Asysyariah
Asysyariah

suami ingkar janji

13 tahun yang lalu
baca 2 menit

Saya sudah menikah selama 7 bulan, belum dikaruniai anak. Yang menjadi masalah adalah, saya menikah dengan warga negara Cina. Pernikahan dilangsungkan di Indonesia dan secara Islam, karena dia mau untuk diislamkan dan berjanji akan menaati syariat Islam.Tapi pada kenyataannya dia sama sekali tidak mau belajar bahkan menjalankan hidupnya seperti sebelum dia memeluk Islam. Saya merasa tertipu, apalagi ini adalah hal prinsip dan seumur hidup. Yang ingin saya tanyakan adalah, bisakah saya membatalkan pernikahan saya?
Masih mungkinkah saya membatalkannya? Terima kasih dan mohon penjelasannya. Wassalam.
M.A.
…alsya@yahoo.com.hk

Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi

Yang pertama, harus dibedakan dulu antara nikah itu batal dan gugur. Karena membatalkan nikah harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi atau harus ada pada pernikahan itu, sehingga dianggap batal. Nah, sekarang permasalahan yang ditanyakan di sini, anda sudah menikah selama 7 bulan. Kalau memang pernikahan itu pada awalnya adalah pernikahan yang syar’i, maka tidak ada lagi istilah batal. Yang ada adalah bagaimana supaya anda bisa berpisah dari suami, yaitu dengan cara khulu’. Jadi di sini bukan lagi membatalkan pernikahan itu karena sudah terjadi, tetapi bagaimana caranya berpisah dari suami.
Kalau memang keadaan suami masih demikian, yaitu kufur kepada Allah I, maka istri boleh meminta untuk di-khulu’. Sekali lagi, kalau memang pernikahan itu syar’i, sesuai dengan aturan-aturan agama Islam. Bila istri minta di-khulu’ maka ia harus siap untuk membayar mahar yang telah diberikan suami kepadanya. Sebaliknya, di pihak suami tidak boleh untuk menekan istrinya agar melebihkan pembayaran semula (membayar lebih mahal dari mahar yang telah diberikan).
Jika sudah terjadi khulu’ maka gugurlah pernikahan itu, bukan lagi cerai atau talak. Barakallahu fi kum (semoga Allah memberkahi anda).

Sumber Tulisan:
Suami Ingkar Janji