Asysyariah
Asysyariah

tanya jawab ringkas edisi 98

9 tahun yang lalu
baca 8 menit
Tanya Jawab Ringkas Edisi 98

Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.

amplop-warna 

Kotoran Ayam Najis?

Apakah kotoran ayam najis?

085287XXXXXX

  • Jawaban:

Kotoran ayam tidak najis, karena ayam halal dikonsumsi dan hukum asalnya suci hingga datang dalil yang menajiskannya. Justru terdapat hadits yang menunjukkan bahwa hewan yang halal dikonsumsi kotorannya suci.

 

Wanita Ditalak Raj’i

Apa yang harus dilakukan oleh wanita yang sedang dalam masa iddah yang diceraikan/talak raj’i oleh suaminya? Apakah masih boleh hidup serumah dengan suaminya? Apakah istri harus menutup aurat keseluruhan termasuk wajahnya? Ketika istri ada keperluan keluar rumah baik berbelanja maupun silaturahmi kepada orang tuanya, apakah mesti izin terlebih dahulu?

085222XXXXXX

  • Jawaban:

Ya, tetap tinggal serumah. Keduanya boleh berkhalwat, saling melihat aurat, si istri berdandan untuknya, dan semisalnya, karena keduanya masih suami istri. Namun, tidak boleh jima’ (senggama) tanpa disertai niat rujuk. Jika hendak keluar rumah, harus minta izin kepadanya, karena masih suami istri.

 

Darah Nifas Lebih dari 40 Hari?

Apakah darah yang keluar lebih dari 40 hari setelah melahirkan masih termasuk darah nifas?

082135XXXXXX

  • Jawaban:

Yang rajih, nifas hanya 40 hari berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiallahu ‘anha. Selebihnya ada rincian: jika bertepatan dengan adat haid, berarti darah setelahnya adalah haid sesuai adatnya; jika tidak bertepatan dengan haid, berarti darah fasad yang tidak menghalangi dari shalat. Hukumnya seperti darah istihadhah.

 

Bulan Sya’ban Bulan Utama?

Benarkah bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang utama sehingga harus memperbanyak berpuasa?

085295XXXXXX

  • Jawaban:

Benar, dianjurkan memperbanyak berpuasa sunnah di bulan Sya’ban, tetapi tidak wajib.

 

Mengumumkan Acara Bid’ah

Bolehkah mengumumkan perayaan Isra’ Mi’raj lewat speaker masjid, sedangkan saya adalah imam masjid dan tahu bahwa acara tersebut adalah bid’ah?

085396XXXXXX

  • Jawaban:

Tidak boleh mengumumkan acara isra’ mi’raj dan maulid, karena hal itu termasuk kerjasama untuk acara bid’ah yang tercela.

 

Nama Anak, Akikah, Tahnik dengan Sari Kurma, dan Makna Nama

  1. Bolehkah mempersiapkan nama sebelum anak lahir?
  2. Bolehkah akikah setelah lewat 7 hari?
  3. Bolehkah mentahnik anak yang baru lahir dengar sari kurma, tanpa dikunyah?
  4. Azka Mawaddah, maksudnya ‘cinta yang lebih suci’, benarkah susunan kalimat bahasa Arab ini?

085746XXXXXX

  • Jawaban:
  1. Boleh menyiapkan nama anak sebelum lahir.
  2. Boleh akikah setelah lewat tujuh hari, tetapi afdal pada hari ketujuh.
  3. Yang dituntunkan Nabi n adalah kurma dikunyah sampai benar-benar halus dan cair sehingga dapat dihisap oleh bayi. Jika tidak ada kurma, boleh mentahnik dengan sari kurma.
  4. Benar, Azka Mawaddah artinya ‘cinta yang lebih suci’. Akan tetapi, ketahuilah bahwa nama yang majemuk (gabungan dua kata) seperti itu tidak dikenal pada masa Nabi dan para sahabat. Yang terbaik adalah memilih salah satu nama dari nama wanita istri/sahabat Nabi atau wanita salihah seperti Maryam dan Asiyah. Tidak mengapa nama selainnya yang bermakna baik, seperti Mawaddah (cinta), Zahrah (bunga), atau lainnya tanpa bentuk majemuk.

