Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.
Salah Baca Surat, Sujud Sahwi?
Apakah ada sujud sahwi setelah salam bagi imam yang lupa/salah dalam membaca surat setelah al-Fatihah?
0811XXXXXX
Jawaban:
Tidak ada.
Waktu Akikah
Jika bayi lahir tanggal 30 Agustus jam dua malam, kapan tanggal akikahnya?
085786XXXXXX
Jawaban:
Dasar pertanyaan Anda salah. Hukum-hukum dalam syariat Islam semuanya berdasarkan perhitungan bulan Qamariah (tahun Hijriah) bukan Masehi. Pergantian tanggal dalam bulan Qamariah dimulai sejak terbenamnya matahari, dan siangnya mengikutinya.
Akikah disunnahkan pada hari ketujuh. Rumusnya, hari lahir dikurangi satu. Jika lahir malam Kamis, terhitung hari Kamis; dikurangi satu, berarti akikahnya hari Rabu.
Tidak Sempat Qadha Puasa Karena Praktikum Kuliah
Sewaktu saya (perempuan) kuliah, saya pernah tidak menjalankan puasa Ramadhan 3—5 hari. Karena sibuk praktikum, saya tidak dapat mengganti puasa tersebut pada bulan lain sampai beberapa tahun kemudian. Apakah saya masih wajib membayar fidyah dan ganti puasa tersebut?
082271XXXXXX
Jawaban:
Jika praktikum itu tidak menyebabkan Anda pada kondisi sangat tersiksa oleh puasa, khawatir binasa, atau termudaratkan karenanya, Anda tidak punya uzur untuk berbuka. Bahkan, kuliah dan praktikum itu bukan hal yang wajib bagi Anda untuk dijadikan alasan berbuka karena sampai pada kondisi tersebut. Jika demikian, yang rajih, orang yang berbuka tanpa uzur tidak disyariatkan mengqadha apalagi membayar fidyah. Hal itu adalah dosa besar, wajib bagi pelakunya bertobat dan memperbanyak puasa sunnah serta amalan sunnah lainnya untuk mengimbanginya.
Cara Pemberian Kafarat Puasa
Apakah boleh pembayaran kafarat memberi makan 60 orang miskin diberikan kepada satu orang karena dia benar-benar membutuhkan? Bolehkah kita berikan dalam bentuk uang?
085728XXXXXX
Jawaban:
Tidak boleh dan tidak sah memberikan kafarat kepada satu orang miskin saja, walaupun ia sangat butuh; kafarat harus diberikan kepada 60 fakir miskin. Selain itu, kafarat tidak boleh dan tidak sah dibayarkan dalam bentuk uang; harus dalam bentuk makanan pokok (beras atau nasi) sebagaimana perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Antara Puasa Syawal dan Puasa Qadha Ramadhan
Manakah yang afdal dikerjakan puasa enam hari pada bulan Syawal atau puasa qadha puasa Ramadhan?
085869XXXXXX
Jawaban:
Yang benar, dahulukan puasa qadha, karena hukumnya wajib, sedangkan puasa Syawal hukumnya sunnah. Bahkan, fadhilah puasa enam hari Syawal tidak berlaku bagi orang yang belum menyelesaikan puasa Ramadhan karena belum mengqadhanya.
Bagaimana jika sudah telanjur puasa Syawal terlebih dahulu, dalam keadaan baru mengetahui bahwa yang lebih rajih demikian. Bagaimana halnya dengan hadits Aisyah yang mengqadha puasa sampai bulan Sya’ban?
08586XXXXXX
Jawaban:
Tetap dapat pahala, insya Allah. Tidak ada dalil pada hadits qadha Aisyah tersebut. Sebab, jika puasa qadha yang bersifat wajib saja ditunda oleh beliau karena kepentingan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi puasa sunnah 6 hari bulan Syawal, besar kemungkinan Aisyah tidak melakukannya. Wallahu a’lam.
