Pertanyaan:
Ketika seorang wanita menikah, apakah dia mahram dengan saudara kandung mertua?
Saudara kandung mertua atau paman suami tidak termasuk mahram.
Baca juga: Siapa Saja Mahram Itu
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Awas, jangan kalian masuk menemui wanita (yang bukan mahram)!”
Seorang pria kalangan Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan al-hamu (lelaki kerabat suami, seperti ipar)?”
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Al-hamu adalah maut.” (HR. al-Bukhari no. 5029 dan Muslim no. 1425 dari sahabat Uqbah bin Amir radhiallahu anhu)
Baca juga: Mahram, Perkara yang Diabaikan
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Al-hamu adalah kerabat suami, seperti saudaranya, paman-pamannya (saudara kandung mertua). Berbeda halnya dengan ayah suami (mertua) dan anak suami (anak tiri), mereka adalah mahram. Adapun ipar, seperti saudara dan paman suami, mereka adalah bukan mahram.
‘Al-hamu adalah maut’ merupakan kalimat peringatan yang keras. Artinya, sebagaimana halnya seseorang lari karena takut dari kematian, demikian pula dia wajib berhati-hati agar tidak masuk menemui kerabat dan keluarga istri tanpa mahram. Ini menunjukkan peringatan keras.” (Syarah Riyadh ash-Shalihin pada hadits no. 1628)
Baca juga: Adakah Mahram Sementara?
Wallahu a’lam bish-shawab.