Asysyariah
Asysyariah

tanya jawab ringkas edisi 071

13 tahun yang lalu
baca 4 menit
Tanya Jawab Ringkas Edisi 071

Mulai edisi ini, rubrik “Tanya Jawab Ringkas” menjadi suguhan baru kami. Sesuai namanya, rubrik ini berisi pertanyaan seputar Islam yang berjawab secara ringkas. Rubrik ini dilatarbelakangi banyaknya pertanyaan yang masuk via SMS ke nomor Redaksi, yang tidak memungkinkan kami muat semua dalam rubrik “Problema Anda”. Rubrik “Problema Anda” dengan kekhasan tersendiri tetap kami pertahankan. Semoga bermanfaat.

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Ucapan Suami ketika Marah, “Lebih baik putus saja.”
Bismillah. Afwan ustadz, ana mau tanya. Suami sedang marah lalu berkata, “Lebih baik putus saja.” Apakah sudah termasuk ucapan talak? Jika mau rujuk apakah harus ada saksi?
+6287869xxxxxx

Kalau dia meniatkannya sebagai penjatuhan talak, jatuh sebagai talak dan disyariatkan saat rujuk adanya dua saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik). Namun kalau dia tidak meniatkannya untuk menjatuhkan talak maka tidak jatuh. Wallahu a’lam.

Rujuk di Masa ‘Iddah
Bismillah. Afwan, ana mau tanya. Apakah rujuk sebelum masa ‘iddah juga dengan dua saksi.
+6287869xxxxxx

Pertama, ada dua orang saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik).
Kedua, rujuk adalah hak suami di masa ‘iddah, baik istri setuju maupun tidak.

Istri Menolak Rujuk di Masa ‘Iddah
Afwan, ana mau tanya lagi. Apakah ana berdosa karena ana menolak dirujuk walau masih dalam masa ‘iddah, karena ana masih shock. Mohon dijelaskan. Jazakumullahu khair.
+6287869xxxxxx

Perihal kerelaan istri untuk dirujuk, bukanlah syarat. Suami berhak merujuk istrinya pada masa ‘iddah talak satu dan dua, baik istri rela maupun tidak.

Mencabut Gigi Saat Berpuasa
Bagaimana hukumnya mencabut gigi saat puasa? Jazakumullah khairan.
Ummu Luchi (085851xxxxxx)

Cabut gigi saat berpuasa diperbolehkan dengan syarat tidak menelan darah yang keluar akibat pencabutan itu, karena menelan darah yang ada di mulut membatalkan puasa. Jika tertelan tanpa sengaja, tidak mengapa.

Shalat Memakai Parfum Beralkohol
Ustadz, ana mau tanya. Apakah sah shalat memakai parfum yang mengandung alkohol walau sedikit?
+6289637xxxxxx

Sah. Jika alkoholnya banyak dan unsurnya masih ada, yang benar alkohol bukan najis. Jika alkoholnya sedikit sehingga larut dan hilang, perkaranya lebih jelas lagi. Wallahu a’lam.
Namun, perlu diketahui bahwa haram hukumnya menggunakan parfum yang beralkohol dengan kadar alkohol yang tinggi sehingga efeknya masih ada, yang seandainya diminum akan memabukkan, atau masih tampak bau, warna, atau rasa alkoholnya.

Waktu Puasa Asyura
Bismillah. Saya mau tanya. Kapan afdhalnya waktu puasa Asyura, tanggal 9 atau 10 Muharram?
Abu Ihsan (08976xxxxxx)

Disunnahkan berpuasa Asyura (10 Muharram), tetapi sempurnanya dengan berpuasa tanggal 9 dan 10 Muharram. Wallahu a’lam.

Berpuasa Tanggal 11 Muharram Saja
Bismillah. Seseorang berpuasa pada tanggal 11 Muharram saja, tidak dimulai dari 9 Muharram. Apakah diperbolehkan?
08192xxxxxx

Hal ini disunnahkan, dengan keyakinan bahwa berpuasa sunnah di bulan Muharram berdasarkan hadits, “Seutama-utama puasa setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram.” Tetapi, statusnya adalah puasa sunnah mutlak, bukan puasa khusus 11 Muharram, sebagaimana puasa pada hari-hari lainnya di bulan ini. Adapun puasa 10 Muharram, memang disyariatkan secara khusus. Puasa ini lebih sempurna dengan digandeng bersama puasa 9 Muharram. Wallahu a’lam.

Hamil dan Keluar Flek, Tetap Shalat?
Bismillah. Saya sedang hamil tua, hampir sembilan bulan. Tadi pagi keluar flek agak coklat sedikit titik merah. Terus saya mandi besar dan shalat dhuha. Tadi keluar lagi sedikit agak coklat, tetapi belum terasa mulas layaknya mau melahirkan. Sekarang saya mau shalat dhuhur, apakah harus mandi janabah dulu? Atau saya dihukumi tidak boleh shalat?
Ummu Mashluchi, Surabaya
081515xxxxxx

Darah itu dianggap darah fasad (rusak) yang tidak menghalangi shalat dan semacamnya. Hukumnya hanya hadats kecil yang mewajibkan wudhu, tidak mewajibkan mandi. Wallahu a’lam.

Talak Tiga Langsung
Bismillah. Saya salah satu pelanggan majalah Asy-Syariah. Saya punya masalah, yaitu bertengkar dengan istri. Dalam keadaan marah, saya berkata, “Kamu sekarang aku talak tiga.” Bagaimana pandangan Al-Qur’an dan as-Sunnah? Saya minta penjelasannya dan dimuat di majalah Asy-Syariah. Jazakumullah khairan.
Abu Hijroh, Sampang-Madura
081904xxxxxx

Jika Anda menalaknya dalam keadaan marah yang tahapnya masih sadar dan dapat mengendalikan diri, tetapi Anda tetap marah kepadanya dan menalaknya, talak itu jatuh sebagai talak satu. Meskipun Anda menalaknya dengan talak tiga, jatuhnya tetap talak satu, menurut pendapat yang benar sesuai dengan sunnah Rasulullah n. Adapun penjelasan lengkapnya, nantikan dalam rubrik Kajian Utama edisi 72, insya Allah.