Pertanyaan:
Si A memiliki utang pada Si B sejumlah 100 ribu. Suatu saat, Si A memiliki uang untuk melunasinya. Akan tetapi, bukannya membayar utang, Si A malah memakai uang tersebut untuk beli baju baru. Apakah baju tersebut haram karena Si A telah berbuat zalim dengan menunda bayar utang dalam keadaan mampu?
Dalam muamalah utang piutang semestinya ditetapkan batasan waktunya (jatuh temponya). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bemuamalah (utang piutang) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menulisnya.” (al-Baqarah: 282)
Baca juga: Hukum Menunda-Nunda Membayar Utang
Jadi, selama belum jatuh tempo waktu pengembalian atau pembayaran utang, orang yang berutang masih bisa menggunakan hartanya untuk keperluannya, dengan asumsi bahwa waktu yang tersisa masih memungkinkan untuk mendapatkan harta guna membayar utangnya. Namun, apabila sudah jatuh tempo pembayaran, dia harus bersegera untuk melunasinya. Tidak sepantasnya harta yang ada digunakan untuk keperluan yang tidak mendesak.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. al-Bukhari no. 2288 dan Muslim no. 1564)
Baca juga: Adab Utang Piutang
Lantas, bagaimana apabila utang tersebut tanpa ditentukan tempo/batasan waktunya?
Hal ini dikembalikan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat. Misalnya, biasanya utang dikembalikan daam waktu satu bulan atau lainnya. Yang seperti ini bisa dijadikan pertimbangan untuk menggunakan harta tersebut.
Ada juga yang beranggapan bahwa utang itu dibayar atau dikembalikan ketika dia memiliki harta. Apabila seperti ini, hendaknya dia segera melunasi utangnya karena dikhawatirkan dia termasuk yang diperingatkan dalam hadits di atas. Atau barangkali dia meminta izin kepada yang diutangi ketika ingin menggunakan harta yang ada agar diberi penangguhan.
Baca juga: Doa Agar Dimudahkan Melunasi Utang
Sesuatu yang telah telanjur dibeli dengan harta tersebut insya Allah tidak haram digunakan atau dimanfaatkan. Sebab, dia mendapatkannya dengan hartanya sendiri. Hanya saja, dia masih punya kewajiban atau tanggungan hak orang lain yang harus dia selesaikan.
Wallahu a’lam bish-shawab.