Seseorang sedang dalam perjalanan pulang dari safar. Waktu magrib datang dalam keadaan ia sudah masuk ke kota tempat ia tinggal. Diperkirakan ia sampai rumah sekitar bakda Isya. Masih bolehkah ia menjamak shalat Maghrib-Isya dalam keadaan ia sudah masuk ke kotanya (tetapi belum sampai rumah)?
Orang tersebut masih boleh menjamak shalat Magrib-Isya atau Zuhur-Asar meskipun sudah masuk ke kotanya atau bahkan sampai rumahnya. Sebab, dia termasuk orang yang sedang mengalami masyaqqah (kesulitan). Sementara itu, di antara uzur boleh menjamak adalah adanya masyaqqah. Hanya saja, dia tidak boleh mengqashar shalat karena tidak dalam kondisi safar lagi. Sebab, uzur dibolehkannya melakukan qashar hanyalah safar.
Wallahu a’lam bish-shawab.