Asysyariah
Asysyariah

menyedekahkan uang dari sumber yang haram

4 tahun yang lalu
baca 3 menit
Menyedekahkan Uang dari Sumber yang Haram
Pertanyaan:

Bolehkah saya memberi sedekah kepada fakir miskin/anak yatim dari uang yang saya ketahui sumbernya dari yang haram?

Jazakallahu khairan atas jawabannya.

Jawab:

Setelah membaca fatwa para ulama, insya Allah tidak mengapa seseorang menyalurkan harta yang diketahuinya bersumber dari yang haram kepada fakir miskin atau anak yatim. Akan tetapi, niatnya adalah untuk berlepas diri dari harta tersebut, bukan dalam rangka ber-taqarrub (beramal saleh).

Kebolehan ini tidak berarti boleh mengumpulkan uang haram untuk tujuan tersebut. Yang seperti ini tidak dibenarkan.

Baca: Harta dari Penghasilan Haram

Al-Lajnah ad-Daimah berfatwa (no. 16576) terkait dengan harta dari bunga riba sebagai berikut.

Bunga riba termasuk harta haram. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (al-Baqarah: 275)

Maka dari itu, barang siapa memiliki harta tersebut, hendaknya dia berlepas diri darinya dengan cara menyalurkannya dalam urusan yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Contohnya, pembangunan jalan, pembangunan madrasah, dan membagikannya kepada fakir miskin. Adapun menyalurkannya untuk masjid, masjid tidak (sepatutnya) dibangun dari harta riba.

Tidak halal mengambil bunga riba dan berlanjut dalam mengambilnya.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad.

Baca juga: Riba; Pengertian, Hukum, dan Barang yang Terkena Hukum Riba

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang mengumpulkan harta dari memperdagangkan benda atau barang haram, kemudian dia bertobat kepada Allah. Pertanyaannya, apakah boleh dia berangkat haji menggunakan harta tersebut, menyedekahkannya, menggunakannya untuk biaya menikah, atau untuk biaya pembangunan masjid?

Beliau menjawab,

“Penghasilan yang didapat dari cara yang haram, maka hukumnya haram pula menggunakannya. Dia wajib berlepas diri dari harta tersebut. Caranya ialah dengan mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya apabila harta tersebut asalnya halal, tetapi dia dapatkan dengan cara yang haram (misalnya, menipu atau mencuri, -pent.).

Baca juga: Menjaga Kesucian Darah Harta dan Kehormatan Sesama Muslim

Namun, jika asalnya adalah haram, hendaknya dia sedekahkan, digunakan untuk biaya membangun masjid, atau pintu-pintu kebaikan yang semisalnya. Hanya saja, niatnya bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah karena tidak ada gunanya. Sebab, mendekatkan diri kepada Allah dengan penghasilan yang haram, tidak akan diterima. Sesungguhnya, Allah itu baik dan tidak akan menerima kecuali dari yang baik.

Di samping itu, dia juga belum terbebaskan dari tanggungan karena niatnya ketika bersedekah bukan berlepas diri. (Solusinya,) orang yang memiliki penghasilan dari yang haram, hendaknya dia bertobat kepada Allah dengan menyalurkan harta tersebut kepada pihak yang diridhai oleh Allah dalam rangka berlepas diri darinya, bukan dalam rangka taqarrub kepada Allah. Dengan seperti ini dia akan terbebas dari tanggungannya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin no. 109)

Baca juga: Ada Apa dengan Halal Haram

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)