Asysyariah
Asysyariah

pernikahan tidak diketahui keluarga

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Pernikahan Tidak Diketahui Keluarga
Pertanyaan:

Saya pria muslim berusia 35 tahun. Saya punya teman wanita berstatus janda. Suatu hari saya diminta menjadi salah satu saksi nikahnya. Dia bermaksud ingin menikah lagi secara sirri dengan mahar sederhana, dengan seorang pria yang sudah berkeluarga. Pernikahan itu tanpa diketahui keluarga dan tetangganya. Wali nikahnya adalah seorang penghulu dengan menunjukkan rekaman suara adik laki-lakinya yang bunyinya, “Saya mengizinkan kakak perempuan saya menikah.”

Menurut ucapan teman saya, dia masih mempunyai ibu. Tinggal adik laki-lakinya yang dari keturunan ayahnya. Akan tetapi, adik laki-lakinya tidak mengetahui dengan siapa kakak perempuannya menikah.

Pertanyaan saya, apakah sah pernikahan teman saya tersebut? Apakah rekaman tersebut bisa untuk mewakilkan wali nikah? Bagaimana tindakan saya jika itu tidak sah?

Jawaban:

Yang berhak untuk mengucapkan akad ijab pernikahan seorang wanita (gadis ataupun janda) adalah walinya, bukan penghulu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. at-Tirmidzi no. 1101, Abu Dawud no. 2085, dan Ibnu Majah no. 1907; Syaikh Al-Albani menilainya sahih dalam kitab Shahih Sunan Ibnu Majah no 1537)

Baca juga: Rukun dan Syarat Akad Nikah

Syarat seorang menjadi wali nikah adalah muslim, laki-laki, berakal, dan sudah balig.

Urutan yang berhak menjadi wali adalah ayah, kemudian kakek (dari pihak ayah), kemudian anak laki-laki, kemudian saudara yang seayah, kemudian paman dari pihak ayah.

Selain itu, wali juga tidak sekadar mengizinkan untuk menikah, tetapi juga mungikrarkan akad ijab. Benar bahwa ikrar akad ijab bisa diwakilkan, tetapi harus ada persetujuan dari wali yang sah. Pernyataan seorang wali yang sah bahwa dia mengizinkan anak atau saudara perempuannya menikah belum cukup untuk dikatakan dia mewakilkan.

Baca juga: Wanita Menikah Tanpa Izin Wali

Terkait dengan peristiwa yang sudah terjadi seperti dalam pertanyaan, hendaknya mengonfirmasi lagi kepada yang bersangkutan tentang proses perwakilan dalam hal perwalian. Sebaiknya pernikahannya diketahui oleh keluarganya, terkhusus oleh walinya yang sah. Jika wali harus mewakilkan, hendaknya disebut dengan jelas, baik dalam bentuk suara maupun tertulis.

Katakan kepada yang bersangkutan bahwa menikah tanpa rekayasa itu lebih berkah.

Baca juga: Tanya Jawab Ringkas – Seputar Pernikahan

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)