Ada beberapa pendapat ulama tentang hukum shalat sunnah apabila iqamat sudah dikumandangkan.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
“Jika iqamat untuk shalat sudah dikumandangkan, tidak ada lagi shalat kecuali shalat fardhu.” (HR. Muslim no. 710 dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)
Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَلَا تُبۡطِلُوٓاْ أَعۡمَٰلَكُمۡ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, dan janganlah kalian batalkan (merusak) amalan-amalan kalian.” (Muhammad: 33)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ (4/165) mengatakan,
“Pendapat kami dalam masalah ini:
Landasan pendapat kami adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Barang siapa mendapat satu rakaat dari shalat, dia sudah (berhak) mendapatkan shalat tersebut.” (HR. al-Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607 dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)
Artinya, orang yang sudah shalat satu rakaat sebelum iqamat shalat wajib dikumandangkan, ia telah mendapatkan satu rakaat dari shalatnya. Ia selamat dari bertabrakan (dengan shalat wajib) dengan diiqamatkannya shalat. Sebab, dia sudah berhak mendapatkan shalat tersebut karena telah mendapatkan satu rakaat sebelum larangan. Maka dari itu, hendaknya dia melanjutkan dan menyelesaikan shalatnya secara singkat.
Adapun jika dia masih pada rakaat pertama—meskipun sudah pada posisi sujud yang kedua—dia harus memutus dan menghentikan shalatnya. Sebab, shalatnya tersebut belum terwujud atau belum berhasil. Dia belum mendapatkan satu rakaat sebelum terlarangnya shalat sunnah (karena adanya iqamat).
Dengan ini dalil-dalil (seputar masalah ini) bisa dikompromikan.”
Syaikh Ibnu Utsaimin juga berkata, “Tidak ada bedanya, shalat sunnah tersebut dikerjakan di masjid atau di rumah, selama shalat berjamaah tersebut wajib bagimu.”
Beliau menambahkan keterangan (4/165), “Maksud dari
لَا صَلَاةَ
(tidak ada shalat) dalam hadits tersebut adalah tidak memulai shalat. Artinya, haram hukumnya seseorang memulai shalat sunnah manakala shalat wajib sudah ditegakkan, yaitu dimulai. Sebab, saat itu telah tiba saatnya untuk mengikuti imam.”
Wallahu a’lam bish-shawab.