Asysyariah
Asysyariah

nikah mut’ah lebih keji daripada zina

3 tahun yang lalu
baca 12 menit
Nikah Mut’ah Lebih Keji daripada Zina

Islam Menjaga Kehormatan dan Kesucian

Seorang muslim yang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam tentu berkeyakinan bahwa Islam datang membawa syariat yang mulia dan sempurna.

Di antara bukti kemuliaan dan kesempurnaan syariat Islam adalah perintah Allah subhanahu wa ta’ala dalam Kitab-Nya dan perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam Sunnahnya untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri dari berbagai hal yang keji, seperti zina, mut’ah, hubungan sesama jenis, dan onani.

Di antara dalil-dalil dari Al-Qur’an yang memerintahkan menjaga kehormatan dan kesucian adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ ٣٠ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya….” (an-Nur: 30—31)

Baca juga: Menahan Pandangan Mata

Syaikh Abdur Rahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam Tafsir-nya,

“… Agar mereka menjaga kemaluan mereka, tidak bersetubuh dengan cara yang haram, pada kemaluan, dubur, atau lainnya. Demikian pula, mereka tidak membiarkan orang lain meraba dan melihatnya. Sebab, menjaga pandangan dan kemaluan lebih terhormat dan lebih suci, serta akan menumbuhkan amalan-amalan yang baik bagi mereka. Barang siapa menjaga kemaluan dan pandangan mata, niscaya dia akan suci dari hal-hal yang keji/kotor. Amalan-amalannya pun akan bersih karena dia menjauhi hal-hal yang haram tersebut. Meski demikian, hawa nafsu tentu tetap akan condong dan mengajak melakukan yang diharamkan itu. Maka dari itu, barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah subhanahu wa ta’ala, niscaya Dia akan menggantinya dengan yang lebih baik.”

Allah azza wa jalla mengabarkan kepada para hamba-Nya tentang sifat-sifat para pewaris surga,

وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ٦

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (al-Mu’minun: 5—6)

Syaikh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam Tafsir-nya,

“Mereka adalah orang-orang yang menjaga kehormatan dari perbuatan zina. Termasuk yang akan menyempurnakan penjagaan kehormatan adalah menjauhi segala sesuatu yang akan menyeret pada perbuatan zina, seperti memandang, meraba, dan lainnya. Mereka menjaga kehormatan dari siapapun selain istri dan budak perempuan yang mereka miliki sepenuhnya. ‘Mendekati’ istri dan budak perempuan tidaklah tercela karena Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan keduanya.

Barang siapa mencari selain itu—selain istri dan budak perempuan miliknya—berarti telah melampaui batas yang dihalalkan oleh Allah, menuju hal-hal yang diharamkan-Nya. Mereka adalah orang-orang yang lancang terhadap keharaman yang Allah tetapkan.”

Selanjutnya, beliau rahimahullah mengatakan,

“Keumuman ayat menunjukkan haramnya nikah mut’ah. Sebab, wanita yang dinikah mut’ah bukanlah istri hakiki yang diniatkan untuk terus mendampinginya, bukan pula budak yang dimiliki.”

Baca juga: Jangan Dekati Zina!

Menjaga kehormatan adalah salah satu prinsip dasar yang diajarkan oleh seluruh nabi dan rasul alaihimus salam, terkhusus Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ini tecermin dari kisah pertemuan Heraklius penguasa Romawi di Syam dengan Abu Sufyan radhiallahu anhu yang saat itu belum masuk Islam.

Heraklius bertanya, “Apa yang dia (Rasul shallallahu alaihi wa sallam) perintahkan?”

Abu Sufyan menjawab, “Dia berkata, ‘Tinggalkanlah kepercayaan nenek moyang kalian.’ Dia juga memerintah kami untuk shalat, jujur, menjaga kehormatan, dan menyambung silaturahim.” (Muttafaqun alaih)

Bahkan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan perintahnya untuk menjaga kehormatan dalam sabdanya,

مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

“Barang siapa menjaga apa yang ada di antara jenggot dan kumisnya (lisan/mulut) dan apa yang ada di antara kedua kakinya (kemaluan), niscaya aku jamin baginya surga.” (Muttafaqun alaih dari Sahl bin Sa’d radhiallahu anhu)

Allah dan Rasul-Nya Mengharamkan Nikah Mut’ah

Sebelum kita paparkan beberapa dalil yang mengharamkan nikah mut’ah, kita perlu membaca dan memahami penjelasan Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Alu Bassam dalam kitabnya, Taudhihul Ahkam (5/294) tentang nikah mut’ah.

“Mut’ah adalah pecahan kata dari التمتع بالشيء (bersenang-senang dengan sesuatu). Ikatan perjanjan tersebut disebut mut’ah karena seorang lelaki bertujuan untuk bersenang-senang dengan seorang wanita dengan perjanjian tersebut sampai waktu tertentu.

