Asysyariah
Asysyariah

membaca al-qur’an dengan pengeras suara

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Membaca Al-Qur’an dengan Pengeras Suara
Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan membaca Al-Qur’an menggunakan pengeras suara sebagaimana biasa dilakukan oleh sebagian masyarakat pada bulan Ramadhan?

Jawaban:

Menggunakan pengeras suara ketika membaca atau tadarus Al-Qur’an dengan tujuan agar bisa disimak dengan baik dan jelas oleh yang bersamanya dalam satu majelis, insya Allah tidak mengapa selama tidak ada yang terganggu dengan suara tersebut.

Namun, jika ada yang terganggu, misalnya di masjid tersebut ada yang sedang shalat, berdoa, berzikir, membaca Al-Qur’an secara sendiri-sendiri, atau di masjid tersebut ada lebih dari satu majelis; sebaiknya tidak menggunakan pengeras suara.

Baca juga: Meraih Kemuliaan dengan Al-Qur’an

Sahabat Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu berkata,

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang iktikaf beliau mendengar para sahabat menjaharkan bacaan Al-Qur’an mereka. Beliau lalu membuka tirai (tenda iktikafnya) sembari bersabda,

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ—أَوْ قَالَ: فِي الصَّلَاةِ

“Ketahuilah, sesungguhnya kalian semua sedang bemunajat kepada Rabbnya. Maka dari itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain. Janganlah sebagian kalian mengeraskan suara di atas sebagian yang lain ketika membaca Al-Qur’an—atau: ketika shalat.” (HR. Abu Dawud no. 1332, dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Abdil Bar)

Baca juga: Adab-Adab di dalam Masjid

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Tidak sepantasnya seseorang menjaharkan bacaan Al-Qur’an apabila mengganggu orang lain, misalnya orang yang sedang shalat.” (Majmu’ al-Fatawa 23/61)

Demikian juga halnya ketika bacaan diperdengarkan keluar masjid sehingga warga yang ada di sekitar masjid terganggu dengannya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak (jangan) memudarati diri sendiri dan tidak (jangan) memudarati orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341 dari sahabat Sa’d bin Malik bin Sinan radhiallahu anhu)

Baca juga: Meraih Ridha Allah dan Cinta-Nya dalam Hidup Bertetangga

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

“Menggunakan pengeras suara ketika shalat, apabila menimbulkan gangguan terhadap warga atau masjid-masjid sekitar, hal tersebut dilarang. Sebab, perbuatan tersebut mengganggu kaum muslimin dan mengganggu mereka yang sedang shalat.” (Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 13/82)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)