Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah berkata,
PEMBAHASAN KEENAM: ZAKAT DAN MANFAATNYA
Zakat merupakan salah satu kewajiban di dalam agama Islam, salah satu rukun dari rukun-rukun Islam, serta amalan terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat.
Yang menunjukkan wajibnya zakat adalah Al-Qur'an, hadits Rasulullah ﷺ, dan ijma' (kesepakatan) seluruh kaum muslimin. Barang siapa yang mengingkari kewajiban zakat, maka ia jatuh dalam kekafiran dan murtad (keluar) dari agama Islam. Dia diminta untuk bertaubat, jika bertaubat itulah yang diharapkan, dan jika menolak maka dihukum bunuh.¹
¹ Yaitu oleh pemerintah yang sah jika pemerintah menetapkan hukum ini. Telah lewat pernyataan semisal dari beliau.
Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah berkata,
Orang yang bakhil dari mengeluarkan zakat, atau mengurangi kewajiban zakat dari yang seharusnya, maka dia termasuk orang yang zalim, berhak mendapatkan hukuman Allah.
Allah ta’ala berfirman,
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S. Ali Imran: 180)
Di dalam Shahih al-Bukhari terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata,
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ ، لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ؛ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ - يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ - يَقُولُ : أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ
"Siapa saja yang telah Allah berikan kepadanya harta kemudian dia tidak menunaikan zakatnya, maka kelak pada hari kiamat harta tersebut akan diserupakan dalam wujud seekor ular jantan yang botak kepalanya lagi sangat berbisa yang mempunyai dua titik hitam di atas matanya. Ular tersebut akan melilit leher orang itu dan menggigit kedua rahangnya (bagian leher yang atas) terus menerus sambil mengatakan, ‘aku adalah hartamu, aku adalah kekayaanmu’."
H.R. Al-Bukhari (4565)
Allah ta’ala juga berfirman,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ۞ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan'.” (Q.S. At-Taubah: 34-35)
Dan diriwayatkan oleh Muslim (987) dari jalan Abu Hurairah, bahwa
Nabi ﷺ bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ، وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا ؛ إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ، وَجَبِينُهُ، وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ
"Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan lempengan api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali mendingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan lagi kepadanya setiap hari –yang sehari saat itu setara lima puluh ribu tahun di dunia– hingga diputuskan perkara para hamba."
————————————————————————
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa tidak membayar zakat termasuk dosa besar.¹
¹ Seluruh ulama berpendapat demikian, yaitu bahwa tidak membayar zakat termasuk dosa besar, baca: Al-Jami' li Kaba'ir adz-Dzunub, hlm. 178
✍️ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi [Penggalan pembahasan Risalah Fushul fish Shiyam wat Taroowih waz Zakaah || Draft buku Panduan Ibadah Puasa, Shalat Tarawih, dan Zakat]