Belum Hapal Bacaan Shalat
Saya seorang muslim yang melakukan shalat tetapi belum hapal bacaannya. Apakah shalat saya itu sah?
085768XXXXXX
Jawaban:
Anda wajib mempelajarinya semampu Anda, terutama bacaan al-Fatihah yang merupakan rukun shalat sendiri dan wajib bagi makmum. Jika Anda telah berusaha semampunya dan shalat dengan kemampuan yang ada, insya Allah sah. Teruslah belajar untuk menyempurnakannya, Allah tidak membebani hamba-Nya lebih dari kemampuannya.
Nazar Puasa Seumur Hidup
Sewaktu saya masih menderita penyakit kulit, saya bernazar untuk berpuasa seumur hidup (jika sembuh). Apakah saya wajib memenuhi nazar tersebut?
089682XXXXXX
Jawaban:
Puasa seumur hidup hukumnya haram. Dengan demikian, nazar Anda tergolong nazar maksiat yang tidak boleh ditunaikan dan wajib ditebus dengan kafarat menurut pendapat yang rajih. Kafaratnya adalah kafarat sumpah, yaitu:
Lain kali jangan bernazar, karena bernazar hukumnya makruh dan tidak pernah menjadi faktor tercapainya suatu maksud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dan tidak pernah melakukannya. Begitu pula para sahabat tidak berlomba-lomba melakukannya.
Konsultasi Nama Anak
Insya Allah sebentar lagi saya punya momongan. Saya masih awam bahasa Arab. Seandainya diberi nama Abdan Syakur Wafi, mohon dijelaskan artinya.
08572XXXXXX
Jawaban:
Abdan Syakur Wafi artinya hamba yang banyak bersyukur lagi menunaikan. Sebaiknya, nama itu satu kata saja, meniru nama salah satu nabi atau sahabat, atau nama Abdu digandengkan setelahnya dengan salah satu asma Allah, seperti Abdusy Syakur atau semisalnya. Tidak mengapa nama selain itu yang bermakna baik, selama tidak mengandung rekomendasi terhadapnya.
34
Hukum Makan Burung Berparuh Panjang
Apa hukum memakan burung bangau dan sejenisnya yang berparuh panjang?
085758XXXXXX
Jawaban:
Burung bangau dan semacamnya yang berparuh panjang dan makan ikan hukumnya halal, karena bukan predator yang memburu mangsa dengan cakarnya.
Shalat di Dalam Penjara
Seseorang berada di lapas (lembaga pemasyarakatan/penjara). Jika hendak melaksanakan shalat di dalam kamar, apakah dia perlu azan dan iqamat?
085397XXXXXX
Jawaban:
Jika di sekitar penjara ada masjid yang azannya menjangkau penjara—yaitu seandainya azan itu tanpa mikrofon, di keheningan, tanpa ada gedung penghalang—dia tidak wajib azan lagi, cukup iqamat. Akan tetapi, tetap disunnahkan untuk azan. Jika tidak demikian keadaannya, ia wajib azan dan iqamat setiap kali hendak shalat.
Jual Beli Emas
Jika kita ingin menjual emas pada saat harga emas sedang naik, kemudian kita menerima selisih kelebihan dari harga penjualan saat membelinya; apakah tergolong riba?
085758XXXXXX
Jawaban:
Jual beli emas dengan uang rupiah boleh ada selisih harga (mengambil keuntungan, ed.) dengan syarat serah terima langsung (taqabudh), tidak ada yang ditunda serah terimanya.
Utang Ditanggung Ahli Waris?
Apabila suami meninggal dunia dalam keadaan mempunyai utang dan meninggalkan seorang istri dan beberapa orang anak, apakah yang menanggung utang suami adalah para ahli warisnya (anak dan istri)? Apakah seseorang yang mempunyai utang boleh dishalatkan waktu meninggal?
