Asysyariah
Asysyariah

wanita memakai celak saat keluar rumah

13 tahun yang lalu
baca 1 menit

Bolehkah seorang wanita ketika hendak keluar memakai kuhl (celak)?
08xxxxxxxxxx
Hukum memakai celak, seperti kata Ibnu Baz t dalam Majmu’ al-Fatawa (10/58), “Boleh bagi wanita memperindah matanya dengan celak di hadapan sesama wanita, di hadapan suami, dan di hadapan mahram. Adapun di hadapan ajnabi (lelaki selain mahram), tidak boleh baginya membuka wajahnya dan kedua matanya yang bercelak. Allah l berfirman,
“Apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (al-Ahzab: 53)
Wallahu a’lam.

Catatan Kaki:

1 Kain yang dijahit khusus sebagai penutup wajah wanita.
2 Hadits ini dikeluarkan al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari (Kitab “Jaza’ ash-Shaid” pada “Bab Ma Yunha’ min ath-Thib li al-Muhrim wal Muhrimah”).
3 Begitu juga cadar. Karena hal itu adalah kebiasaan mereka, Nabi n melarang mereka mengenakannya saat ihram karena hal itu terlarang di saat ihram.