Oleh : Al-Ustadz Abdullah al-Jakarty
Cantik, itulah yang diinginkan oleh setiap wanita. Sebagian wanita melakukan apa saja agar terlihat cantik dan memesona. Mulai dari pergi ke salon, memakai make up, memilih pakaian yang modis dan seksi, memperlihatkan keindahan sebagian tubuh, sampai melakukan operasi plastik agar terlihat lebih cantik. Kalau kecantikan itu diperuntukkan bagi suaminya dan diusahakan dengan cara yang dibolehkan, tentu hal ini baik. Masalahnya, kebanyakan wanita ingin tampil cantik di hadapan semua orang, ingin tampil modis di hadapan teman sekolah prianya, dan ingin tampil memesona di hadapan semua pria, sehingga menjadi fitnah bagi kaum pria. Karena itulah mereka melakukan berbagai cara untuk mempercantik diri.
Banyak yang mempercantik diri dengan memakai pakaian ketat agar terlihat seksi. Mereka memakai pakaian-pakaian yang memperlihatkan lekuk tubuh mereka, bahkan memperlihatkan sebagian aurat mereka, sehingga menjadi fitnah bagi kaum pria. Wahai muslimah, seperti inikah cantik yang kalian inginkan? Ketahuilah, perbuatan tersebut justru dilarang dalam agama kita, bahkan sangat keras ancamannya. Saya bawakan sebuah hadits, semoga menjadi peringatan untuk kita semua.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ، يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ؛ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum kulihat: (1) suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi, yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia, dan (2) para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka berjalan sambil berlenggak-lenggok (berjalan dengan menimbulkan fitnah), dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka (para wanita ini) tidak akan masuk surga dan tidak dapat mencium bau harum surga, padahal baunyatercium dari jarak sekian-sekian.” (HR. Muslim no. 5704)
Pada hakikatnya, wanita-wanita yang berpakaian tetapi masih memperlihatkan auratnya adalah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Sebagian yang lain mempercantik diri dengan menyerupai penampilan pria. Tanpa rasa malu dan risih, mereka bangga dengan gayanya. Mereka pikir, dengan hal itulah mereka terlihat lebih cantik dan menarik. Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan adalah perbuatan dosa besar.
Al-Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Dosa besar yang ke-33 adalah wanita menyerupai pria, dan pria menyerupai wanita.” Al-Imam adz-Dzahabi menyebutkan beberapa hadits tentang hal tersebut, di antaranya:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Nabi melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria.” (HR. al-Bukhari)
Setelah itu, beliau berkata bahwa yang dimaksud adalah para wanita yang menyerupai pria dalam hal pakaian dan bicara mereka.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Allah melaknat wanita yang memakai pakaian pria dan pria yang memakai pakaian wanita.” (al-Kaba’ir, al-Imam adz-Dzahabi, hlm. 138)
Tidak sedikit dari mereka yang mempercantik diri dengan mencukur alis. Alis yang telah diciptakan dengan banyak manfaat dan bentuk yang sesuai untuknya malah diganti dengan coretan pensil agar mereka terlihat lebih cantik. Sungguh, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam telah bersabda,
لَعَنَ اللهُ النَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat wanita-wanita yang mencukur alis dan yang alisnya dicukur.” (HR. al-Bukhari no. 4886 dan Muslim no. 5695)
Sungguh aneh wanita-wanita itu! Sesuatu yang bagus yang telah diciptakan oleh Allah untuknya malah diganti dengan sesuatu yang jelek!
Banyak dari mereka yang memakai wewangian agar tercium wanginya oleh semua orang, khususnya kaum pria. Sungguh, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu berjalan melewati sebuah kaum agar mereka mencium bau wanginya, maka dia adalah pezina.” (HR. Abu Dawud no. 4175, an-Nasa’i no. 5126, dan at-Tirmidzi no. 2786. Al-Imam at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.” Hadits ini dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2701)
Ada pula di antara yang mereka mempercantik diri dengan menyambung rambut atau memakai wig sehingga rambutnya terlihat lebih indah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam melarang hal itu dengan sabdanya,
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta rambutnya disambung.” (HR. al-Bukhari no. 5933 dan Muslim no. 5687)
Asy-Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin pernah ditanya, “Bolehkah wanita menggunakan sanggul (rambut palsu/wig)?”
