Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.
Anak dari Kakek yang Menikahi Janda
Kakek menikah lagi dengan janda beranak dua (laki-laki). Apakah kedua anak tersebut mahram bagi saya (perempuan)? Kemudian dari pernikahan tersebut lahir anak laki-laki. Apakah dia mahram bagi saya? 085215XXXXXXX
Anak lelaki dari janda yang dinikahi kakek Anda bukan mahram Anda. Adapun anak lelaki yang lahir dari pernikahan kakek dan janda itu adalah paman Anda yang merupakan mahram.
_____________________________________________________________________________________
Menyucikan Diri setelah Memakan Makanan Haram
Jika kita memakan sesuatu yang belum pasti halal (haram), apakah diri (tubuh) kita tetap tidak suci lagi hingga hari akhir kelak? Bagaimana cara menyucikan tubuh kita dari makanan haram yang telah kita makan? 085767XXXXXX
Cara membersihkan diri dari makanan yang haram adalah dengan bertobat kepada Allah Subhanahu wata’ala.
______________________________________________________________________________________
Hukum Merokok
Bagaimana hukum merokok atas seseorang yang sudah berusaha berhenti tetapi tidak mampu? Kalau sehari saja tidak merokok, dia akan merasa pusing dan menderita. Mohon nasihatnya. 089693XXXXXX
Tetap haram atasnya. Dia wajib menahan diri dan berhenti dari rokok, walaupun ia merasa pusing dan menderita tanpa merokok. Hal itu jauh lebih ringan daripada mudarat penyakit akibat rokok. Lagi pula hal itu akan berlalu dengan berjalannya waktu, bahkan mungkin teratasi dengan mengisap permen khusus. Konsultasikan ke dokter.
_______________________________________________________________________________________
Hukum Barang Tertinggal
Apa yang harus dilakukan jika ada pembeli yang tidak sengaja meninggalkan barangnya di toko saya dalam jangka waktu yang lama? 0811XXXXXX
Umumkan di depan toko Anda atau di tempat umum lainnya tanpa menyebut semua ciri-ciri dan wujud barangnya agar jika ada yang datang mengaku, Anda bisa mengujinya. Jika dalam setahun pemiliknya tidak datang, Anda punya beberapa pilihan:
1. Tetap menyimpannya sampai pemiliknya datang.
2. Memanfaatkannya, dengan catatan jika setelah itu pemiliknya datang, Anda ganti.
3. Menyedekahkannya atas nama pemiliknya. Jika setelah itu ia datang dan tidak ridha, wajib Anda ganti, dan pahalanya untuk Anda.
_______________________________________________________________________________________
Hukum Menyemir Rambut Pirang
Jika rambut seseorang berwarna pirang, apakah ia boleh menyemirnya dengan warna hitam, karena warna asli rambutnya memang bukan hitam? 085740XXXXXX
Rambut pirang tidak boleh disemir dengan warna hitam.
______________________________________________________________________________________
Istri Tidak Memenuhi Kewajiban
Saya sudah menikah, tetapi saya tidak melakukan kewajiban sebagai istri, karena saya tidak mencintai suami saya lagi. Apakah saya berdosa? 082267XXXXXX
Anda berdosa jika tidak melaksanakan kewajiban sebagai istri kepada suami. Jika Anda tidak mencintainya dan tidak sanggup bersabar bersamanya menjalankan kewajiban sebagai istri, mintalah khulu’ dengan menebus bayaran senilai mahar atau semisalnya yang disepakati bersama. Ajukan permohonan khulu’ ke KUA atau pengadilan agama.
_______________________________________________________________________________________
Warisan untuk Anak Angkat
Apakah anak angkat berhak mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya? 082136XXXXXX
Anak angkat tidak berhak mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Namun, ia bisa diberi wasiat harta maksimal 1/3 jumlah warisan.
_______________________________________________________________________________________
Cara Membayar Kafarah
Bagaimanakah cara membayar kafarah? Apakah boleh diberikan kepada anak-anak pondok? 085743XXXXXX
Boleh diberikan kepada anak-anak pondok yang miskin. Adapun anak pondok yang tercukupi nafkahnya oleh orang tuanya, tidak boleh.
