Asysyariah
Asysyariah

seputar hukum gadai

12 tahun yang lalu
baca 4 menit
Seputar Hukum Gadai

Definisi Gadai

Dalam bahasa Arab, gadai disebut rahn (رَهْن), yang secara bahasa berarti sesuatu yang tetap atau tertahan. Hal ini seperti dalam firman Allah Subhanahu wata’ala :

كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

Tiap-tiap manusia terikat dengan apayang dikerjakannya.” (ath-Thur : 21)

Adapun dalam ilmu fikih, rahn adalah istilah bagi “pemberian harta sebagai jaminan atas suatu utang.” Barang atau harta yang dijadikan gadai juga disebut rahn. (Fathul Bari 5/140, al-Mughni 6/443)

Hikmah dan Tujuan Gadai

Tujuan gadai adalah untuk melunasi utang dengan nilainya apabila penanggungnya tidak dapat membayarnya. Adapun hikmah adanya gadai adalah menjaga harta kekayaan dan demi keamanan dari hilang (ditipu). Ini termasuk rahmat Allah Subhanahu wata’ala kepada para hamba-Nya, yang membimbing mereka kepada sesuatu yang mengandung kebaikan bagi mereka. (lihat al-Mughni 6/443 dan al-Mulakhasal-Fiqhi 2/53)

Hukum Gadai

Hukum gadai adalah jaiz atau boleh, berdasarkan al-Qur’an, al-Hadits, ijma’,  dan qiyas. Dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Dan jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)1. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa kalbunya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (al-Baqarah: 283)

Adapun dalam al-Hadits, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

اشْتَرَى رَسُولُ اللهِ -صل الله عليه وسلم- مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo, lalu beliau menjadikan baju besinya sebagai gadainya.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)

Adapun ijma’, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan bahwa kaum muslimin secara umum sepakat tentang bolehnya gadai. (al-Mughni, 6/444)

Adapun qiyas, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “… Karena gadai adalah sesuatu yang dibutuhkan, baik kebutuhan penggadai/murtahin maupun pegadai/rahin, maka qiyas dan pandangan yang benar menuntut adanya gadai.” (Mudzakkiratul Fiqh)

Dalam Safar Saja atau Boleh Saat Mukim?

Gadai diperbolehkan dalam keadaan mukim sebagaimana bolehnya dalam keadaan safar, walaupun konteks ayat tersebut di atas terkait dengan safar. Hal ini tidak lain karena gadai lebih dibutuhkan dalam keadaan safar karena biasanya saat semacam itu seseorang sulit mendapatkan saksi atau penulis sehingga membutuhkan jaminan berupa barang gadaian. Hal ini tidak berarti gadai tidak dibolehkan di saat mukim apabila mereka memang membutuhkannya.

Dalam Tafsir as-Sa’di disebutkan, “Karena tujuan gadai adalah untuk menjamin kepercayaan, hal itu diperbolehkan baik saat mukim maupun safar. Allah Subhanahu wata’ala hanya menyebutkan safar (dalam ayat) karena saat semacam itu biasanya dibutuhkan gadai disebabkan tidak adanya penulis (perjanjian). Ini semua bilamana pemilik hak tersebut menyukai untuk mencari kepercayaan atas hartanya. Namun, ketika pemilik harta merasa aman terhadap orang yang berutang dan menyukai untuk bertransaksi dengannya tanpa gadai, hendaknya yang punya tanggungan menunaikan utangnya secara utuh tanpa menzalimi atau mengurangi haknya. ‘Danbertakwalahkepada Allah, Rabb-Nya’ dalam hal menunaikan hak dan membalas orang yang telah berprasangka baik kepadanya dengan kebaikan pula.”

Perbuatan Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam membeli gandum dari orang Yahudi dengan tempo lalu memberinya baju besi beliau sebagai gadai juga menunjukkan bolehnya gadai dalam keadaan mukim, karena saat itu beliau berada di Madinah.

Istilah-Istilah Terkait Gadai

Dalam proses pergadaian ada beberapa istilah yang harus kita ketahui terlebih dahulu, karena  istilah-istilah tersebut akan kerap terulang. Selain itu, istilah-istilah tersebut perlu dipahami dengan tepat agar kita dapat memahami masalah dengan benar. Di antara istilah-istilah tersebut adalah:

Menggadai : menerima barang sebagai tanggungan uang yang dipinjamkan kepada pemilik barang tersebut. Contoh, “Siapa yang menggadai sawahmu?” Dalam ungkapan bahasa Arab, irtahana (اِرْتَهَنَ)

Menggadaikan : menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. Contoh, “Ia menggadaikan gelang dan kalung istrinya untuk berjudi.” Dalam ungkapan bahasa Arab, arhana (اَرْهَنَ)

Bergadai : meminjam uang dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan. Contoh, “Ia terpaksa bergadai untuk membayar kontrak rumahnya.” Dalam ungkapan bahasa Arab, rahana (رَهَنَ)

Pegadai : orang yang bergadai. Dalam ungkapan bahasa Arab, rahin (رَاهِنٌ)

Penggadai: orang yang menggadai. Contoh, “Para penggadai itu makin menjerat petani.” Dalam bahasa Arab, murtahin ( مُرْتَهِنٌ ). (lihat dan al-Mu’jamul Wasith)

Ditulis oleh  al Ustadz Qomar Suaidi, Lc.

__________________________________________________________

1. Yakni barang gadaian

Sumber Tulisan:
Seputar Hukum Gadai