Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjawab pertanyaan tentang hukum suami istri merayakan hari jadi (anniversary) pernikahan dengan saling memberi kado.
Berikut ini penjelasan beliau.
Saya berpandangan bahwa hal itu tidak boleh. Sebab, mereka telah menjadikannya sebagai id (hari raya). Setiap tiba hari tersebut, mereka menjadikannya hari raya, saling memberi hadiah atau kado, bersenang-senang dan yang semisalnya pada hari tersebut. Kalau hal itu mereka lakukan saat acara pernikahan pada malam atau siang harinya, tidak mengapa.
Baca juga: Hukum Perayaan Hari Ibu
Adapun melakukan perayaan setiap tanggal tersebut setiap tahun, itu tidak boleh. Sebab, hari-hari raya dalam syariat hanya ada tiga: Idul Fitri, Idul Adha, dan (hari Jumat) id tiap pekan.
(Sumber: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 4/2, diambil dari al-Maktabah asy-Syamilah)