Pertanyaan:
Untuk darah haid, antara warna dan bau, mana yang lebih didahulukan untuk menentukan darah tersebut sebagai darah haid?
Ada empat ciri untuk membedakan antara darah haid dan darah istihadhah. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ (1/423).
Warna darah haid hitam, sedangkan darah istihadhah berwarna merah.
Darah haid lebih kental, sedangkan istihadhah lebih encer.
Bau darah haid menyengat (amis). Adapun darah istihadhah tidak begitu amis, seperti keumuman darah biasa.
Darah haid tidak membeku (atau tidak cepat kering) karena darah tersebut membeku ketika berada di rahim kemudian pecah dan meleleh, sehingga tidak segera membeku (proses sampai membeku cukup lama). Berbeda halnya darah dengan darah istihadhah, ia akan segera membeku. Sebab, darah istihadhah hanyalah darah biasa yang keluar dari pembuluh darah.
Wallahu a’lam, jika salah satu dari ciri darah haid tersebut ada, dan keluar pada waktunya (walaupun mungkin maju 1—2 hari), kuat dugaan bahwa darah tersebut adalah haid. Namun, jika ternyata darah keluar jauh sebelum waktunya—wallahu a’lam bish-shawab—jadikan ciri warna sebagai patokan. Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ
“Jika itu adalah darah haid, warnanya hitam dan bisa dikenal. Apabila seperti itu, berhentilah shalat. Akan tetapi, jika warnanya lain, hendaklah engkau berwudhu (untuk shalat) karena ia hanya darah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 286 dan an-Nasai no. 351, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani di kitab Irwa al-Ghalil, hadits no. 204)
Baca juga: Istihadhah (bagian 1)
Wallahu a’lam, sebatas yang penulis pahami dari hadits ini dan keterangan para ulama, empat ciri pembeda darah haid dan istihadhah sangat membantu ketika keluarnya darah pada masa biasanya terjadi haid. Adapun pada masa selain itu, tergantung pada warnanya, hitam atau tidak. Sahabiyah Ummu Athiyyah radhiallahu ‘anha dalam sebuah riwayat mengatakan,
كُنَّا لَا نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap bercak kuning dan keruh (sebagai haid) setelah kami suci.” (HR. Abu Dawud no. 307 dan dinilai sahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud no. 300).
Kembali pada pertanyaan di atas, mungkin bisa disimpulkan, jika darah yang keluar tersebut (yang menurut penanya agak banyak dan baunya mengarah ke darah haid) secara hitungan memang sudah saatnya haid, berarti dianggap darah haid. Namun, jika secara perhitungan normal belum saatnya haid, darah tersebut dianggap istihadhah, kecuali jika warnanya hitam, berarti dianggap haid.
Wallahu a’lam bish-shawab.