Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

bahaya ! inilah pelanggaran syariat dalam acara maulid

6 tahun yang lalu
baca 5 menit

PELANGGARAN-PELANGGARAN SYARIAT DALAM PERAYAAN MAULID

Fatwa Nomor:3783
Pertanyaan : 

Yang terhormat ketua dan anggota Komite Fatwa, ada beberapa desa di Yordania, khususnya di desa tempat tinggal saya yang bernama Kharja, penduduknya selalu membaca sejarah kelahiran (maulid) Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan tata cara sebagai berikut:

a) Sekelompok laki-laki, kadang-kadang juga bercampur dengan beberapa wanita, membaca maulid Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Dalam cerita ini ada beberapa kepercayaan. Misalnya, 

"Siapa pun yang bernama Muhammad akan dipanggil pada Hari Kiamat oleh Allah, 'Berdirilah dan masuklah ke dalam surga!', yang merupakan pemuliaan terhadap Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam."

Di dalamnya juga disebutkan, "Siapa yang bershalawat kepada Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam seribu kali, maka Allah mengharamkan jasadnya dari api neraka."

Disebutkan juga di dalamnya bahwa ketika Abdullah (ayah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam) menikah dengan Aminah, seratus wanita di Makkah meninggal dunia karena mereka tidak menikah dengan Abdullah.

Dalam perayaan tersebut, ketika pembaca sampai pada kisah kelahiran Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, maka orang-orang berdiri sembari tetap membaca maulid dalam rangka menghormati Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Bahkan, masih banyak lagi hal yang lebih aneh dari apa yang disebutkan di atas pada sebuah maulid yang disebut "Maulid al-Arawi".

b) Meletakkan sejumlah jelai (gandum barley) di tengah-tengah majelis dan membakar dupa di dekatnya. Setelah selesai membaca maulid, setiap hadirin mengambil sedikit jelai tersebut karena percaya bahwa jelai yang telah dibacakan maulid itu adalah obat dari berbagai penyakit.

c) Sejumlah wanita meneriakkan zaghrudah (pekikan dan siulan dengan suara keras) di pintu kamar tempat pembacaan maulid dan di depan para lelaki, karena bahagia dengan bacaan tersebut. Tidak ada seorang pun yang melarang. Sebaliknya, mereka justru menyetujui hal tersebut. Ketika saya mengingkari dan tidak menyetujuinya berdasarkan fatwa Anda yang beberapa kali saya dengar melalui radio, mereka tidak mau mendengarkan saya.

Jawaban : 

Pertama, membaca seluruh sirah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam untuk mengetahui ibadah, ucapan, perbuatan, dan akhlak mulia Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, merupakan perkara yang disyariatkan dan dianjurkan.

Adapun mengkhususkan kisah maulid untuk dibaca, berkumpul dan melakukannya secara kontinu, dan menyediakan waktu-waktu khusus untuk membacanya, semua itu adalah bidah yang buruk

Ini tidak pernah dilakukan pada masa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, tidak pula pada abad-abad pertama yang telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sebagai masa-masa yang terbaik. Terdapat sebuah riwayat bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda,  

"Siapa yang melakukan suatu perbuatan tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak."

Beliau bersabda,  "Siapa pun yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal dari urusan agama kami (Islam), maka perkara itu tertolak."

Mengenai kepercayaan bahwa kisah maulid yang dibaca oleh mereka mengandung pahala ukhrawi, juga terkait cerita kematian seratus wanita di Makkah ketika Abdullah menikah dengan Aminah lantaran mereka tidak menikah dengannya, maka semua kisah itu tidak memiliki sumber yang kuat, baik di dalam sejarah maupun di dalam hadis Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Andaikata kisah tersebut benar secara historis, maka itu tidak dapat menjadi dalil bagi perayaan maulid Nabi.

Kedua, meletakkan sejumlah jelai atau benda lainnya di tengah-tengah majelis, membakar dupa, dan membagikan jelai tersebut karena mengharapkan keberkahan setelah dibacakan maulid, kemudian menjadikannya obat dan meyakini keberkahannya, semua itu adalah bidah yang mungkar dan merusak akidah.

Ketiga, kebahagiaan para wanita yang diungkapkan melalui zaghrudah saat dibacakan maulid dan berbaurnya mereka dengan para lelaki, merupakan kemungkaran dan fitnah yang dapat mengakibatkan terjadinya perbuatan-perbuatan keji. Semoga Allah melindungi kita darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

>> BACA : Tanya Jawab Ulama Tentang Maulid

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=776&PageNo=1&BookID=3

Mift@h_Udin || https://telegram.me/salafykawunganten

BAHAYA ! Inilah Pelanggaran Syariat dalam Acara Maulid
BAHAYA ! Inilah Pelanggaran Syariat dalam Acara Maulid