Asysyariah
Asysyariah

menghirup pelega napas saat puasa

4 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghirup Pelega Napas Saat Puasa
Pertanyaan:

Ada orang sedang berpuasa. Pernapasannya tersumbat karena flu. Kemudian, ia menghirup pelega napas yang ada aroma terapi atau mentol, semisal produk inhaler. Apakah hal ini memengaruhi puasanya?

Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah menggunakan semprotan pelega napas bagi penderita asma, membatalkan puasa?

Beliau menjawab sebagai berikut.

“Kami memohon kepada Allah agar memberikan kesembuhan kepada Anda. Adapun jawaban atas pertanyaan Anda, semprotan pelega napas hanyalah sesuatu yang menyerupai gas dan mengeluarkan uap. Tidak ada yang sampai ke lambung. Dengan demikian, kami katakan bahwa tidak mengapa menggunakan semprotan pelega napas ini ketika Anda berpuasa. Puasa Anda tidaklah batal karenanya. Sebab, sebagaimana yang telah kami katakan, tidak ada yang sampai ke lambung. Sifatnya menyebar, menguap, dan hilang. Tidak ada bagian yang sampai ke lambung sehingga bisa dijadikan alasan menyebabkan batal puasa. Jadi, Anda boleh menggunakannya saat berpuasa.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 11/2 melalui Maktabah Syamilah)

Baca juga: Tanya Jawab Ringkas – Seputar Puasa dan Hari Raya

Berdasarkan keterangan di atas, sekadar menghirup pelega napas, meskipun ada aroma terapinya semisal mentol atau lainnya, insya Allah tidak membatalkan puasa.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)