 

Pakaian Terkena Madzi

Jika madzi mengenai pakaian, apakah harus diganti ketika hendak shalat?

085696XXXXXX

  • Jawaban:

Madzi adalah najis yang harus dibersihkan dari pakaian jika terkena sebelum shalat dengan cara dicuci atau disirami air yang cukup. Jika tidak, pakaian itu harus diganti. Lihat buku kami, Panduan Syar’i Cara Bersuci.

 

Wudhu dengan Air Hangat

Bolehkah berwudhu atau mandi junub bagi manula dengan air hangat jika udara dingin?

085327XXXXXX

  • Jawaban:

Boleh, hal itu tidak ada larangannya dalam syariat.

 

Suami Mengucapkan Cerai Ketika Marah

Apabila suami dalam keadaan marah dan mengucapkan cerai kepada istri, apakah sudah termasuk talak tiga?

085643XXXXXX

  • Jawaban:

Jika marahnya masih terkontrol dan sengaja mengucapkan cerai, padahal dia mampu menahan dirinya jika memang tidak berniat mencerai, talak jatuh. Jika belum pernah dicerai sebelumnya, berarti itu adalah talak satu walaupun diucapkan sebagai talak tiga atau diulangi sampai tiga kali.

 

Nisfu Sya’ban

Apakah ada acara nisfu Sya’ban seperti orang-orang ramai dengan membaca surat Yasin?

085236XXXXXX

  • Jawaban:

Hal demikian adalah bid’ah, karena amalan tersebut secara khusus pada malam nisfu Sya’ban tidak ada dalilnya.

 

Mandi Junub Saat Sakit

Ketika seseorang sedang sakit dan berhadats besar, sementara dia belum mampu untuk mandi, bagaimana dengan shalatnya?

081914XXXXXX

  • Jawaban:

Jika belum mampu mandi dengan air dingin, wajib mandi dengan air hangat. Jika dengan air hangat juga khawatir termudaratkan, tayammum. Jika sudah sembuh, wajib mandi. Lihat buku kami Panduan Syar’i Cara Bersuci.

 

Takjil Buka Puasa Sekaligus Fidyah

Bagaimana bila saat memberikan takjil buka bersama di masjid diniatkan pula untuk membayar fidyah?

087738XXXXXX

  • Jawaban:

Fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin. Dengan demikian, tidak mengapa memberikan fidyah itu kepada fakir miskin untuk makanan buka puasanya. Satu fidyah untuk satu fakir miskin. Adapun diberikan untuk takjil buka puasa di masjid, artinya akan dimakan secara umum oleh yang hadir yang boleh jadi porsi satu fakir miskin dimakan oleh dua orang atau lebih, apalagi yang hadir takjil di masjid ada yang tidak tergolong fakir miskin, maka tidak terhitung fidyah.

 

Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang

Apakah zakat fitrah dengan uang itu diperbolehkan? Mana yang lebih baik, dengan beras atau uang?

085758XXXXXX

  • Jawaban:

Zakat fitrah wajib dengan beras, tidak boleh diganti dengan uang.

 

Mengembalikan Barang Hilang Orang Kafir

Apakah kita berkewajiban untuk mengembalikan barang milik orang kafir (misal: dompet) padahal di dompet tersebut hanya ada alamatnya dan berada di luar kota sehingga kita kesulitan untuk mengembalikannya?