087737XXXXXX
Jawaban:
Jika ia meninggalkan harta waris, wajib dibayarkan dari harta waris itu sebelum dibagi oleh ahli warisnya, meski habis untuk membayar utang. Jika tidak mempunyai harta peninggalan, ahli warisnya tidak berkewajiban membayarnya, tetapi sebaiknya mereka membayarkannya jika mampu.
Seseorang yang meninggal dan mempunyai utang tetap dishalati.
Musafir Shalat Maghrib Berjamaah dengan Jamaah Isya’
Ketika saya safar, dalam perjalanan masuk waktu isya. Shalat maghrib dijamak dengan shalat isya. Berhubung shalat berjamaah dengan jamaah setempat, saat saya duduk tasyahud akhir rakaat ketiga dari shalat maghrib, imam bangkit. Setelah itu, bagaimana cara pelaksanaan shalat isya?
081263XXXXXX
Jawaban:
Anda wajib duduk tasyahud di akhir rakaat ketiga. Setelah itu, Anda punya dua pilihan:
Mantan Mertua Masih Mahram?
Apakah mantan istri/suami dan mertua masih mahram?
08123XXXXXX
Jawaban:
Mantan istri/suami masih mahram dengan mertuanya.
Contoh Kasus Waris
Ayah kami menikah dengan seorang wanita dan tidak mempunyai anak dari pernikahan itu. Kemudian ayah kami meninggal dengan meninggalkan harta bersama istrinya tersebut berupa tanah, rumah, dan kendaraan. Apakah kami (dua bersaudara, laki-laki dan perempuan) berhak atas harta tersebut? Bagaimana pembagiannya?
085646XXXXXX
Jawaban:
Kalian sebagai anak-anaknya berhak, istri yang ditinggalkannya juga berhak. Pastikan dari harta itu yang merupakan milik ayah kalian untuk dibagi dengan rincian:
Shalat Bagi Penderita Alzheimer
Apakah lansia yang menderita penyakit alzheimer boleh meninggalkan kewajiban shalat? Karena beliau benar-benar sudah banyak lupa dengan rukun shalat.
082182XXXXXX
Jawaban:
Orang yang kehilangan akal karena gila atau pikun tidak terkena kewajiban shalat, puasa, dan lainnya.
Larangan Mengucapkan Hari Raya Agama Lain
Tolong jelaskan dalil larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain seperti galungan, kuningan, nyepi, dll.
081337XXXXXX
Jawaban:
Hari raya Islam hanya ada dua, Idul Fithri dan Idul Adha. Adapun hari raya selain Islam tidak boleh diikuti. Kita tidak boleh berpartisipasi dan memberi ucapan selamat. Ini termasuk dalam prinsip alwala’ al-bara’ (mencintai dan memusuhi) karena Allah dan di jalan Allah.
18 Tahun Belum Bayar Fidyah
Saya belum membayar fidyah sewaktu menyusui anak pada bulan Ramadhan 18 tahun yang lalu. Bolehkah kita membayarkannya kepada keluarga kita yang tidak mampu?
085381XXXXXX
Jawaban:
Jika Anda berkeyakinan ibu menyusui membayar fidyah, boleh memberikan kepada keluarga yang tidak mampu. Namun, yang benar wanita menyusui tidak boleh berbuka kecuali jika khawatir terhadap bayinya atau dirinya berdasarkan indikasi yang ada; kewajibannya adalah qadha, bukan fidyah.
Jejaring Sosial
Mohon nasihatnya bagi ikhwan dan akhwat yang sering menggunakan jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dan lainnya, dengan dalih untuk berdakwah atau menambah ilmu. Akan tetapi, mereka malah terjerumus dalam ikhtilath dan perkataan sia-sia dengan saling memberi komentar terhadap lawan jenis dan menceritakan masalah masing-masing. Hal ini juga sering menimpa orang yang sudah berkeluarga sehingga tidak jarang menimbulkan perselisihan suami-istri.
0896XXXXXXX
Jawaban:
Kami nasihatkan bagi mereka yang terjerumus dalam keburukan facebook dan semacamnya agar bertakwa kepada Allah. Barang siapa terfitnah dengan ‘pergaulan’ facebook dan semacamnya, hendaklah dia bertakwa dan malu akan hal itu. Ketahuilah, malu itu merupakan keimanan.
