Pertanyaan:
Izin bertanya, apakah boleh/sah shalat syuruq di mushalla?
Shalat Syuruq atau Isyraq adalah shalat Dhuha yang dikerjakan pada awal waktunya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa waktu shalat syuruq ialah ketika matahari terbit sekitar setinggi tombak. (Fatawa Nur ‘alad Darb no. 183 dari pertanyaan yang ke-85, kaset no. 433, melalui Maktabah Syamilah)
Baca juga: Waktu Shalat Isyraq
Dengan demikian, shalat syuruq bisa dilakukan di tempat mana pun yang bisa boleh untuk shalat padanya, baik di masjid maupun selainnya.
Akan tetapi, mungkin yang dimaksud adalah keutamaan melaksanakannya di masjid. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ. قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
“Barang siapa mengerjakan shalat Subuh berjamaah, kemudian tetap duduk berzikir hingga matahari terbit, lalu shalat dua rakaat; dia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah.
Anas mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. at-Tirmidzi no. 586)
Baca juga: Shalat Berjamaah Menuai Banyak Keutamaan
Seandainya shalat ini dikerjakan di mushalla, insya Allah sama dengan di masjid. Sebab, istilah mushalla di negeri kita hakikatnya masjid, hanya saja tidak dilaksanakan padanya shalat Jumat. Jadi, statusnya sama dengan masjid.
Wallahu a’lam bish-shawab.