Asysyariah
Asysyariah

tidur siang

13 tahun yang lalu
baca 4 menit

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)

Masa anak-anak masa penuh aktivitas. Anak-anak seolah tak berhenti bergerak, dari satu aktivitas ke aktivitas yang lain. Lebih-lebih lagi bermain, sebuah aktivitas yang menjadi favorit dalam dunia anak. Kadang karena asyik bermain atau melakukan aktivitas yang lain, anak jadi susah diminta tidur siang. Bahkan tidur siang menjadi sesuatu yang menjengkelkan karena memutuskannya dari kegembiraan aktivitas yang dilakukannya.

Ternyata faktor yang menghalangi anak-anak istirahat di siang hari bukan hanya datang dari diri mereka sendiri. Bahkan terkadang, ada orangtua yang justru menghasung anak-anak untuk menyibukkan waktunya dengan segudang kegiatan, tanpa istirahat siang. Les ini, les itu, kegiatan ini dan itu, bersiap menyongsong ini dan itu, sehingga anak tak berhenti dari satu kesibukan ke kesibukan yang lain.

Kita –orangtua– seyogianya tidak membiarkan anak-anak tanpa tidur siang ataupun sekadar beristirahat di siang hari. Dari sisi kesehatan, tentu hal ini banyak manfaatnya, mengistirahatkan tubuh sejenak dari aktivitas agar bugar kembali untuk menyambut aktivitas berikutnya.

Tak hanya dari sisi kesehatan tinjauannya. Jauh lebih penting lagi, tidur siang adalah sunnah yang diajarkan dan dilakukan oleh Rasulullah n. Beliau memerintahkan kita untuk tidur siang dalam sabda beliau yang dinukilkan oleh Anas bin Malik z:

قِيْلُوا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ

“Qailulah-lah (istirahat sianglah) kalian, sesungguhnya setan-setan itu tidak pernah istirahat siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Ash-Shahihah no. 1637: isnadnya shahih)

Yang dimaksud dengan qailulah adalah istirahat di tengah hari, walaupun tidak disertai tidur. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits)

Apa yang dilakukan dan dihasung oleh Rasulullah n ini juga diikuti oleh para sahabat g. Di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud z dalam riwayat dari ‘Umar ibnul Khaththab z:

رُبَّمَا قَعَدَ عَلَى بَابِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رِجَالٌ مِنْ قُرَيْشٍ، فَإِذَا فَاءَ الْفَيْءُ قَالَ: قُوْمُوا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِلشَّيْطَانِ. ثُمَّ لاَ يَمُرُّ عَلَى أَحَدٍ إِلاَّ أَقَامَهُ

Pernah suatu ketika ada orang-orang Quraisy yang duduk di depan pintu Ibnu Mas’ud. Ketika tengah hari, Ibnu Mas’ud mengatakan, “Bangkitlah kalian (untuk istirahat siang, pent.)! Yang tertinggal hanyalah bagian untuk setan.” Kemudian tidaklah Umar melewati seorang pun kecuali menyuruhnya bangkit.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1238, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: hasanul isnad)

Dalam riwayat yang lainnya disebutkan:

كَانَ عُمَرُ z يَمُرُّ بِنَا نِصْفَ النَّهَارِ –أَوْ قَرِيْبًا مِنْهُ – فَيَقُوْلُ: قُوْمُوا فَقِيْلُوا، فَمَا بَقِيَ فَلِلشَّيْطَانِ

Biasanya ’Umar z bila melewati kami pada tengah hari atau mendekati tengah hari mengatakan, “Bangkitlah kalian! Istirahat sianglah! Yang tertinggal menjadi bagian untuk setan.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1239, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: hasanul isnad)

Begitulah kebiasaan para sahabat g. Diceritakan oleh Anas bin Malik z, ketika datang pengharaman khamr, para sahabat sedang duduk-duduk minum khamr di rumah Abu Thalhah z. Dengan segera mereka menuangkan isi bejana khamr, lalu mereka istirahat siang di rumah Ummu Sulaim x, istri Abu Thalhah z. Anas z menuturkan:

مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِيْنَةِ شَرَابٌ– حَيْثُ حُرِّمَتِ الْخَمْرُ –أَعْجَبُ إِلَيْهِمْ مِنَ التَّمْرِ وَالْبُسْرِ، فَإِنِّي لَأُسْقِي أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ n وَهُمْ عِنْدَ أَبِي طَلْحَةَ، مَرَّ رَجُلٌ قَالَ: إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ. فَمَا قَالُوا: مَتَى؟ أَوْ حَتَّى نَنْظُرَ. قَالُوا: يَا أَنَسُ، أَهْرِقْهَا، ثُمَّ قَالُوا عِنْدَ أُمِّ سُلَيْمٍ حَتَّى أَبْرَدُوا وَاغْتَسَلُوا، ثُمَّ طَيَّبَتْهُمْ أُمُّ سُلَيْمٍ ثُمَّ رَاحُوا إِلَى النَّبِيِّ n فَإِذَا الْخَبَرُ كَمَا قَالَ الرَّجُلُ. قَالَ أَنَسٌ: فَمَا طَعِمُوهَا بَعْدُ

“Tidak ada minuman yang paling disukai penduduk Madinah tatkala diharamkannya khamr, selain (khamr dari) rendaman kurma. Sungguh waktu itu aku sedang menghidangkan minuman itu kepada para sahabat Rasulullah n yang sedang berada di rumah Abu Thalhah. Tiba-tiba lewat seseorang, dia mengatakan, “Sesungguhnya khamr telah diharamkan!” Sama sekali para sahabat tidak menanyakan, “Kapan?” atau “Kami lihat dulu.” Mereka justru langsung mengatakan, “Wahai Anas, tumpahkan khamr itu!” Lalu mereka pun beristirahat siang di rumah Ummu Sulaim sampai hari agak dingin, setelah itu mereka mandi. Kemudian Ummu Sulaim memberi mereka minyak wangi. Setelah itu mereka beranjak menuju ke hadapan Nabi n. Ternyata beritanya memang seperti yang dikatakan orang tadi. Maka mereka tak pernah lagi meminumnya setelah itu.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1241, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 940: shahihul isnad)

Anas bin Malik z mengabarkan kebiasaan para sahabat Rasulullah n dahulunya:

كَانُوا يُجَمِّعُوْنَ ثُمَّ يَقِيْلُوْنَ

“Mereka (para sahabat) dulu biasa melaksanakan shalat Jum’at, kemudian istirahat siang.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1240, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: shahihul isnad)

Jika para sahabat saja bersemangat mengikuti perintah Rasulullah n serta mengajak yang lainnya melakukan kebaikan ini, tentu kita tak pantas meninggalkannya. Kita melakukan dan kita ajak anak-anak kita untuk melakukannya pula.

Manfaat yang besar akan mereka dapatkan; tubuh akan terasa segar untuk melaksanakan berbagai ketaatan kepada Allah l, juga menyelisihi kebiasaan setan yang tak pernah istirahat di siang hari. Lebih penting lagi, membiasakan diri mereka untuk meneladani sunnah Rasulullah n.

Wallahu a’lamu bish-shawab.

 

Sumber Tulisan:
Tidur Siang