Masih banyak media lain yang aman untuk menuntut ilmu dan berdakwah. Berkah itu dari Allah semata.
Suami Marah, Menawarkan Cerai
Apabila suami saya sedang marah sering berkata, “Bagaimana kalau kita cerai saja,” apakah dengan kalimat tersebut sudah jatuh talak?
082326XXXXXX
Jawaban:
Tampaknya kalimat itu masih sebatas tawaran atau ancaman kepada istri, dia belum mantap untuk menjatuhkan talak. Dengan demikian, talak belum jatuh dengan ucapan itu belaka.
Cukur Rambut dan Potong Kuku Sebelum Niat Kurban
Seseorang memasuki bulan Dzulhijjah dan belum memiliki niat untuk berkurban sebab belum ada dana. Dia sudah mencukur rambut atau potong kuku. Kemudian dia mendapatkan rejeki sehingga bisa berkurban. Bolehkah?
085292XXXXXX
Jawaban:
Tidak mengapa, karena dia melakukannya sebelum berniat. Larangan berlaku sejak berniat berkurban.
Rasul Tidak Puasa Arafah
Apakah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah/sempat melakukan puasa Arafah? Sebab, sebagian orang tidak mau puasa dengan alasan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya.
08233XXXXXXX
Jawaban:
Rasul tidak melakukan puasa Arafah ketika berhaji (hajjatul wada’) dan hal itu menunjukkan tidak disunnahkan bagi jamaah haji di Arafah. Adapun bagi orang lainnya yang tidak berhaji, terdapat hadits sahih yang menganjurkannya dengan keutamaan menghapus dosa-dosa setahun sebelumnya dan setelahnya. Lihat buku kami, Fikih Puasa Lengkap.
Gabung Niat Puasa Arafah dengan Senin-Kamis
Bolehkah menggabungkan niat puasa Senin-Kamis dengan puasa Arafah yang bertepatan dengan hari Kamis?
082134XXXXXX
Jawaban:
Puasa Senin-Kamis dan puasa Arafah adalah puasa sunnah khusus yang diperintahkan. Jadi, tidak boleh digabung niatnya. Jika hari Arafah jatuh pada hari Kamis, berpuasalah dengan niat puasa Arafah.
Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Akan Berkurban
Jika suami akan berkurban, apakah anak dan istri terkena hukum larangan memotong kuku, rambut, dll.?
085275XXXXXX
37
Jawaban:
Pemahaman tersebut salah. Yang benar adalah hadits Ummu Salamah dalam Shahih Muslim yang melarang hal itu bagi yang berniat berkurban. Adapun keluarganya tidak terkena hukum tersebut.
Zakat Usaha
Saya mendirikan usaha menjual kayu kelapa, bambu, tepas, dan kayu. Apakah usaha saya terkena zakat jika sudah cukup satu tahun?
081263XXXXXX
Jawaban:
Zakat usaha/dagang tidak ada menurut pendapat yang rajih. Namun, uang hasil usaha tersebut jika mencapai nishab perak (harga 595 gr perak) lantas nishab itu bertahan setahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (2,5%).
Dinasihatkan bagi para pengusaha yang sukses agar banyak bersedekah dan berinfak.
Zakat Fitrah
Nenek saya janda dan mempunyai sawah yang dikerjakan oleh orang lain. Hasilnya bisa digunakan untuk keperluan harian. Apakah nenek saya berhak mendapat zakat fitrah?
081329XXXXXX
Jawaban:
Jika nenek Anda miskin, hasil sawah itu belum mencukupinya, ia berhak mendapat zakat. Namun, seseorang tidak tidak boleh menyalurkan zakat kepada kerabat yang dia tanggung nafkahnya.
