal
* Pengamatan hilal saat cuaca tidak cerah / ada yang menghalangi ru'yatul hilal (misal karena mendung, debu, dsb) sehingga menimbulkan keraguan apakah sudah masuk ramadhan atau belum?
  Keadaan seperti ini adalah ayyaumu syak (hari yang meragukan) yang tidak diperbolehkan (haram) berpuasa

Tidak boleh berpuasa 1 atau 2 hari (tanggal 28 Sya'ban) sebelum ramadhan kecuali telah rutin berpuasa seperti senin kamis atau dawud

Persaksian melihat hilal :
* Untuk masuknya bulan ramadhan dari 1 orang yang 'adl
* Untuk masuknya bulan selain ramadhan dari 2  orang yang 'adl

Apa itu'Adl ?
Secara bahasa 'adl secara bahasa artinya lurus.
Secara istilah 'Adl yaitu orang yang menjalankan kewajiban-kewajiban, tidak melakukan dosa besar dan tidak terus menerus melakukan dosa kecil. (bebas dari kefasiqan)

+ ada syarat tambahan bagi saksi yaitu penglihatannya kuat

Yang menetapkan masuk dan berakhirnya bulan ramadhan dan bulan lain yaitu pemerintah

>> Terkait dengan berita hilal dihadapkan perbedaan matlak (kemunculan hilal)

Apakah jika suatu negara telah melihat hilal apakah negara lain mengikuti negara tersebut? / apakah matlak itu satu atau tidak?

Mazhab syafi'i : terjadi perbedaan matlak sehingga beda negeri bisa beda matlak (Pendukungnya : Syaikh As sa'di dan Syaikh Utsaimin)
Mazhab jumhur : untuk seluruh negara 1 matlak (Pendukungnya : Syaikh bin Baz dan Syaikh Albani)

Yang menentukan mazhab yang dipilih yakni pemerintah. Setiap individu harus mengikuti keputusan pemerintah. Indonesia memilih mazhab Syafi'i.

Jika seseorang melihat hilal namun tidak diterima pemerintah bagaimana?
* Maka orang yg melihat hilal tersebut harus berpuasa bersama pemerintah, kecuali jika tinggal di suatu tempat terpencil di suatu negeri.

Bagaimana jika baru mendapatkan kabar masuknya ramadhan di pagi/siang hari?
* Maka langsung puasa saat itu juga

Apa perlu di qadha' untuk hari tersebut?
* Tidak perlu, karena dia tidak niat dimalam hari karena udzur. Puasanya sah.

KETENTUAN BERPUASA
>> PUASA WAJIB

* Menetapkan niat di malam hari untuk puasa wajib adapun untuk puasa sunnah diperbolehkan berniat di siang hari
* Niat merupakan amalan qalbu, jadi tidak melafadzkan niat

Waktu penentuan puasa wajib
* Wajib menetapkan niat dimalam hari sebelum shubuh (jumhur)

Intensitas niat, apakah harus niat cukup 1x niat untuk 1 bulan atau harus niat tiap hari?
* Pendapat 1 : Jika berturut-turut maka cukup 1x niat untuk puasa satu bulan penuh, jika terputus maka mulai lagi niatnya
* Pendapat 2 : Wajib memperbarui niatnya tiap hari karena amalan puasa berdiri sendiri, jika 1 batal maka tidak ada hubungannya dengan yang lain, satu dg yang lain diputus dg berbuka

Insya Allah pendapat ke-2 lebih hati-hati yang dikuatkan oleh lajnah daimah yg diketuai Syaikh bin Baz.

