Pertanyaan:
Apakah berlaku pengkafiran terhadap orang yang mengolok-olok Sunnah Nabi dalam keadaan mabuk? Apakah berlaku hukum had terhadap orang yang meng-qadzaf dalam keadaan mabuk?
Yang jelas, khamr (minuman yang memabukkan) wajib ditinggalkan. Orang yang mengonsumsinya harus bertobat darinya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (al-Maidah: 90)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah peminum khamr dalam keadaan beriman ketika dia meneguknya.” (HR. al-Bukhari no. 5578 dan Muslim no. 525)
Baca juga: Pembatal-Pembatal Keimanan
Khamr atau minuman keras adalah ummul khabaits (induk segala keburukan). Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat Utsman bin Affan,
اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ، فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ
“Jauhilah khamr oleh kalian karena sesungguhnya ia adalah induk segala keburukan.” (Riwayat al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 7/287 no. 17339)
Banyak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan meminum minuman keras. Di antara contohnya ialah mencela Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam atau mungkin ucapan/perbuatan kufur yang lebih dari itu. Kalau dia dalam keadaan sadar, dia sudah dihukumi murtad karena melakukan hal tersebut.
Baca juga: Bila Pengkafiran Menjadi Sebuah Fenomena
Namun, di antara penghalang untuk dikatakan kafir akibat perbuatannya tersebut adalah hilang akal. Hukumnya disamakan dengan perbuatan orang yang gila. Demikian juga ketika dia melakukan qadzf (menuduh zina seseorang). Seandainya dia tidak dalam keadaan mabuk (yakni sadar) dan mendapat gugatan dari pihak yang dituduh, akan ditegakkan hukum had terhadapnya berupa dicambuk 80 kali. Namun, keadaan hilang akal menjadi penghalangnya.
Di pengadilan, orang seperti ini dihukum dengan 40 kali cambukan karena minum khamr. Seorang hakim berhak menjatuhkan hukuman lebih dari itu jika dianggap perlu, sebagai bentuk efek jera. Hal ini pernah dilakukan oleh Umar bin al-Khaththab. Beliau menetapkan hukuman 80 kali cambukan bagi peminum khamr, sebagaimana riwayat Muslim (no. 1707 dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu).
Wallahu a’lam bish-shawab.