Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin.
Hidayah setelah Futur (Kejenuhan)
Bagaimana cara untuk mendapatkan hidayah setelah futur? 085750XXXXXX
Dengan mengobati futurnya, caranya: bermajelis dengan orang saleh, curhat kepada orang yang berilmu, meninggalkan segala sesuatu yang menyebabkan dia futur, membaca sejarah hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para salaf. Jika mulai semangat, segera perbanyak zikir dan membaca al-Qur’an dengan tadabur. Waffaqakumullah.
_______________________________________________________________________________________
Belajar dari Orang yang Belum Jelas Akidahnya
Apakah boleh kita mengambil ilmu dari orang yang belum jelas akidahnya, tetapi mengikuti sunnah?
085654XXXXXX
Belajar ilmu agama tidak boleh serampangan, karena yang dikorbankan adalah prinsip agama kita. Belajar agama harus kepada ahlinya yang jelas keilmuan, akidah, manhaj, akhlak, dan adabnya; jangan kepada hizbiyin, orang yang berakhlak jelek, atau yang tidak jelas manhaj serta akidahnya.
______________________________________________________________________________________
Dana untuk Makanan setelah Seseorang Meninggal
Bagaimanakah hukumnya jika seorang ayah meninggal kemudian salah seorang anaknya mengeluarkan dana untuk membuat makanan yang dibagikan kepada keluarga, baik yang jauh maupun dekat? 085297XXXXXX
Kalau membuat makanan dalam rangka sedekah atau memuliakan tamu jauh, tidak masalah. Kalau untuk acara takziyah atau semisal, tidak boleh, bahkan termasuk bid’ah.
_______________________________________________________________________________________
Doa Iftitah
Apakah boleh kita membaca doa iftitah, “Allahu akbar kabiran walhamdulillahi bukratan wa ashila”? 085247XXXXXX
Itu termasuk doa iftitah yang diperbolehkan. Silakan lihat kitab Sifat Shalat Nabi karya asy-Syaikh al-Albani.
_______________________________________________________________________________________
Mengikat Rambut di Luar Shalat
Apa hukumnya seorang laki-laki mengikat rambutnya di luar shalat? 085399XXXXXX
Tindakan tersebut tasyabuh (menyerupai) wanita baik di dalam maupun di luar shalat.
_______________________________________________________________________________________
Ulama yang Tidak Menikah
Jika ada beberapa ulama (al-Imam an-Nawawi, Ibnu Taimiyah, dll.) tidak menikah, apakah mereka menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam? 08573XXXXX
Sebagian ulama tidak menikah bukan karena membenci sunnah, melainkan alasan lain, seperti tidak sempat menikah, wafat pada usia muda, sibuk dengan ilmu dan dakwah, atau kehidupannya keluar masuk penjara karena penguasa zalim/makar musuh dakwah.
_______________________________________________________________________________________
Keraguan dalam Beribadah
Bagaimana solusi bagi orang yang sering ragu dalam melakukan suatu amalan? Misal ragu jumlah membasuh telinga saat wudhu, ragu pakaian yang terkena najis. 085242XXXXXX
Keraguan diobati dengan cara dilawan. Tanamkan dalam hati bahwa yang dilakukan adalah benar dan tidak perlu diulang. Segala keraguan yang muncul setelah itu jangan dipercaya. Memang perlu perjuangan untuk menghilangkannya. Namun, kalau sudah berhasil sekali, insya Allah yang setelahnya lebih mudah. Intinya beramal dengan ilmu, jangan hiraukan semua sikap waswas. Yassarallahu umurakum.
_______________________________________________________________________________________
Majalah=Bid’ah?
Apakah majalah Asy-Syariah termasuk bid’ah? Karena pada zaman salaf tidak ada yang seperti itu?
085646XXXXXX
Dakwah Islam dikembangkan dan disiarkan dengan beragam cara yang tidak keluar dari batasan syariat; bisa dengan ceramah, dialog, khutbah, dan bisa dengan tulisan lewat karya tulis, majalah, buletin, jurnal, surat dll, bahkan bisa dengan fisik melalui jihad fi sabilillah. Fatwa ulama kibar sekarang seperti Ibnu Baz, al-Fauzan, al-Madkhali, dll menganggap majalah sebagai wasilah dakwah.
