Berikut ini beberapa pertanyaan yang dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin.
Mengambil Untung Sebagai Perantara
Seseorang membeli barang melalui internet dengan alamat orang lain. Setelah barang sampai, orang tersebut mengirim uang kepada orang yang membelikan tadi. Apakah orang yang membelikan tadi boleh mengambil keuntungan dari barang tersebut?
Jawaban:
Jawabannya dirinci sesuai dengan keadaan orang tersebut:
Wallahul Muwaffiq.
—————————————————————————————————————————————–
Puasa Agar Lulus Ujian
Di sebagian daerah terbiasa berpuasa pada hari-hari yang diharapkan keberhasilannya, seperti tes kelulusan, ujian, dan perlombaan. Harapannya supaya menang dalam perlombaan atau ujian tersebut. Apakah yang demikian itu disyariatkan?
Jawaban:
Puasa dengan niat-niat semacam itu tidak dibenarkan karena orientasinya adalah dunia, dan justru untuk urusan yang mungkar. Yang benar, niatnya ikhlas mengharap pahala hanya dari Allah semata. Buahnya nanti adalah kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat.
——————————————————————————————————————————————-
Minta Diruqyah Agar Semangat Ibadah
Apakah boleh seseorang minta diruqyah karena dirinya merasa kurang semangat dalam beribadah, seperti:
Jawaban:
Ada beberapa hal yang patut diperhatikan:
Mengobati waswas perlu kesungguhan, kesabaran, dan proses waktu.
——————————————————————————————————————————————
Jumlah Rakaat Tarawih
Bagaimana cara shalat tarawih dengan munfarid (sendirian) 11 rakaat yang dituntunkan oleh Nabi, apakah 4 rakaat 4 rakaat dilanjutkan witir 3 rakaat? Ataukah 2 rakaat sebanyak 4 kali lalu 2 rakaat dan 1 rakaat witir?
Jawaban:
Semuanya diperbolehkan karena ada riwayat yang menjelaskannya. Namun, yang paling afdal adalah 2 rakaat 2 rakaat, terakhir 1 rakaat.
—————————————————————————————————————————————–
Bacaan Rakaat Terakhir Shalat Witir
Apakah benar dituntunkan oleh Nabi, pada rakaat terakhir witir membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas sekaligus?
Jawaban:
Hadits yang sahih hanya membaca al-Ikhlas. Hadits yang menyebutkan tambahan al-Falaq dan an-Nas derajatnya dha’if.
——————————————————————————————————————————————
Memisahkan Waktu Tarawih & Witir
Bolehkah setelah shalat tarawih tidak dilanjutkan dengan witir karena berniat pada sepertiga malam nanti akan melakukan qiyamul lail lainnya lagi? Sebab, yang saya tahu, witir dilakukan setelah/untuk menutup qiyamul lail yang telah dilakukan.
Jawaban:
Boleh, asalkan belum melaksanakan shalat witir. Yang afdal dilakukan 11 rakaat dan shalat bersama imam hingga selesai witir.
—————————————————————————————————————————————-
Doa Khusus Selesai Baca al-Qur’an
Apakah ada doa khusus setelah selesai baca al-Qur’an?
Jawaban:
Ada hadits sahih yang menunjukkan bahwa yang dibaca setelah membaca al-Qur’an adalah doa kaffaratul majlis. Adapun bacaan shadaqallahul ‘azhim tidak ada sunnahnya.
—————————————————————————————————————————————-
Harta Gonogini
Apa hukum harta gonogini dan bagaimana menurut timbangan syariat tentang hal tersebut?
Jawaban:
Terkait harta gonogini dalam kasus perceraian, harus diperhatikan beberapa hal berikut:
——————————————————————————————————————————————
Wanita Haid Memegang Mushaf
Bolehkah wanita yang sedang haid memegang dan membca al-Qur’an?
Jawaban:
Wanita haid boleh membaca al-Qur’an baik dengan hafalan maupun dari mushaf. Sebab, waktu sucinya lama. Berbeda halnya dengan junub, yang bisa langsung bersuci.
——————————————————————————————————————————————-
Sumpah Tidak Mau Melayani Suami
Saya pernah bersumpah tidak akan memberikan hak suami untuk menggauli saya. Itu spontan terucap karena rasa marah. Bagaimana hukumnya, ustadz? Apa saya harus membayar kafarah?
Jawaban:
Ada dua rincian keadaan:
——————————————————————————————————————————————-
Membunuh Semut
Apa hukumnya membunuh sekawanan semut dengan kapur khusus serangga, meskipun tidak memberi gangguan berupa gigitan?
Jawaban:
Membunuh semut hukum asalnya terlarang. Kecuali apabila semut itu menyakiti, semut tersebut bisa dibunuh; atau apabila mengganggu, bisa dihalau sebisa mungkin dengan kapur atau yang lain. Kalau tidak mungkin kecuali dengan membunuhnya, tidak masalah.
——————————————————————————————————————————————-
Zakat Fitrah Diberikan kepada Orang Kafir
Apakah boleh memberi zakat fitrah kepada nonmuslim yang tidak mampu?
Jawaban:
Boleh, terutama dalam rangka ta’lif (melembutkan hati) supaya tertarik masuk Islam. Wallahu a’lam.
——————————————————————————————————————————————-
Batas Akhir Bayar Fidyah
Kapan batas akhir membayar fidyah, apakah boleh setelah bulan Ramadhan?
Jawaban:
Utamakan membayar fidyah dalam bulan Ramadhan. Bisa di awal, tengah, atau akhir Ramadhan. Bisa dibayarkan tiap hari atau 30 hari langsung. Bisa dalam bentuk bahan mentah atau matang, bisa untuk orang miskin yang sama atau yang berbeda.
——————————————————————————————————————————————
Rebonding Rambut
Bolehkah wanita meluruskan (rebonding) rambutnya agar terlihat lebih rapi?
Jawaban:
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
——————————————————————————————————————————————-
Menahan Buang Angin Saat Shalat
Saya dengar bahwa hukum menahan buang angin ketika shalat adalah makruh. Yang makruh perbuatannya atau shalatnya?
Jawaban:
Menahan buang angin saat shalat ada beberapa keadaan:
——————————————————————————————————————————————-
Bacaan Tasyahud pada Shalat 2 Rakaat
Bagaimana kaidah fikih tentang bacaan pada tasyahud shalat dua rakaat? Apakah membaca kalimat tasyahud awal kemudian salam, ataukah membaca kalimat tasyahud akhir kemudian salam?
Jawaban:
Pada tasyahud akhir, baik itu shalat yang 1, 2, 3, atau 4 rakaat, yang dibaca adalah:
Bacaan di atas ada yang hukumnya wajib, ada yang sunnah.
——————————————————————————————————————————————-
Makanan yang Dimasak, Membatalkan Wudhu?
Saya mendengar bahwa memakan dan meminum makanan dan minuman yang dimasak/direbus dengan api dapat mengakibatkan batalnya wudhu. Apakah benar?
Jawaban:
Benar, namun itu dahulu di masa awal Islam. Setelah itu hukum tersebut dihapus. Jadi, hal tersebut tidak membatalkan wudhu.
——————————————————————————————————————————————-
Kirim SMS/WA Pertanyaan ke Redaksi 081328078414 atau via email ke tanyajawabringkas@gmail.com Jika pertanyaan Anda cukup dijawab secara ringkas, akan kami muat di rubrik ini. Namun, jika membutuhkan jawaban yang panjang lebar, akan kami muat di rubrik Problema Anda, insya Allah.