Pengertian ikatan perjanjiannya adalah seorang lelaki menikahi seorang wanita sampai waktu tertentu atau waktu yang belum ditentukan. Menurut Syiah Rafidhah, aturannya adalah menikah dengan batas waktu tertentu, baik yang disepakati maupun belum, dan paling lama adalah 45 hari. Setelah itu, ikatan perjanjian tersebut secara otomatis selesai dengan berakhirnya batas waktu tersebut.

Menurut mereka, ikatan tersebut

  • tidak berkonsekuensi pemberian nafkah kepada si wanita,
  • tidak mengakibatkan saling mewarisi (jika salah satu pihak meninggal saat masih dalam ikatan perjanjian),
  • (jika si wanita hamil karena hubungan itu) anaknya tidak dinasabkan kepada si lelaki,
  • tidak memiliki masa iddah, hanya memastikan bahwa rahim bersih dari janin.”
Baca juga: Iddah dan Macamnya

Di antara dalil yang mengharamkan nikah mut’ah adalah hadits Rabi’ bin Sabrah, dari ayahnya radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنِّي كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الْاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا

“Sungguh, aku dahulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah terhadap para wanita. Dan sungguh, sekarang Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Barang siapa masih memiliki suatu ikatan dengan mereka, hendaknya dia melepaskannya. Apabila kalian telah memberikannya kepada mereka, jangan kalian ambil sedikit pun.” (HR. Muslim)

Demikian pula hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah pada tahun Perang Khaibar.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Zina Berujung Kerusakan Dunia & Agama

Allah subhanahu wa ta’ala melarang para hamba-Nya berbuat zina,

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra: 32)

Syaikh Abdur Rahman as-Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat di atas dalam Tafsir-nya,

“Allah menyebutkan zina dan kejelekannya sebagai perbuatan yang keji dan kotor. Maksudnya, ia adalah perbuatan dosa besar yang dianggap keji oleh syariat, akal sehat, dan fitrah. Sebab, zina mengandung sikap lancang terhadap hak Allah, hak wanita yang dizinai, dan hak keluarga atau suaminya. Selain itu, zina merusak rumah tangga, dan menyebabkan tercampurnya nasab dan berbagai kerusakan lainnya. “

Karena itu, pantas apabila Allah subhanahu wa ta’ala mengancam para pezina dengan hukuman yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah Yang Mahaperkasa berfirman,

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٍۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٌ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegahmu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman.” (an-Nur: 2)

Baca juga: Berkah Allah dalam Hukum Had

Hukuman yang Allah ancamkan dalam ayat di atas adalah bagi pelaku zina laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Adapun pelaku zina yang sudah menikah dan telah merasakan kehidupan suami istri, di dunia mendapat hukuman dibunuh dengan cara dirajam.

Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu berkata dalam khutbahnya,

“Sungguh, Allah subhanahu wa ta’ala telah mengutus Muhammad shallallahu alaihi wa sallam membawa kebenaran. Allah menurunkan Al-Qur’an kepada beliau. Termasuk wahyu yang Allah turunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kami telah membaca, menghafal, dan memahaminya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah merajam, kami pun akan merajam sepeninggal beliau.

Dengan berlalunya masa yang panjang pada umat manusia, aku khawatir akan ada yang berkata, ‘Kami tidak mendapati hukum rajam dalam Kitabullah.’ Lantas mereka tersesat karena meninggalkan kewajiban yang telah Allah subhanahu wa ta’ala wajibkan ini.

Hukum rajam benar adanya dalam Kitabullah, terhadap pelaku zina yang sudah menikah, baik lelaki maupun perempuan; apabila telah tegak para saksi, atau (si wanita) hamil, atau mengakuinya.” (Muttafaqun alaih)

Baca juga: Menjaga Kesucian Darah Harta dan Kehormatan Sesama Muslim

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah telah menjelaskan berbagai kerusakan akibat zina. Kata beliau,

“Kerusakan yang ditimbulkan oleh zina bertentangan dengan kepentingan hidup manusia. Jika berzina, seorang wanita telah memasukkan hal yang sangat memalukan terhadap keluarga, suami, dan sanak kerabatnya. Dia membuat mereka sangat malu di hadapan masyarakat.

Jika dia hamil karena zina, lantas dia membunuh anaknya itu, dia telah mengumpukan dosa zina dan dosa membunuh anak. Jika dia menisbahkan si anak kepada suaminya, berarti dia telah memasukkan orang asing ke dalam keluarga suami dan keluarganya sendiri.

Selanjutnya, si anak akan mendapatkan warisan dari mereka padahal dia bukan ahli waris. Selain itu, si anak akan melihat dan berkhalwat (berduaan) dengan salah seorang dari mereka. Si anak akan menisbahkan diri kepada mereka padahal bukan bagian mereka. Dan masih ada berbagai kerusakan lain yang ditimbulkan oleh wanita yang berzina.