Haji dengan Uang Riba
Bagaimana hukumnya jika naik haji dengan uang riba yang sudah dibayarkan dan akan berangkat tiga tahun lagi? Bagaimana cara bertobat dari perbuatan tersebut?
085279XXXXXX
Jawaban:
Bertobatlah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan menyesal, berhenti dari hal itu dan bertekad tidak akan mengulanginya. Ambil uang riba itu dan bersihkan diri Anda darinya dengan cara menghabiskannya untuk pembangunan fasilitas umum, seperti jalan umum, selokan, WC umum, dan yang semisalnya.
Mimisan Sewaktu Shalat
Bagaimana jika ketika kita shalat, hidung kita mimisan? Apakah shalat kita batal?
085710XXXXXX
Jawaban:
Tetap lanjutkan shalat Anda. Darah mimisan tidak membatalkan wudhu dan shalat, bukan pula najis menurut pendapat yang rajih.
Anak Menjadi Wali Nikah Ibu
Apakah anak kandung laki-laki dewasa bisa menjadi wali nikah ibunya?
085866XXXXXX
Jawaban:
Ya. Jika ayah wanita itu sudah tidak ada atau ada halangan syar’i untuk menjadi wali, tugas wali beralih kepada anak tersebut.
Shalat dalam Keadaan Junub karena Lupa
Seseorang dalam keadaan junub kemudian shalat fardhu. Kondisi dia pada saat itu dalam keadaan sakit (demam). Ia ingat setelah masuk dua kali shalat fardhu. Apakah shalat yang dilakukannya sah? Jika harus mengqadha, bagaimana caranya?
38
Jawaban:
Shalat fardhu yang dilaksanakan tanpa mandi karena lupa, wajib diqadha. Jika demam dan akan termudaratkan oleh air (tambah sakit atau memperlama kesembuhan), boleh tayammum.
Cara mengqadhanya digabung keduanya pada waktu zhuhur. Jadi, setelah shalat zhuhur, langsung qadha zhuhur lalu qadha ashar.
Shaf Anak dalam Shalat Jamaah
Bolehkah anak usia lima tahun berada di shaf orang dewasa saat shalat berjamaah? Ia sudah bisa berwudhu tetapi belum paham bacaan shalat. Apakah syarat seorang anak sudah boleh bershaf bersama orang dewasa saat shalat berjamaah?
Jawaban:
Syaratnya adalah usia tamyiz, biasanya tujuh tahun dan dia telah bersuci dari hadats. Wallahu a’lam.
Shalat Setelah Keguguran
Jika seorang wanita keguguran pada usia kehamilan empat bulan dan dikuret, apakah dia boleh shalat lima waktu?
Jawaban:
Janin yang berusia empat bulan sepertinya belum berbentuk fisik manusia yang terdiri dari kepala, jari, dst. Jika benar demikian, bukan termasuk nifas menurut pendapat yang terkuat. Hukumnya adalah darah fasad seperti istihadhah, tetap wajib shalat.
Hukum Sembelihan
Hukum sembelihan bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53) Apakah maksud tidak sah pada kalimat di atas bermakna haram dimakan walau telah membaca takbir waktu menyembelih?
Jawaban:
Terpotongnya kedua wadjan (urat/pembuluh darah besar) yang berada di leher adalah syarat sahnya sembelihan, tetapi tidak harus putus. Jika yang terpotong hanya salah satunya, sembelihan tidak sah dan haram dimakan. Ini menurut pendapat yang rajih dan lebih hati-hati. Wallahu a’lam.
Bekerja di Koperasi Simpan-Pinjam
Jika kita bekerja di koperasi simpan-pinjam (riba) yang mempunyai usaha lain berupa wisma/hotel, dengan laba mayoritas berasal dari koperasi riba, apakah hal ini diperbolehkan? Apa boleh pula bekerja sebagai karyawan wisma?
Jawaban:
Jika perputaran usaha wisma/hotel itu juga bermodal dari dana hasil riba itu, haram bekerja di situ. Apalagi jika pada usaha wisma itu terjadi ikhtilat/perbauran karyawan wanita dan pria, hal itu haram dari sisi lainnya.
