Hukum Wanita Memanjangkan Pakaiannya dan Hukum Sepatu dengan Hiasan
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani di dalam kaset no.565 Silsilatul Huda wan-Nur menjawab salah seorang penanya;
Pertanyaan: Apakah seorang wanita dipersyaratkan (harus) menyeret pakaian (luar)nya?”
Jawaban: “Ini adalah syarat apabila pakaian yang dipakai wanita keadaannya seperti pakaian wanita di masa dahulu. Yakni, dahulu para wanita memakai gamis saja, yaitu ad-dasydàsyah (jubah).
Dulu, tidak ada sirwal, tidak ada kaos kaki, tidak pula sesuatu yang bisa menutup kedua betis wanita dan kedua telapak kakinya kecuali gamis panjang yang diseret di atas tanah.
Dan pakaian mereka adalah ‘aba’ah mayoritasnya.
Namun apabila wanita keadaannya seperti sekarang ini... Ia bisa memakai kaos kaki, terkadang sirwal yang panjang. Bila keadaan yang seperti ini jarang, cukup bagi jilbab wanita sekadar menutup punggung kedua telapak kakinya.
Jadi termasuk hukum darurat baginya untuk (memanjangkan pakaian luarnya hingga) benar-benar menyeretnya di atas tanah, kecuali bila seorang wanita menjumpai di antara pakaian (dalam)nya yang semisal sirwal, kaos kaki, dan yang semisalnya.
Yang demikian ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memerintahkan untuk memanjangkan pakaian disebabkan kekhawatiran akan tersingkapnya sebagian dari aurat wanita, dari kaki atau betisnya.
Jadi bila ini semua tertutup oleh pakaian atau kaos kaki dan di atas pakaian atau kaos kaki itu dilapisi dengan jilbab yang panjang, (yang demikian ini sudah cukup).
Jadi dengan keadaan pakaian wanita yang seperti dewasa ini, bukan termasuk perkara darurat bagi wanita untuk menyeret pakaiannya di atas tanah.”
Penanya: Apakah bisa dipahami dari penjelasan Anda bahwa tidak mengapa apabila terkadang terlihat sepatunya atau nampak sedikit kaos kakinya?
Jawaban: Tidak.... Kaos kaki... Tadi aku katakan kepadamu, jilbab harus menutup kedua telapak kaki.
Adapun sepatu dipersyaratkan tidak boleh ada hiasannya. Karena sekarang kebanyakan sepatu wanita ada hiasannya.” (Diterjemahkan dengan penyesuaian)
Di dalam fatawa beliau yang lain tentang pakaian shalat wanita, asy-Syaikh al-Albani rahimahullah menjelaskan bahwa kaos kaki itu menutupi kulit namun tidak menutupi bentuk kaki."
Diambil dari: Majalah Qonitah ed. 31
bit.ly/majalahqonitah