Asysyariah
Asysyariah

mengajari orang tua shalat

13 tahun yang lalu
baca 2 menit

Nenek dari ayahku tidak pernah luput mengerjakan shalat lima waktu, hanya saja yang disayangkan shalatnya salah dari awal sampai akhir. Di mana ia terkadang tidak ruku’, terkadang tidak membaca tahiyyat, sebagai gantinya ia membaca Al-Fatihah saat duduk tasyahhud. Bahkan ia melakukan salam di setiap satu rakaat. Tentunya kami tidak senang dengan apa yang dilakukannya. Ketika saudaraku yang tertua berusaha menjelaskan bahwa shalatnya salah, ia malah mencerca dan mencela kami lalu menangis. Sekalipun misalnya kami bisa mengajarinya shalat yang benar, ia tidak mampu melakukannya karena sudah terbiasa dengan shalatnya yang salah. Bila demikian berdosakah nenek kami tersebut? Apa yang wajib kami lakukan dalam hal ini? Berilah kami fatwa, semoga anda mendapatkan pahala karenanya.

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan t menjawab, “Wanita tua itu tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama: akalnya sudah berkurang/tidak sehat lagi, hingga ia tidak paham apa yang dikatakan kepadanya. Bila seperti ini keadaannya maka tidak ada dosa baginya, karena Allah l berfirman:

“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (At-Taghabun: 16)

Selama kalian menjelaskan kesalahannya namun ia tidak mampu memahaminya maka tidak ada dosa baginya, Insya Allah, karena demikian puncak dari kemampuannya.

Kedua: akalnya masih sehat, ia melakukan shalat yang demikian dikarenakan kebodohannya, maka ia tidak diberi udzur. Karena orang yang bodoh bila mendapatkan orang yang bisa memahamkannya serta mengajarinya berarti hilanglah udzurnya dan wajib baginya untuk mengambil jalan kebenaran.

Maka yang wajib kalian lakukan adalah terus mengulang-ulang untuk memberikan pemahaman kepadanya, menakut-nakutinya dengan Allah l dan shalat yang biasa dikerjakannya belum memenuhi kewajibannya (karena shalatnya salah). Ini upaya yang dapat kalian lakukan. Bila ternyata nenek kalian bisa lurus maka alhamdulillah, bila tidak maka kalian telah menunaikan apa yang menjadi kewajiban kalian dan mintalah hidayah Allah l untuknya. (Majmu’ Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 1/355,356)