Anak Zina, Anak Haram?
Pada Asy-Syari’ah edisi baru (edisi 38, red.), di halaman 7 tertulis … anak jadah/haram. Benarkah anak yang lahir di luar nikah anak haram? Kalau begitu apa sebaiknya digugurkan saja/dibunuh bayi-bayi yang lahir di luar pernikahan?
Ari
08132621xxxx
Apa yang tertulis dalam majalah sebenarnya hanyalah pengistilahan yang umum berlaku di masyarakat dari anak yang dihasilkan dari proses yang haram (di luar nikah). Bukan makna yang senyatanya (yang memupus kefitrian anak), meski bagi sebagian masyarakat istilah tersebut memang terkesan keras. Wallahu a’lam. Bagaimana status anak zina tersebut di mata syariat, anda bisa membaca rubrik Problema Anda dalam edisi kali ini. Menggarisbawahi poin yang anda tanyakan, perlu kami tekankan di sini bahwa setiap jiwa tidaklah boleh dibunuh tanpa alasan yang haq, yang memang dibenarkan oleh syariat.
Tahlilan dan Nyanyian
Tolong bahas masalah tahlilan, ziarah kubur yang benar, peringatan Isra Mi’raj dan lainnya, hukum nyanyian, serta bid’ah-bid’ah yang berkembang di Indonesia.
Ario
Malang
08180300xxxx
Tentang tahlilan, peringatan atau perayaan dalam Islam, serta bid’ah-bid’ah yang berkembang di Indonesia, belum bisa kami angkat dalam waktu dekat ini. Namun untuk nyanyian atau musik, insya Allah, akan diangkat menjadi tema utama edisi depan.
Ralat Kalimat
Pada rubrik kajian utama edisi Emansipasi (edisi 38, red.) halaman 24 kurang kata “ketidak…” sehingga menjadi “ketidakpatuhan dan ketidaktaatan.”
08564729xxxx
Anda benar, jazakumullahu khairan atas koreksinya. Jawaban ini sekaligus merupakan ralat, termasuk pada textwrap pada halaman yang sama.
Menempel Artikel Majalah
Apabila ana memfotokopi secara utuh beberapa lembar dari halaman majalah untuk nantinya ditempel di masjid, bolehkah?
Syifa’
08572903xxxx
Boleh, untuk kepentingan dakwah saudari dapat memfotokopi serta menempelkannya di masjid. Ketentuan tentang apa yang saudari tanyakan bisa dilihat kembali di Sajian (Daftar Isi) bagian bawah.
Tentang Multi Level Marketing
Kapan majalah menampilkan bahasan tentang jual beli dengan sistem MLM secara lengkap tentang hukum dan dalilnya. Sebab ana belum mendapatkan penjelasannya secara lengkap.
Ali-Pangkep
08134253xxxx
Pertanyaan tentang MLM memang cukup banyak yang masuk ke meja redaksi kami. Namun demikian, sesuai silabi yang kami susun, usulan anda belum bisa diangkat dalam waktu dekat. Kami harap pembaca bisa bersabar.