Asysyariah
Asysyariah

tanya jawab ringkas edisi 89

11 tahun yang lalu
baca 6 menit
Tanya Jawab Ringkas Edisi 89

Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.

Anak dari Kakek yang Menikahi Janda

Kakek menikah lagi dengan janda beranak dua (laki-laki). Apakah kedua anak tersebut mahram bagi saya (perempuan)? Kemudian dari pernikahan tersebut lahir anak laki-laki. Apakah dia mahram bagi saya? 085215XXXXXXX

Anak lelaki dari janda yang dinikahi kakek Anda bukan mahram Anda. Adapun anak lelaki yang lahir dari pernikahan kakek dan janda itu adalah paman Anda yang merupakan mahram.

_____________________________________________________________________________________

Menyucikan Diri setelah Memakan Makanan Haram

Jika kita memakan sesuatu yang belum pasti halal (haram), apakah diri (tubuh) kita tetap tidak suci lagi hingga hari akhir kelak? Bagaimana cara menyucikan tubuh kita dari makanan haram yang telah kita makan? 085767XXXXXX

Cara membersihkan diri dari makanan yang haram adalah dengan bertobat kepada Allah Subhanahu wata’ala.

______________________________________________________________________________________

Hukum Merokok

Bagaimana hukum merokok atas seseorang yang sudah berusaha berhenti tetapi tidak mampu? Kalau sehari saja tidak merokok, dia akan merasa pusing dan menderita. Mohon nasihatnya. 089693XXXXXX

Tetap haram atasnya. Dia wajib menahan diri dan berhenti dari rokok, walaupun ia merasa pusing dan menderita tanpa merokok. Hal itu jauh lebih ringan daripada mudarat penyakit akibat rokok. Lagi pula hal itu akan berlalu dengan berjalannya waktu, bahkan mungkin teratasi dengan mengisap permen khusus. Konsultasikan ke dokter.

_______________________________________________________________________________________

Hukum Barang Tertinggal

Apa yang harus dilakukan jika ada pembeli yang tidak sengaja meninggalkan barangnya di toko saya dalam jangka waktu yang lama? 0811XXXXXX

Umumkan di depan toko Anda atau di tempat umum lainnya tanpa menyebut semua ciri-ciri dan wujud barangnya agar jika ada yang datang mengaku, Anda bisa mengujinya. Jika dalam setahun pemiliknya tidak datang, Anda punya beberapa pilihan:

1. Tetap menyimpannya sampai pemiliknya datang.

2. Memanfaatkannya, dengan catatan jika setelah itu pemiliknya datang, Anda ganti.

3. Menyedekahkannya atas nama pemiliknya. Jika setelah itu ia datang dan tidak ridha, wajib Anda ganti, dan pahalanya untuk Anda.

_______________________________________________________________________________________

Hukum Menyemir Rambut Pirang

Jika rambut seseorang berwarna pirang, apakah ia boleh menyemirnya dengan warna hitam, karena warna asli rambutnya memang bukan hitam? 085740XXXXXX

Rambut pirang tidak boleh disemir dengan warna hitam.

______________________________________________________________________________________

Istri Tidak Memenuhi Kewajiban

Saya sudah menikah, tetapi saya tidak melakukan kewajiban sebagai istri, karena saya tidak mencintai suami saya lagi. Apakah saya berdosa? 082267XXXXXX

Anda berdosa jika tidak melaksanakan kewajiban sebagai istri kepada suami. Jika Anda tidak mencintainya dan tidak sanggup bersabar bersamanya menjalankan kewajiban sebagai istri, mintalah khulu’ dengan menebus bayaran senilai mahar atau semisalnya yang disepakati bersama. Ajukan permohonan khulu’ ke KUA atau pengadilan agama.

_______________________________________________________________________________________

Warisan untuk Anak Angkat

Apakah anak angkat berhak mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya? 082136XXXXXX

Anak angkat tidak berhak mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Namun, ia bisa diberi wasiat harta maksimal 1/3 jumlah warisan.

_______________________________________________________________________________________

Cara Membayar Kafarah

Bagaimanakah cara membayar kafarah? Apakah boleh diberikan kepada anak-anak pondok? 085743XXXXXX

Boleh diberikan kepada anak-anak pondok yang miskin. Adapun anak pondok yang tercukupi nafkahnya oleh orang tuanya, tidak boleh.