______________________________________________________________________________________
Membaca Al-Qur’an untuk Tujuan Tertentu
Bagaimana hukumnya membaca salah satu surat tertentu di dalam al- Qur’an yang dilakukan selama waktu tertentu untuk maksud tertentu pula? 085232XXXXXX
Jika amalan tersebut ada nash atau amalan salaf yang mencontohkan, diperbolehkan. Termasuk kaidah untuk mengenali bid’ah adalah mengamalkan amalan tertentu, pada waktu tertentu, dengan jumlah tertentu, atau maksud tertentu, tanpa ada contoh dalam syariat.
_______________________________________________________________________________________
Bermasyarakat di Lingkungan yang Kurang Baik
Di lingkungan kami, hanya saya dan suami yang bermanhaj salaf, sedangkan kami pendatang. Banyak yang memandang aneh pakaian yang saya kenakan. Di antara mereka ada yang sengaja menggunjing dan menyebarluaskan sehingga kami terkesan buruk, bahkan ada yang tak mau bertegur sapa. Dosakah jika kami mendiamkannya? Jika ada musibah (kematian) di kampung, bolehkah hanya suami saja yang bertakziyah karena saya takut dengan fitnah sebagai wanita bercadar? 085735XXXXXX
Inilah konsekuensi berpegang dengan sunnah di tengah masyarakat yang jauh dari bimbingan sunnah. Solusinya bukan dengan cara melawan mereka dengan kekerasan, melainkan dengan akhlak mulia dan kasih sayang. Sikapi mereka dengan ucapan salam, memberi hadiah, jenguk yang sakit, dll. Bermasyarakatlah dengan baik dalam hal yang ma’ruf, insya Allah, lambat laun mereka akan melunak. Memang butuh kesabaran, ketabahan, keteguhan. Perbanyak doa kepada Allah Subhanahu wata’ala.
______________________________________________________________________________________
Menjual Barang yang Terdapat Gambar Makhluk Bernyawa
Bolehkah menjual pakaian anak yang bergambar kartun/makhluk bernyawa? Sebab, hampir semua perlengkapan anak dan bayi terdapat gambar. 083843XXXXXX
Bagaimana hukum menjual shampo, sabun mandi, dll., yang ada gambar makhluk bernyawa dalam sebuah warung atau rumah? 087811XXXXXX
Kalau yang dituju dari akad jual belinya adalah gambar bernyawa, tidak boleh. Kalau gambar selain itu, tidak masalah. Jika yang dimaksud dengan akadnya adalah hal lain yang mubah tetapi terdapat gambar padanya, hal ini boleh dan gambarnya dihilangkan.
_____________________________________________________________________________________
Hak Asuh Anak Pascacerai
Jika mantan istri menikah lagi, siapa yang berhak mengasuh anak? Bagaimana jika anak masih berusia balita atau masih menyusu? 083865XXXXXX
Jika pasutri cerai, hak asuh anak balita ada di tangan istri selama belum menikah lagi. Jika sudah menikah, hak asuh jatuh ke tangan suami. Adapun anak yang sudah baligh, ia berhak memilih antara ayah dan ibunya.
_______________________________________________________________________________________
Maksiat Saat Ibadah
Bagaimana status ibadah (terutama sunnah) yang kita lakukan dalam kondisi kita juga terjatuh dalam maksiat? Misal, kita melakukan puasa sunnah, sedangkan di tempat kerja kita terjadi ikhtilath (seperti di pasar). 087757XXXXXX
Selama ibadah yang kita lakukan tidak batal oleh salah satu pembatalnya, sah walau ada unsur maksiatnya, hanya saja berkurang pahalanya. Berbeda halnya kalau maksiat tersebut termasuk pembatal ibadah, seperti riya.
_______________________________________________________________________________________
Wali Nikah Laki-Laki
Dalam pernikahan, apakah laki-laki boleh menjadi walinya sendiri meskipun adik laki-lakinya mau menjadi walinya? 02140XXXXXX
Laki-laki tidak membutuhkan wali dalam pernikahan, yang membutuhkan adalah wanita. Wali wanita dari wali nasab; apabila tidak ada, dari wali hakim.
_______________________________________________________________________________________
Shalat Rawatib Sebelum Masuk Waktu
Bolehkah shalat rawatib sebelum masuk waktu shalat fardhu? 085810XXXXXX
Jelas tidak boleh, shalat rawatib mengikuti shalat fardhu dalam hal waktu.
_______________________________________________________________________________________
Nazhor via Webcam
Bagaimana hukum nazhor melalui webcam? 089630XXXXXX
Proses nazhor melalui webcam lebih baik ditinggalkan, karena khawatir disalahgunakan sehingga menimbulkan musibah. Saat nazhor, pihak wanita harus ditemani oleh walinya dan dengan izin wali.