Buang Angin Terus-Menerus
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Saya seorang wanita yang memiliki masalah dengan shalat. Terkadang saya harus berwudhu berkali-kali karena buang angin yang tidak bisa ditahan, apakah itu penyakit atau bukan? Saya sedih karena hal itu sering terjadi sehingga shalat tidak bisa tenang karena sering buang angin dan terkadang shalat belum selesai karena harus berkali-kali wudhu, sedangkan anak sedang menangis. Apa yang harus saya lakukan supaya shalat saya bisa khusyuk? Mohon jawaban dari ustadz. (Ummu Fulan)
Jawab :
Anda tidak perlu bersedih. Bersabarlah atas takdir Allah Subhanahu wata’ala. Hal itu adalah ujian bagi Anda yang harus dihadapi dengan kesabaran. Ada kemungkinan hal itu karena masuk angin. Cobalah atasi dengan menggunakan jaket dan kaos kaki serta ikhtiar-ikhtiar lainnya. Carilah waktu redanya buang angin itu untuk melaksanakan shalat di waktu itu. Selain itu, upayakanlah menenangkan anak Anda dengan memberinya makanan atau mainan, lalu Anda melaksanakan shalat agar dapat lebih khusyuk. Jika anak Anda menangis saat shalat, tidak mengapa mempercepat shalatnya. Sebab, pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami di masjid dan bermaksud memanjangkan shalat, tetapi mendengar suara tangis bayi di belakangnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mempercepat shalatnya. Wallahua ’lam.
Tidur Sebelum Zhuhur, Bangun Waktu Ashar
Ustadz, saya mau tanya. Kalau kita ketiduran melewati waktu zhuhur kemudian baru bangun waktu ashar, terus shalat yang kita lakukan bagaimana tata caranya? Apakah boleh diringkas jadi
dua rakaat dua rakaat? Terima kasih. (timxxxx@yahoo.co.id)
Jawab :
Ketika Anda terbangun, maka langsung mengqadha shalat zhuhur tersebut empat rakaat, setelah itu baru shalat Ashar empat rakaat. Tidak boleh diqashar menjadi dua rakaat dua rakaat karena qashar khusus untuk musafir.
Urutan Shalat Ketika Jamak Ta’khir
Saya mau bertanya tentang shalat yang dijamak ta’khir, seperti shalat maghrib dan isya. Urutan shalat yang dikerjakan pertama shalat apa dahulu? Kemudian masalah mandi janabah, bagaimana tata caranya menurut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam? Terima kasih. (Nusa)
Jawab :
Menikahi Wanita yang Dizinai
Bolehkah seorang lelaki yang sudah bertobat menikahi wanita yang pernah dizinainya?
Jawab :
Boleh, dengan dua syarat :
Puasa Dawud
Apa ada sunnahnya puasa Dawud dan apa pernah ada sahabat yang menjalankan puasa itu?
Jawab :
Puasa Dawud adalah puasa sunnah yang afdal (paling utama), tidak ada puasa sunnah yang lebih utama darinya. Hal ini sebagaimana bimbingan Rasululah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat yang mulia Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma (dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih).
Puasa Ayyamul Bidh
Bagaimana cara puasa sunnah ayyamulbidh (tanggal13,14, dan15) tiap bulan, sedangkan kita tidak tahu kapan tanggal 1 setiap bulan hijriah. Apakah boleh bersandar kepada kalender hijriah karena kita susah ru’yatul hilal?
Jawab :
Anda dapat melihat langsung bulan yang bersinar terang diatas langit pada tanggal 13,14, dan 15 bulan qamariah. Tidak mengapa menggunakan kalender yang ada sebagai acuan untuk membantu Anda mengamati bulan yang ada di atas Anda, karena pada malam malam itu bulan terlihat sangat terang di atas langit. Anda dapat mengetahui secara langsung dengan melihat bulan tersebut, insya Allah. Wallahu a’lam.
Wali Nikah Seorang Dukun
Bismillah. Sahkah sebuah perkawinan yang akhwat tersebut walinya seorang dukun?
