Pertanyaan:
Dua hari sebelum hari haid terdapat bercak darah sedikit. Saya sempat ragu, tetapi karena tanggal biasa haid kurang dua hari lagi, saya mengira itu awal haid. Besoknya keluar cairan kecoklatan dan kemudian keluarnya berwarna kuning. Kemudian saya tunggu sampai sebelum subuh, ternyata yang keluar cairan putih. Selama dua hari saya tidak melaksanakan shalat. Apakah saya wajib mengqadha shalat yang telah saya tinggalkan?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang mendapati bercak darah sebelum hari haid sehingga dia meninggalkan shalat. Setelah itu, baru keluar darah (haid) seperti biasa. Bagaimana hukumnya?
Baca juga: Keluar Flek di Luar Waktu Haid
Berikut ini jawaban beliau.
Ummu Athiyah radhiallahu anha berkata,
كُنَّا لا نَعُدُّ الصُّفْرَةَ والكُدْرَةَ بعدَ الطُّهرِ شيئًا
“Kami tidak menganggap sesuatu apa pun jika ada bercak kuning dan keruh setelah suci.” (HR. al-Bukhari no. 320 dan Abu Dawud no. 307; lafaz ini adalah riwayat Abu Dawud)
Baca juga: Tata Cara Bersuci dari Haid
Berdasarkan hal ini, berarti bercak yang datang sebelum haid tersebut, menurutku tidak tampak dianggap sebagai haid. Terlebih jika darah tersebut keluar sebelum waktu biasanya dan tanpa disertai tanda-tanda haid, seperti perih (mulas), sakit punggung, dan semisalnya. Maka dari itu, lebih baik dia mengulang (mengqadha) shalat yang dia tinggalkan selama waktu itu.
(Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin, 11/280, dari Maktabah Syamilah)
Baca juga: Haid dan Shalat
Semoga hal ini bisa membantu menjawab pertanyaan tersebut.
Wallahu a’lam bish-shawab.