* Orang yang sahur sebenarnya dia telah berniat untuk berpuasa untuk esok hari

* Jika seseorang meniatkan jenis puasanya maka mewakili hukumnya. Jika ia meniatkan untuk puasa ramadhan, nadzar, kaffarat maka hukumnya wajib.
* Jika hanya niat puasa wajib maka hal ini tidak jelas, puasa wajib apa?
* Lebih baik kedua-duanya diniatkan

Bagaimana hukum orang yang meniatkan "Insya Allah saya besok puasa"
* Jika "Insya Allah" itu maksudnya ragu maka ia belum berniat puasa
* Jika ia bertekad dan "Insya Allah" sebagai tabaruk maka ia telah berniat

>> PUASA SUNNAH

* Puasa sunnah boleh diniatkan disiang hari
  - mutlak walau setelah mencapai dzawal (matahari condong ke barat)
    syaratnya : orang tersebut belum hal-hal yang membatalkan puasa

Nilai puasa sunnah di siang hari?
* Mendapatkan pahala puasa sejak ia berniat puasa / Bergantung lamanya ia berpuasa
* Puasa yang bisa ditetapkan niatnya disiang hari yaitu puasa mutlaq yang tidak terikat dengan waktu, tidak berlaku puasa yang muqayyat (puasa yang telah ditentukan seperti senin kamis)

Jika memabatalkan puasa wajib tanpa udzur maka ia berdosa dan tidak ada kesempatan untuk mengqadha'nya.
Membatalkan puasa sunnah itu terserah kepada diri kita sendiri untuk memperoleh maslahat.

>> KETENTUAN PUASA BAGI ORANG SAKIT DAN MUSAFIR

Orang sakit mendapatkan rukhsah untuk berbuka dan wajib qadha'.

Kriteria-kriteria sakit untuk mendapatkan rukhsah (>> rincian dari syaikh utsaimin) :
* memberi pengaruh yang tidak enak bagi orang sakit tp tdk merasa berat (sunnah berbuka, boleh berpuasa)
* merasa berat untuk menjalankannya (sunnah berbuka, makruh jika berpuasa)
* memberikan mudharat (wajib berbuka, haram berpuasa)

sakit ringan yang puasa tidak memberikan pengaruh ke tubuhnya (seperti flu ringan, bersin2, pusing) maka hal ini bukan udzur

* Musafir mendapatkan keringanan dalam shalat dan puasa dan harus qadha'

Kriteria safar yang mendapatkan keringanan :
* Safar yang mendapatkan syariat qasar shalat
  kembali kepada kebiasaan kaum muslimin apakah tergolong safar atau bukan.
  jika ragu apakah dia sudah safar atau tidak maka kembali kepada hukum asal yaitu "mukim".

Bagaimana kalau safarnya untuk maksiat?
* Maka ia tetap mendapatkan rukhsah karena hukum ini berlaku umum

Bagaimana safar untuk menghindari berpuasa?
* Maka ia tidak mendapatkan rukhsah, safar ini haram

Bagaimana rukhsah berlaku jika menggunakan kendaraan modern seperti saat ini?
* Tetap mendapatkan rukhsah

3 Rincian keadaan musafir :
* Berpuasa/berbuka sama saja bagi musafir
  Mana yang afdhal apakah berpuasa atau berbuka?
  . Pendapat 1 : Berpuasa
  . Pendapat 2 : Berbuka
  . Pendapat 3 : Dipilih mana yang lebih mudah berbuka/berpuasa dilihat dari segi sulitnya qadha'
  Yang kuat pendapat ke 3 = "Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan"
* Berbuka lebih ringan meskipun berpuasa tidak memberatkannya
  Berbuka lebih utama karena besar manfaatnya
  Allah lebih menyukai rukhsahnya diambil
* Berpuasa sangat memberatkannya bahkan memudharatkannya
  Haram berpuasa, wajib berbuka

Musafir yang dalam safarnya dia berpuasa kemudian membatalkan ketika diperjalanan?
* Boleh, karena dia mendapatkan rukhsah

Bagaimana hukum seseorang yang malam harinya meniatkan tidak puasa esok hari karena berencana safar?
* Tidak boleh, malam hari tetap berniat puasa. Jadi paginya tetap berpuasa

Ketika ia mulai berangkat, bolehkah ia berbuka?
* Boleh berbuka karena ia berstatus sebagai musafir