Jawab :
Jika walinya itu telah dinasihati dan ditegakkan hujah atasnya tentang kafirnya perdukunan yang bekerja dengan ilmu sihir (kerjasama dengan setan), mengklaim ilmu gaib, dan semacamnya, namun dia tetap menekuninya karena hawa nafsu, dia kafir. Jika demikian, tidak sah perwaliannya. Wallahu a’lam.
Mertua Tetap Mahram Meski Sudah Bercerai
Jawab :
Suami Mengancam Talak
Seorang suami mengancam istrinya dengan kata-kata, “Kalau berani pulang ke rumah orang tuamu, kau bukan istriku lagi. “Apakah termasuk talak? Suami hanya ingin mengancam agar istri takut, karena istri tidak betah di tempat mertua. Mohon penjelasannya.
Jawab :
Hukumnya adalah sumpah yang dapat ditebus dengan kafarat sumpah jika dilanggar. Jadi, jika ternyata suatu saat istrinya pulang kerumah orang tuanya, si suami terkena kafarat sumpah yang dilanggar itu.
Puasa Sunnah Hari Sabtu
Bagaimana hukum melakukan puasa sunnah bertepatan dengan hari Sabtu? Sebab, saya membaca hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud, terdapat larangan puasa pada hari Sabtu kecuali apa-apa yang diwajibkan. Kalau jadwal puasa Dawud kami bertepatan dengan hari Sabtu, apa yang harus kami lakukan? Apakah kami melompatinya ke hari Ahad atau bagaimana? (Rahmat-Situbondo)
Jawab :
Yang rajah (kuat), boleh berpuasa sunnah pada hari Sabtu. Hadits larangan puasa sunnah pada hari Sabtu adalah hadits yang keliru dan tidak bisa dijadikan hujah. Apalagi terkait dengan puasa Dawud, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membimbing Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma agar berpuasa Dawud; berpuasa sehari dan berbuka sehari (Muttafaq ‘alaih), tanpa mengecualikan hari Sabtu. Artinya, meskipun puasa Dawud itu bertepatan jatuhnya dengan hari Sabtu, tetap berpuasa. Masalah ini telah kami kupas tuntas dengan taufik Allah Subhanahu wata’ala pada buku kami, Fikih Puasa Lengkap.
Halalkah Kadal?
Apakah kadal boleh dimakan?
Jawab :
Terdapat perbedaan pendapat. Yang kami pandang lebih hati-hati adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan haram.
Qadha Shalat Lail
Jawab :
_______________________________________________________________________________________
Contoh Kasus Pembagian Warisan
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Seorang bapak meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta. Ahli warisnya terdiri dari istri, dua anak perempuan, dua anak laki-laki, seorang saudara perempuan sekandung dan dua orang saudara laki-laki sekandung. Bagaimana pembagian harta waris tersebut? Jazakallahu khair. (+6285868xxxxxx)
Jawab :
Istri mendapatkan 1/8 karena ada anak. Saudara dan saudari gugur karena adanya anak laki-laki. Sisa harta dibagi untuk anak laki-laki dan perempuan, dengan anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian anak perempuan.
Bisnis Valuta Asing
Saat ini marak orang tertarik bisnis valuta asing dengan keuntungan 10% dari modal, dengan cara menyerahkan sejumlah uang kepada orang lain tanpa tahu proses pembelian valuta tersebut. Setiap bulan kita menerima 10% dari modal kita. Bagaimana hukumnya? Jazakumullah khairan. (+6281354XXXXXX)
Jawab :
Jual beli valas disyaratkan harus serah terima di tempat. Sistem online tidak boleh karena terkena riba nasiah. Adapun hakikat akad di atas adalah mudharabah. Penetapan laba dengan nominal atau persentase tertentu adalah riba karena ada unsure pertaruhan dengan spekulasi tinggi. Yang benar, laba menggunakan persentase sesuai dengan kesepakatan, tergantung untung rugi usaha yang dijalankan. Apabila rugi, investor pun harus ikut menanggungnya. Lihat masalah mudharabah di Asy-Syariah edisi 28 dan 53. Waffaqakumullah.