______________________________________________________________________________________
Ayah Meninggal, Belum Sempat Membayar Utang Puasa
Dalam bulan Ramadhan kemarin, bapak tidak puasa kurang lebih dua minggu karena sakit jantung. Setelah Idul Adha, bapak meninggal dan belum sempat mengganti puasanya. Bolehkah ahli waris menggantikan? Dengan berpuasa atau membayar fidyah? Jazakumullah khairan. 081359XXXXXX
Diutamakan bagi ahli waris untuk mengqadhakannya atau menfidyahkannya dari harta peninggalannya, meski tidak wajib. Jika yang meninggal tidak memiliki harta warisan, tidak ada kewajiban untuk memfidyahkannya. Hal itu jika bapak Anda sempat membaik dan kuat berpuasa, tetapi ternyata meninggal sebelum mengqadha. Jika sakitnya berlanjut hinggga meninggal, tidak disyariatkan bagi walinya melakukan hal itu, menurut pandangan yang rajih. Wallahu a’lam.
______________________________________________________________________________________
Menghadiri Hajatan yang Diperdengarkan Musik
Apakah boleh menghadiri suatu hajatan yang diperdengarkan musik yang berasal dari VCD atau semisalnya? Jazakumullah khairan. 081542XXXXXX
Tidak boleh menghadiri hajatan yang ada acara maksiatnya, seperti musik atau kemungkaran lainnya.
_______________________________________________________________________________________
Jima’ Saat Puasa
Empat tahun yang lalu saya pernah berjima’ waktu bulan puasa. Bagaimana kafaratnya? 082141XXXXXX
Kafaratnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan 60 fakir miskin dengan cara:
– masing-masing diberi beras 1 mudd (kurang lebih 525 gr)
– masing-masing diberi nasi satu porsi yang mengenyangkan. Baik cara pertama maupun kedua, sebaiknya dilengkapi lauk-pauk, tetapi tidak wajib. Keterangan lebih lengkap, lihat buku kami “Fikih Puasa Lengkap”.
_______________________________________________________________________________________
Shalat Orang yang Sedang Koma
Bagaimana tata cara shalat bagi seseorang yang sedang koma? 085383XXXXXX
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah hukum qadha shalat orang yang pingsan atau koma. Yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (pada awal Kitab ash-Shalah) dan difatwakan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz) adalah tidak ada kewajiban qadha atasnya, lantaran ia bukan mukallaf saat pingsan/komanya. Masalah ini tidak bisa diqiyas dengan orang tidur, karena dua perbedaan:
1. Orang tidur bisa dibangunkan, sedangkan orang pingsan/koma tidak demikian.
2. Tidur adalah keadaan yang banyak terjadi dan terulang-ulang setiap hari, sedangkan pingsan/koma adalah hal yang jarang terjadi pada diri seseorang. Jadi, tidak ada kewajiban qadha shalat hari-hari koma yang dialami oleh bapak Anda. Wallahu a’lam.
_______________________________________________________________________________________
Hitungan Talak
Ada seorang lelaki menalak istrinya dua kali. Setiap kali talak, diikuti rujuk setelahnya. Setelah talak yang kedua, istrinya bertanya kepada salah seorang ustadz, “Apakah dua talak yang diikuti rujuk tersebut masih terhitung dan tersisa satu talak?” Ustadz tersebut menyatakan terhapus/dihitung dari awal lagi. Istrinya pun menyampaikan hal ini kepada suaminya. Setelah beberapa lama, terjadi pertikaian yang berujung kepada jatuhnya kata talak dengan kalimat, “Saya menalakmu dengan talak satu,” karena menyangka jawaban ustadz tersebut benar. Namun, ketika ditanyakan kepada ustadz yang lain, ternyata dua talak yang lalu masih terhitung, dan sekarang telah jatuh talak tiga. Apakah talak tersebut benar-benar jatuh ataukah ini merupakan kesalahan yang bisa dimaafkan? 083150XXXXXX
Dengan itu, talak tiga (talak ba’in) telah jatuh. Jawaban yang diberikan kepadanya adalah kesalahan fatal, karena tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa talak yang diselingi rujuk tetap berlanjut hitungannya sampai jatuh talak tiga. Ketidaktahuan dia akan hukum tersebut tidak ada pengaruhnya. Hal ini sebagaimana tidak tahunya sahabat yang menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan tentang konsekuensi perbuatannya yang mengharuskan kafarat, tetapi tetap dikenakan kafarat oleh Rasulullah n. Begitu pula dalam hal ini, ketidaktahuan akan konsekuensi talak yang dijatuhkannya tidak berarti dia tidak terkena konsekuensi tersebut.