Kapan ia mulai berbuka?
* Pendapat 1 : Setelah ia keluar batas daerahnya
* Pendapat 2 : Mulai di daerahnya setelah ia tekad bulat untuk safar (sudah dipersiapkan semuanya)
Yang rajih yakni pendapat ke2

Bagaimana dengan orang yang rutinitasnya safar (seperti safar)
* Mereka mendapatkan rukhsah

Kalau begitu, kapan ia bisa mengqadha' puasa?
* Bisa saat di musim dingin yang siangnya singkat
* Ketika sedang di tempat tinggalnya

Bagaimana kalau tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap? (Tempat tinggalnya di kendaraan)
* Yang kuat : tidak ada rukhsah baginya, ia tidak dianggap sebagai musafir

Bagaimana kalau orang yang tidak sakit, bukan musafir tapi berat untuk berpuasa (misal : kerja berat, kuli, buruh, dsb)
* Hal tersebut tidak udzur baginya kecuali jika tidak dapat ditanggulangi dan akan mendapatkan mudharat (boleh berbuka) maka dia harus di qadha'

KETENTUAN-KETENTUAN PUASA BAGI WANITA DALAM KONDISI KHUSUS

Wanita haid dan nifas haram berpuasa dan kewajiban untuk mengqadha'. Jika berpuasa maka puasanya tidak sah.

Wanita yang hamil dan menyusui pada asalnya wajib berpuasa. Boleh baginya berbuka jika khawatir terhadap dirinya/bayinya/keduanya.

Apakah wanita yg hamil/menyusui mengganti puasanya qadha' atau membayar fidyah?
* Yang kuat dari 2 pendapat yakni dengan Qadha' -> dengan kiyas seperti orang sakit dan musafir yang kadang merasa berat untuk berpuasa kemudian bisa sehat kembali

Bagaimana hamil dan menyusui secara berturut-turut?
* Tidak mengapa ia menunda qadha', jika sudah mampu wajib untuk menjalankan qadha'

Jika wanita hamil/menyusui yang kuat dan mampu maka wajib berpuasa

KETENTUAN ORANG YANG TIDAK LAGI MAMPU BERPUASA

Untuk dua golongan : * orang tua yg tidak mampu / tersiksa untuk berpuasa (syarat : blm pikun)
                                * orang sakit yang tidak akan sembuh

Maka ganti puasa dengan membayar fidyah

Bagaimna orang tua yang pikun?
* Bebas dari qadha' dan membayar fidyah karena tidak mendapatkan beban syariat

Tidak ada kemungkinan sembuh atas dasar :
* prasangka yang kuat karena kita tidak tahu perkara ghaib dimasa yg akan datang
* kebiasaan

Lalu kalau yang sudah divonis sakitnya tidak akan sembuh dan ternyata dengan izin Allah tiba2 sembuh, apakah fidyahnya batal dan harus mengqadha'?
* Fidyah sah dan tidak batal

Penjelasan : Penyakit yang tidak sembuh tersebut menyebabkan fisiknya lemah dan mengharuskan makan, minum atau minum obat maka ia membayar fidyah

KETENTUAN MEMBAYAR FIDYAH

Fidyah diberikan kepada fakir miskin seperti makanan yang diberikan kepada keluarganya berupa makanan pokok yang mengenyangkan dalam 1x makan.

Apakah dalam bentuk mentah atau siap konsumsi?
* Bebas yang penting makanan pokok

Ukuran fidyah yang wajib diberikan?
* Tidak ada ketentuan dari syariat, kembali kepada kebiasaan (kecukupannya)

Hati-hati : berasnya sedikit terus dilengkapi dengan selain makanan yg bukan pokok (walau mengenyangkan) -> tidak sah

Membayar fidyah bisa :
* Di akhir ramadhan
* Tiap hari
(yang salah yaitu dibayar sebelum puasa)

Bagaimana membayar fidyah dengan uang?
* Tidak sah

Bagaimana membayar seluruh fidyah pada satu orang fakir miskin saja?
* Boleh dan sah