Beliau menjawab, “Sanggul (rambut palsu/wig, –ed) haram hukumnya karena termasuk perbuatan menyambung rambut. Walaupun tidak tersambung (secara langsung), sanggul/wig tersebut membuat rambutnya terlihat lebih panjang daripada aslinya, sehingga menyerupai menyambung rambut. Sungguh, Rasulullah telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta rambutnya disambung.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibni ‘Utsaimin, Juz 11/92)
Sebagian yang lain mempercantik diri dengan pergi ke salon. Kita tahu bahwa hal-hal yang menyelisihi syariat yang telah disebutkan di atas—dan berbagai penyelisihan syariat lainnya—ada di salon-salon yang tersebar di negeri ini.
Di antara mereka ada yang mengoperasi wajahnya agar terlihat lebih cantik, mengoperasi hidung agar terlihat lebih mancung, atau mengoperasi sebagian tubuh agar telihat lebih seksi dan mempesona, na’udzubillah. Perbuatan ini haram hukumnya. Allah telah menciptakan kita dan memberi kita bentuk dan rupa sesuai dengan yang Dia kehendaki. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
هُوَ ٱلَّذِي يُصَوِّرُكُمۡ فِي ٱلۡأَرۡحَامِ كَيۡفَ يَشَآءُۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ ٦
“Dialah yang membentuk kalian dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tidak ada ilah (sembahan yang berhak disembah) melainkan Dia, yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Ali ‘Imran: 6)
Termasuk bentuk keharaman yang dilakukan oleh sebagian wanita adalah mengubah ciptaan Allah, di antaranya dengan operasi plastik untuk mempercantik diri.
Asy-Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum melakukan operasi kecantikan?”
Beliau menjawab, “(Operasi) kecantikan ada dua macam. Yang pertama, (operasi) kecantikan untuk menghilangkan aib (cacat, –ed) akibat kecelakaan atau yang lainnya. Hal ini tidaklah mengapa, tidak ada dosa padanya, karena Nabi telah mengizinkan seorang pria—yang terputus hidungnya akibat perang—untuk memakai hidung dari emas. Yang kedua, (operasi) kecantikan bukan untuk menghilangkan aib, melainkan untuk menambah kecantikan. Hukumnya haram, tidak boleh, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Allah melaknat wanita-wanita yang mencukur alis dan yang alisnya dicukur; yang menyambung rambut dan yang minta rambutnya disambung; yang membuat tato dan yang minta ditato.’ Operasi tersebut mengandung unsur memperbarui kecantikan yang sempurna, dan tidak mengandung unsur penghilangan aib.” (Al-Jami’ li Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 283)
Akhirnya, jadilah mereka wanita-wanita yang menjadi fitnah untuk kaum pria, menjadi sebab banyaknya anak remaja menjalin cinta kasih di luar pernikahan, banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap wanita, banyaknya kasus perzinaan, dan banyaknya kasus keretakan rumah tangga kaum muslimin karena para suami merasa istrinya tidak seperti para wanita cantik penebar “pesona” yang mereka lihat di luar sana. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalambersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Sepeninggalku nanti, tidak ada pada umatku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi pria daripada fitnah (godaan) wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 7121)
Wahai muslimah, cantik seperti apa yang kalian inginkan? Apakah dengan berbuat maksiat dan menjadi sebab fitnah untuk orang lain kalian ingin tampil cantik? Tutupilah kecantikan dan kebagusan tubuh kalian dengan hijab atau jilbab syar’i yang menutupi seluruh tubuh kalian! Jangan kalian perlihatkan keindahan kalian, kecuali nanti, ketika datang masanya kalian hidup dengan pendamping yang saleh, yakni suami kalian. Tampil cantiklah kalian dengan sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat di hadapan suami saja, bukan di hadapan semua orang!
Wallahu a’lam bish shawab.
Dikutip dari Majalah Qonitah