______________________________________________________________________________________

Ayah Meninggal, Belum Sempat Membayar Utang Puasa

Dalam bulan Ramadhan kemarin, bapak tidak puasa kurang lebih dua minggu karena sakit jantung. Setelah Idul Adha, bapak meninggal dan belum sempat mengganti puasanya. Bolehkah ahli waris menggantikan? Dengan berpuasa atau membayar fidyah? Jazakumullah khairan. 081359XXXXXX

Diutamakan bagi ahli waris untuk mengqadhakannya atau menfidyahkannya dari harta peninggalannya, meski tidak wajib. Jika yang meninggal tidak memiliki harta warisan, tidak ada kewajiban untuk memfidyahkannya. Hal itu jika bapak Anda sempat membaik dan kuat berpuasa, tetapi ternyata meninggal sebelum mengqadha. Jika sakitnya berlanjut hinggga meninggal, tidak disyariatkan bagi walinya melakukan hal itu, menurut pandangan yang rajih. Wallahu a’lam.

______________________________________________________________________________________

Menghadiri Hajatan yang Diperdengarkan Musik

Apakah boleh menghadiri suatu hajatan yang diperdengarkan musik yang berasal dari VCD atau semisalnya? Jazakumullah khairan. 081542XXXXXX

Tidak boleh menghadiri hajatan yang ada acara maksiatnya, seperti musik atau kemungkaran lainnya.

_______________________________________________________________________________________

Jima’ Saat Puasa

Empat tahun yang lalu saya pernah berjima’ waktu bulan puasa. Bagaimana kafaratnya? 082141XXXXXX

Kafaratnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan 60 fakir miskin dengan cara:

– masing-masing diberi beras 1 mudd (kurang lebih 525 gr)

– masing-masing diberi nasi satu porsi yang mengenyangkan. Baik cara pertama maupun kedua, sebaiknya dilengkapi lauk-pauk, tetapi tidak wajib. Keterangan lebih lengkap, lihat buku kami “Fikih Puasa Lengkap”.

_______________________________________________________________________________________

Shalat Orang yang Sedang Koma

Bagaimana tata cara shalat bagi seseorang yang sedang koma? 085383XXXXXX

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah hukum qadha shalat orang yang pingsan atau koma. Yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (pada awal Kitab ash-Shalah) dan difatwakan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz) adalah tidak ada kewajiban qadha atasnya, lantaran ia bukan mukallaf saat pingsan/komanya. Masalah ini tidak bisa diqiyas dengan orang tidur, karena dua perbedaan:

1. Orang tidur bisa dibangunkan, sedangkan orang pingsan/koma tidak demikian.

2. Tidur adalah keadaan yang banyak terjadi dan terulang-ulang setiap hari, sedangkan pingsan/koma adalah hal yang jarang terjadi pada diri seseorang. Jadi, tidak ada kewajiban qadha shalat hari-hari koma yang dialami oleh bapak Anda. Wallahu a’lam.

_______________________________________________________________________________________

Hitungan Talak

Ada seorang lelaki menalak istrinya dua kali. Setiap kali talak, diikuti rujuk setelahnya. Setelah talak yang kedua, istrinya bertanya kepada salah seorang ustadz, “Apakah dua talak yang diikuti rujuk tersebut masih terhitung dan tersisa satu talak?” Ustadz tersebut menyatakan terhapus/dihitung dari awal lagi. Istrinya pun menyampaikan hal ini kepada suaminya. Setelah beberapa lama, terjadi pertikaian yang berujung kepada jatuhnya kata talak dengan kalimat, “Saya menalakmu dengan talak satu,” karena menyangka jawaban ustadz tersebut benar. Namun, ketika ditanyakan kepada ustadz yang lain, ternyata dua talak yang lalu masih terhitung, dan sekarang telah jatuh talak tiga. Apakah talak tersebut benar-benar jatuh ataukah ini merupakan kesalahan yang bisa dimaafkan? 083150XXXXXX

Dengan itu, talak tiga (talak ba’in) telah jatuh. Jawaban yang diberikan kepadanya adalah kesalahan fatal, karena tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa talak yang diselingi rujuk tetap berlanjut hitungannya sampai jatuh talak tiga. Ketidaktahuan dia akan hukum tersebut tidak ada pengaruhnya. Hal ini sebagaimana tidak tahunya sahabat yang menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan tentang konsekuensi perbuatannya yang mengharuskan kafarat, tetapi tetap dikenakan kafarat oleh Rasulullah n. Begitu pula dalam hal ini, ketidaktahuan akan konsekuensi talak yang dijatuhkannya tidak berarti dia tidak terkena konsekuensi tersebut.