Gadai Motor Riba
Saat ini saya sedang terjerat riba. BPKB motor saya gadaikan 4 juta. Untuk melunasinya, saya harus membayar 4 juta (pokok) dan 150 ribu (bunga). Uang tersebut saya gunakan untuk modal dagang. Apakah modal dan keuntungan dagangan saya halal? Saya ingin segera melunasinya sebisa mungkin karena takut sekali terjatuh dalam dosa.
Jawaban:
Jika Anda melakukan itu dalam keadaan tidak tahu hukumnya, ada uzur bagi Anda. Jika sudah tahu hukumnya haram, wajib bertobat. Baik yang pertama maupun yang kedua, upayakan menasihati/melobi pihak yang mengutangi agar menggugurkan tuntutan bunga (riba) itu. Jika berhasil, itulah yang diinginkan. Jika tidak berhasil, tetap lunasi dengan terpaksa dan dia yang menanggung dosanya. Wallahu a’lam.
Mahar Kitab, Harus Diajarkan?
Apakah seseorang yang menikah dengan mahar sebuah kitab harus memberikan faidah/mengajarkan kitab tersebut?
Jawaban:
Tidak harus, karena kitab itu sendiri sudah berharga.
Hak Tinggal Pascacerai
Jika istri minta cerai dari suaminya, siapakah yang berhak untuk tinggal di rumah, istri atau suami?
Jawaban:
Yang berhak tinggal di rumah itu adalah yang mempunyai rumah. Jika yang mempunyai adalah suami, berarti istri yang keluar; begitu pula sebaliknya.
Hukum Wudhu setelah Mandi Wajib
Bagaimana hukum wudhu sebelum mandi wajib? Apakah kita harus wudhu lagi setelah itu karena akan melaksanakan shalat?
Jawaban:
Wudhu atau mendahulukan anggota wudhu sebelum mandi wajib, hanya sunnah. Jika hal itu diamalkan dan tidak berhadats setelahnya, itu sudah cukup tanpa perlu berwudhu lagi.
Mengubur Janin
Bagaimana cara menanam/mengubur janin keguguran yang baru berusia dua bulan?
Jawaban:
Tidak disyariatkan dikuburkan, cukup dipendam di mana saja.
Utang Puasa karena Sakit
Ibu kami utang puasa 25 hari karena sakit. Sekarang beliau masih dalam pengobatan pasca operasi (tumor ganas) hingga dua bulan ke depan, sedangkan beliau belum mampu mengqadhanya. Padahal bulan Ramadhan akan segera. Bagaimana solusinya?
Jawaban:
Jika dokter spesialis mengatakan masih ada harapan sembuh dan tidak ada keharusan untuk selalu minum obat pada siang hari, tunggu saja sampai sembuh. Setelah itu ibu Anda mengqadha seluruh utang puasa di luar Ramdhan walaupun melewati sekian kali Ramadhan. Hal ini disebabkan adanya uzur.
Kembalian Pembeli yang Tertunda
Bagaimana hukumnya jika dalam transaksi jual-beli ada uang kembalian pembeli yang ditunda kembaliannya oleh penjual?
Jawaban:
Boleh. Yang tidak boleh apabila menukar uang dengan uang, karena diharuskan serah-terima dengan tuntas di majelis itu sebelum berpisah, tanpa ada yang tersisa/tertunda, di samping nilainya harus sama.
Kirim SMS/WA Pertanyaan ke Redaksi 081328078414 atau via email ke tanyajawabringkas@gmail.com
Jika pertanyaan Anda cukup dijawab secara ringkas, akan kami muat di rubrik ini. Namun, jika membutuhkan jawaban yang panjang lebar, akan kami muat di rubrik Problema Anda, insya Allah.
Seluruh materi rubrik Tanya Jawab Ringkas (Asy-Syariah) dapat di akses di www.tanyajawab.asysyariah.com