Berikut ini fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah seputar minyak wangi yang mengandung alkohol.
Minyak wangi atau parfum yang mengandung bahan alkohol terbagi menjadi dua jenis:
Parfum yang seperti ini tidak mengapa dipakai.
Tentang parfum jenis ini, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang kebolehan memakainya.
Baca juga: Hukum Memanfaatkan Alkohol
Sebagian mereka berpendapat boleh dipakai. Sebab, minyak wangi tersebut tidak digunakan untuk mabuk-mabukan. Pemakainya hanya menggunakannya untuk minyak wangi. Mereka juga berkata, “Yang jelas-jelas haram adalah minuman yang memabukkan, sedangkan orang ini tidak meminumnya.”
Dalil mereka adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah al-Maidah ayat 90—91.
Mereka juga menambahkan, “Alasan diharamkannya adalah karena khamr akan menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menghalangi seorang hamba dari berzikir kepada Allah dan shalat. Semua faktor ini tidak didapati manakala seseorang menggunakannya sebagai wewangian.”
Baca juga: Pengaruh Dosa dan Maksiat
Akan tetapi, para ulama yang lain berpendapat tidak boleh menggunakannya sebagai minyak wangi. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah,
فَٱجۡتَنِبُوهُ
“ … maka jauhilah.” (al-Maidah: 90)
Baca juga: Najiskah Alkohol?
Menurut pandangan saya (Syaikh Ibnu Utsaimin), jika seseorang memakai minyak wangi tersebut, ia tidak berdosa. Namun, untuk lebih herhati-hati, sebaiknya ia tidak memakainya. Masih banyak minyak wangi jenis lainnya, walhamdulillah. Ini terkait dengan boleh atau tidaknya memakainya sebagai minyak wangi.
(Sumber: Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/2, dari program Maktabah Syamilah)
(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)