KETENTUAN BATALNYA PUASA BAGI PELAKU PEMBATAL PUASA

Puasa dianggap batal jika memenuhi syarat2 sebagai berikut :
* sengaja
* melakukan dengan sadar / ingat
* mengetahui hukum perkara / keadaan itu sebagai pembatal puasa

Macam-macam pembatal puasa
{Yang sepakat)
* Makan
  Memasukkan sesuatu ke lambung dengan mulut dan hidung baik yang baik maupun yg mudharat
* Minum
* Jima'
{Yang berselisih]
* Muntah dengan sengaja
  - tidak
* Berbekam
  - tidak

Menelan sisa makanan di mulut?
* Jika kadarnya sedikit dan sulit untuk di cari2 maka dimaafkan
* Jika kadarnya banyak dan bisa dikeluarkan maka membatalkan puasa

Menelan rasa makanan (manis, asin, asam)?
* Membatalkan puasa, jadi harus diludahkan

Bagaimana menelan rasa sisa siwak dan gosok gigi?
* Membatalkan puasa, jadi harus diludahkan

Hukum menelan darah di rongga mulut, hidung
* Haram dan batal puasanya kecuali jika tidak bisa dihindari

Hukum menelan dahak?
* Perbedaan pendapat, yang rajih -Allahu a'lam- yaitu membatalkan puasa kecuali langsung masuk dari pangkal hidung

Hukum menelan sesuatu yang masuk dari hidung?
* Membatalkan karena ada lubang yang mengarah ke lambung

Menghirup asap wangi? (Berlkau untuk sembarang asap)
* Membatalkan kecuali tanpa sengaja

Hukum mendapatkan injeksi/suntikan?
* Suntikan yang berfungsi sebagai pengganti makanan / pemberin nutrisi seperti infus >> membatalkan puasa
* Tidak berupa nutrisi maka tidak membatalkan

Yang tidak masuk kategori membatalkan puasa :
- menelan ludah
- menelan debu jalanan
- mencicipi rasa (kemudian meludahkan)
- menggunakan siwak
- menggunakan sakit gigi + pasta gigi
- mandi
- memakai celak
- memakai tetes mata dan tetes telinga
- minyak yg dioleskan di kulit dan rambut
- menggunakan minyak wangi (yg tidak nampak wujudnya)

RINCIAN PEMBATAL PUASA TENTANG JIMA'

Hukum secara sengaja mengumbar syahwat (onani, mencium, memeluk)
* Membatalkan puasa

Boleh untuk mencium/berpelukan dengan istri asalkan jangan sampai keluar air mani. Hati-hati !
Kalau keluar madzi tidak sampai membatalkan puasa


Pertanyaan :
* bagaimana kalau di luar negeri yang terbenam matahari jam 9?
  - mengikuti waktu di daerah tersebut
* Membatalkan puasa tanpa udzur apakah di qadha'?
  - dia berdosa dan tidak ada qadha' baginya, maka bertaubat dengan memperbanyak amalan-amalan setelah ramadhan
* bagaimana orang yang hamil/menyusui tetapi sebelum qadha' meninggal dunia?
  - jika masih dalam kondisi udzur maka tidak ada beban baginya
  - jika sudah lepas maka di sunnahkan untuk ahli waris untuk berpuasa bagi mayit atau membayar dengan harta peninggalan mayit

Allahu a'lam

Lebih lengkap bisa di baca buku "Fikih Puasa Lengkap"



Alhamdulillah, Semoga catatan singkat ini bisa bermanfaat bagi saya dan siapapun yang membacanya

Barakallahu fiykum
Jazakumullahu khairan

Hamba Allah
Sya'ban 1435H
Juni 2014

-----------------------------
Untuk MP3 nya bisa di download di link berikut : http://ahlussunnahslipi.com/bedah-buku-fikih-puasa-lengkap-bersama-al-ustadz-abu-abdillah-muhammad-as-sarbini-hafidzohulloh/


Oleh:
Atsar ID