Lelaki yang berzina juga akan mengakibatkan rusaknya nasab. Dia juga telah merusak seorang wanita yang terjaga. Dia telah menghadapkan si wanita pada kebinasaan dan kerusakan. Jadi, perbuatan dosa besar ini akan mengakibatkan kerusakan-kerusakan dalam hal dunia dan agama.” (ad-Da’u wad Dawa’ hlm. 232)

Di samping itu, perbuatan zina juga merusak kesehatan masyarakat dengan munculnya berbagai jenis penyakit seperti AIDS, gonorrhea, dan sipilis.

Nikah Mut’ah Lebih Keji & Kotor daripada Zina

Berbagai kerusakan dunia dan agama yang ditimbulkan oleh perbuatan zina sebagaimana disebutkan di atas, juga ditimbulkan oleh nikah mut’ah yang diajarkan oleh Syiah Rafidhah. Bahkan, dalam beberapa hal, nikah mut’ah lebih keji dan kotor daripada zina.

Mengapa demikian?

Sebab, mut’ah adalah bid’ah yang dianggap sebagai ajaran agama Islam, padahal telah dihapus hukumnya (dimansukh). Adapun zina, setiap muslim, bahkan nonmuslim pun, mengakui bahwa itu adalah perbuatan keji, kotor, dan menjijikkan.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman menjelaskan kedustaan orang yang mengada-ada dalam urusan agama,

وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, “Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (an-Nahl: 116)

Baca juga: Hanya Allah Yang Berhak Menghalalkan Dan Mengharamkan

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman tentang kezaliman dan kejahatan mereka,

وَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّنِ ٱفۡتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ وَهُوَ يُدۡعَىٰٓ إِلَى ٱلۡإِسۡلَٰمِۚ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٧ يُرِيدُونَ لِيُطۡفِ‍ُٔواْ نُورَ ٱللَّهِ بِأَفۡوَٰهِهِمۡ وَٱللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِۦ وَلَوۡ كَرِهَ ٱلۡكَٰفِرُونَ ٨

“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah sedang dia diajak kepada agama Islam? Dan Allah tiada memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci.” (ash-Shaff: 7—8)

Di sisi lain, Syiah Rafidhah telah menjadikan imam-imam mereka sebagai rabb dan tandingan bagi Allah subhanahu wa ta’ala. Tentang kaum yang menjadikan pembesar mereka sebagai tandingan bagi-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

ٱتَّخَذُوٓاْ أَحۡبَارَهُمۡ وَرُهۡبَٰنَهُمۡ أَرۡبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ

“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah….” (at-Taubah: 31)

Oleh karena itulah, para imam kaum muslimin senantiasa memperingatkan umat dari bid’ah dan ahli bid’ah. Peringatan mereka terhadap bid’ah dan ahli bid’ah lebih keras daripada terhadap kemaksiatan dan pelakunya.

Baca juga: Tahdzir terhadap Orang yang Berbuat Fasik Terang-Terangan

Di antara para imam tersebut ialah Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah. Beliau berkata, “Bid’ah lebih disukai oleh Iblis daripada perbuatan maksiat. Sebab, kemaksiatan (masih diharapkan pelakunya) bertobat, sedangkan bid’ah (hampir tidak mungkin pelakunya) bertobat darinya.”

Di antara mereka pula ialah Yunus bin Ubaid rahimahullah. Dia menasihati anaknya, “Aku melarangmu berzina, mencuri, dan meminum khamr. Sungguh, apabila engkau bertemu dengan Allah membawa dosa ini, lebih aku senangi daripada engkau bertemu dengan-Nya membawa bid’ah pemikiran Amr bin Ubaid dan para muridnya.”

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,

“Ahli bid’ah lebih keras azabnya daripada pelaku kemaksiatan. Sebab, bid’ah lebih jahat daripada maksiat. Bid’ah lebih disukai oleh setan daripada maksiat. Pelaku maksiat (ada harapan) untuk bertobat. Adapun ahli bid’ah, amat sedikit yang bertobat (dari bid’ahnya) karena dia merasa berada di atas kebenaran. Berbeda halnya dengan pelaku kemaksiatan, dia menyadari bahwa dirinya melakukan kemaksiatan. Adapun ahli bid’ah berkeyakinan bahwa yang dilakukannya adalah ketaatan. Dia meyakini dirinya di atas ketaatan.

Oleh karena itu, bid’ah lebih jelek daripada maksiat. Karena itu pula, para ulama salaf (senantiasa) memperingatkan umat dari ahli bid’ah karena mereka akan mempengaruhi teman-teman duduknya untuk mengikuti bid’ahnya. Jadi, bahaya mereka lebih besar. Tidak ada keraguan lagi bahwa bid’ah lebih jelek/berbahaya daripada kemaksiatan. Bahaya ahli bid’ah lebih besar daripada bahaya pelaku kemaksiatan terhadap umat manusia.” (al-Ajwibah al-Mufidah hlm. 26)

Baca juga: Bahaya Berteman dengan Ahlul Bid’ah

Mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa melimpahkan hidayah taufik-Nya kepada kita dan kaum muslimin semuanya. Semoga Allah menyelamatkan kita dari berbagai bid’ah yang menyesatkan dari jalan-Nya yang lurus. Amin.

(Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan rahimahullah)