Apakah tapak kaki anjing najis? Jika ya, bagaimana jika di lingkungan kampung sering ada anjing lalu lalang, tetapi tidak tahu mana saja jalan yang dilalui anjing?
Tentang najis atau tidaknya anggota tubuh anjing selain mulut atau air liurnya, ada perbedaan pendapat di antara ulama.
Namun, terlepas dari hukum najis atau tidaknya anggota tubuh anjing, tanah atau lantai bekas pijakan/tapak anjing tidaklah menjadi najis. Tidak pula ada perintah syariat untuk membersihkan atau menyiramnya dengan air. Bahkan, sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata,
كَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ، فِي زَمَانِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
“Dahulu pada masa Rasulallah shallallahu alaihi wa sallam, anjing-anjing kencing, datang, dan pergi di (area) masjid. Namun, tidak ada yang mereka siramkan sedikit pun padanya.” (HR. al-Bukhari no. 174)
Abu Dawud berkata bahwa apabila tanah atau lantai kering, ia tetap suci (walaupun terkena sentuhan sesuatu yang najis).
Perkataan Abu Dawud di atas juga dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Baca juga: Membersihkan Najis yang Tersebar
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang tampak bagiku, perkataan Syaikhul Islam itulah yang benar, yaitu bahwa tanah yang terkena najis kemudian kering sehingga hilang bekas najisnya, tanah itu menjadi suci. Sebab, hukum sesuatu tergantung pada ilatnya (sebabnya). Oleh karena itu, selama tidak tampak bekas najisnya, dianggap tidak ada (najis). Dengan demikian, tanah tersebut menjadi suci.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 11/247)
Wallahu a’lam bis-shawab.