085758XXXXXX

  • Jawaban:

Jika Anda bisa memastikan pemilik dan alamatnya, kirim dompet itu lewat pos atau semacamnya dengan biaya pengiriman diambil dari uang yang ada di dompet itu. Jika pemiliknya tidak dapat Anda pastikan, umumkan di tempat umum atau lewat media yang diduga kuat akan sampai beritanya kepada yang bersangkutan selama setahun, tetapi tidak membeberkan secara lengkap barang temuan itu agar yang datang mengaku bisa Anda uji kebenarannya. Setelah setahun pemiliknya tidak datang juga, ada tiga pilihan:

  1. Anda manfaatkan secara pribadi. Namun, jika suatu saat pemiliknya datang, Anda ganti.
  2. Disedekahkan kepada fakir miskin. Namun, jika suatu saat pemiliknya datang, Anda ganti dan pahalanya untuk Anda.
  3. Tetap Anda simpan sampai pemiliknya datang.

 

Mandi Ketika Masuk Islam

Adakah mandi khusus bagi seorang nonmuslim jika hendak masuk Islam?

08992XXXXXX

  • Jawaban:

Langkah-langkah jika seseorang hendak memeluk agama Islam:

  1. Mengucapkan dua kalimat syahadat dengan terpenuhi syaratnya yang diterangkan padanya. Lalu disuruh mandi.
  2. Disaksikan oleh seorang muslim yang istiqamah agamanya, bisa di rumah atau tempat lainnya. Sebaiknya dipersaksikan hal itu kepada pihak KUA atau lembaga pemerintah yang mengurusi masalah ini agar diakui keislamannya untuk dapat mengurus KTP dengan status agama Islam.

 

Numpang Mahram

Bagaimana hukum “numpang mahram”? Contohnya, seorang wanita pergi ke sebuah pondok pesantren dalam keadaan jauh dari mahramnya, dia ikut temannya yang bersama mahramnya.

087858XXXXXX

  • Jawaban:

Hal itu haram. Wanita yang safar harus didampingi mahram yang telah baligh dan mampu melindunginya.

 

Pakaian Ihram Wanita

Pada Majalah Asy Syariah edisi 79 rubrik “Problema Anda” dijelaskan bahwa wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar dan kaos tangan. Apakah hukum itu mutlak tanpa melihat ada tidaknya fitnah membuka wajah mengingat di sana berkumpul pria dan wanita dari seluruh penjuru dunia?

085869XXXXXX

  • Jawaban:

Hal itu mutlak. Akan tetapi, jika seorang wanita yang berihram berpapasan lelaki ajnabi (bukan mahram), wajib menutup wajahnya dengan selain cadar dan yang semakna dengan cadar (mengikat sapu tangan di wajahnya), tetapi dengan cara menutupnya dengan ujung jilbab. Adapun kedua telapak tangan, wajib terhijab di balik jilbab tanpa kaos tangan.

 

Shalat dengan Celana yang Menutup Mata Kaki

Sebagian orang mengatakan bahwa kalau shalat tidak kelihatan mata kaki, maka tidak sah. Apa benar demikian?

082192XXXXXX

  • Jawaban:

Shalat dengan pakaian isbal (menutup mata kaki) sah, tetapi pelakunya berdosa. Sebab, ada hadits sahih yang mengharamkan isbal secara umum di luar dan di dalam shalat. Adapun hadits bahwa shalat dengan isbal tidak diterima oleh Allah ‘azza wa jalla, hadits yang lemah.

 

Hewan Buruan Mati Tertembak

Apakah halal hewan buruan yang mati ditembak yang sebelumnya diucapkan basmalah tanpa disembelih?

081996XXXXXX

  • Jawaban:

Jika kena bagian vital yang mematikan seperti jantung, halal tanpa disembelih. Jika hanya melukai bagian yang tidak vital (tidak mematikan) lantas mendapatinya masih hidup, tidak halal tanpa disembelih (wajib disembelih).

Kecuali jika kehilangan jejak lantas ditemukan dalam keadaan telah mati karena luka itu, maka halal.